Pandeglang – Teropongrakyt.co – Senin, 6 Juli 2026 – Kebijakan penghentian sementara tambang atau moratorium yang ditegakkan Pemerintah Provinsi Banten sejak Januari 2026 seolah tidak berdaya di Kampung Bengras, Desa Sukanagara, Kecamatan Carita. Bukannya berhenti, aktivitas galian C tanah urug justru beroperasi leluasa di atas lahan persawahan produktif—tanpa izin resmi, menelan tanah pangan, dan merusak lingkungan—tanpa ada tindakan tegas dari aparat setempat.
Pantauan lapangan membuktikan satu unit ekskavator aktif mengeruk tanah, namun tidak ditemukan satu pun dokumen sah di lokasi: tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP), tidak ada dokumen pengelolaan lingkungan UKL‑UPL, maupun persetujuan penggunaan lahan. Tebing galian sudah berpotensi longsor, debu menutupi jalan dan tanaman warga, sementara truk pengangkut merusak infrastruktur desa dan mengganggu kesehatan.

“Kami beri tenggang waktu 1×24 jam: Satpol PP dan DLH harus segera menyegel lokasi, hentikan operasi, dan sita alat berat. Jika tidak, berarti ada pelindungan yang sengaja diberikan terhadap pelanggar hukum,” tegas HF.
PELANGGARAN BERTUMPUK, KELALAIAN YANG NYATA
Praktik ini tidak sekadar kesalahan prosedur, melainkan pelanggaran hukum yang disengaja sekaligus pengabaian nyata terhadap ketahanan pangan daerah:
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Penambangan tanpa izin yang jelas merupakan tindak pidana.
2. Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009: Perusakan fungsi lingkungan hidup dan pencemaran yang merugikan kepentingan umum.
3. Pasal 44 jo. Pasal 109 UU No. 41 Tahun 2009: Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa prosedur sah.
Kondisi ini makin mengkhawatirkan karena Kabupaten Pandeglang belum memiliki Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)—celah hukum yang membiarkan lahan sawah hilang rata‑rata 267 hektare setiap tahunnya. Padahal UU mewajibkan daerah melindungi sawah sebagai tumpuan pangan masyarakat.
“Jika moratorium tingkat provinsi saja dilanggar begitu saja di depan mata, lalu siapa yang menjamin izin lain berjalan sesuai aturan? Ini bukan sekadar tambang liar, tapi perampasan masa depan pangan kita,” tegasnya.
TEKANAN DAN TINDAKAN LANJUTAN
Pihaknya telah menyusun surat audiensi resmi yang akan disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Camat Carita, sekaligus melaporkan pelanggaran ini ke Gakkum KLHK untuk penghitungan kerugian lingkungan secara menyeluruh.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami tidak akan diam. Warga akan turun ke jalan untuk menuntut tegaknya hukum dan perlindungan atas tanah mereka sendiri,” ancamnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola tambang maupun pemerintah daerah. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik. (Red)



























































