Moratorium Diinjak-Injak: Galian C Ilegal Gerogoti Lahan Sawah, Pandeglang Terancam Krisis Pangan Permanen

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang – Teropongrakyt.co – Senin, 6 Juli 2026 – Kebijakan penghentian sementara tambang atau moratorium yang ditegakkan Pemerintah Provinsi Banten sejak Januari 2026 seolah tidak berdaya di Kampung Bengras, Desa Sukanagara, Kecamatan Carita. Bukannya berhenti, aktivitas galian C tanah urug justru beroperasi leluasa di atas lahan persawahan produktif—tanpa izin resmi, menelan tanah pangan, dan merusak lingkungan—tanpa ada tindakan tegas dari aparat setempat.

Pantauan lapangan membuktikan satu unit ekskavator aktif mengeruk tanah, namun tidak ditemukan satu pun dokumen sah di lokasi: tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP), tidak ada dokumen pengelolaan lingkungan UKL‑UPL, maupun persetujuan penggunaan lahan. Tebing galian sudah berpotensi longsor, debu menutupi jalan dan tanaman warga, sementara truk pengangkut merusak infrastruktur desa dan mengganggu kesehatan.

Moratorium Diinjak-Injak: Galian C Ilegal Gerogoti Lahan Sawah, Pandeglang Terancam Krisis Pangan Permanen - Teropong Rakyat

“Kami beri tenggang waktu 1×24 jam: Satpol PP dan DLH harus segera menyegel lokasi, hentikan operasi, dan sita alat berat. Jika tidak, berarti ada pelindungan yang sengaja diberikan terhadap pelanggar hukum,” tegas HF.

Baca Juga:  PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat

PELANGGARAN BERTUMPUK, KELALAIAN YANG NYATA

Praktik ini tidak sekadar kesalahan prosedur, melainkan pelanggaran hukum yang disengaja sekaligus pengabaian nyata terhadap ketahanan pangan daerah:

1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Penambangan tanpa izin yang jelas merupakan tindak pidana.
2. Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009: Perusakan fungsi lingkungan hidup dan pencemaran yang merugikan kepentingan umum.
3. Pasal 44 jo. Pasal 109 UU No. 41 Tahun 2009: Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa prosedur sah.

Kondisi ini makin mengkhawatirkan karena Kabupaten Pandeglang belum memiliki Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)—celah hukum yang membiarkan lahan sawah hilang rata‑rata 267 hektare setiap tahunnya. Padahal UU mewajibkan daerah melindungi sawah sebagai tumpuan pangan masyarakat.

Baca Juga:  Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

“Jika moratorium tingkat provinsi saja dilanggar begitu saja di depan mata, lalu siapa yang menjamin izin lain berjalan sesuai aturan? Ini bukan sekadar tambang liar, tapi perampasan masa depan pangan kita,” tegasnya.

TEKANAN DAN TINDAKAN LANJUTAN

Pihaknya telah menyusun surat audiensi resmi yang akan disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Camat Carita, sekaligus melaporkan pelanggaran ini ke Gakkum KLHK untuk penghitungan kerugian lingkungan secara menyeluruh.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami tidak akan diam. Warga akan turun ke jalan untuk menuntut tegaknya hukum dan perlindungan atas tanah mereka sendiri,” ancamnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola tambang maupun pemerintah daerah. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik. (Red)

Berita Terkait

Gallant Sutikno Lawan PT Bank DBS Indonesia: Kesalahan Informasi, Pemblokiran, hingga Pembukaan Sepihak Berujung Sengketa Hukum
Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPI KPNPA RI Dorong Satgas PKH Buka Hasil Uji Lab 25 Kontainer PT PMM ke Publik
Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 49.400 Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp36,9 Juta
DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Merasa Terancam, Wartawan Berhak Melapor dan Meminta Perlindungan Polisi
Jika Bupati Rohil Lolos dengan Ijazah Bermasalah, Maka 10 Bupati Lain di Indonesia Akan Ikut-ikutan! “KPK dan Tim Monev, Hentikan Efek Domino ini dengan Sidik!”

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:12 WIB

Moratorium Diinjak-Injak: Galian C Ilegal Gerogoti Lahan Sawah, Pandeglang Terancam Krisis Pangan Permanen

Senin, 6 Juli 2026 - 14:14 WIB

Gallant Sutikno Lawan PT Bank DBS Indonesia: Kesalahan Informasi, Pemblokiran, hingga Pembukaan Sepihak Berujung Sengketa Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:45 WIB

Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

BPI KPNPA RI Dorong Satgas PKH Buka Hasil Uji Lab 25 Kontainer PT PMM ke Publik

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:38 WIB

Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan

Berita Terbaru