Menhut Beberkan Kronologi Pertemuan dengan Bupati Kuansing, Tegaskan Amplop Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Kawasan Hutan

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,teropongrakyat.co –
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, setelah namanya ikut dikaitkan dalam pemberitaan pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2027), Raja Juli memaparkan secara rinci kronologi audiensi dengan Bupati Kuansing, proses pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan usai pertemuan, hingga penegasannya bahwa tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Raja Juli menegaskan, keputusannya menyampaikan penjelasan kepada publik merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen Kementerian Kehutanan untuk mendukung penuh proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

“Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum,” kata Raja Juli.

Ia mengatakan, komitmen tersebut sejalan dengan amanat Presiden untuk membangun tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan suap.

“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Apa yang dilakukan KPK kami apresiasi. Kami siap membantu karena ini merupakan bagian dari proses pembenahan di Kementerian Kehutanan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga:  DPP AKPERSI Tegaskan Disiplin Organisasi, Ketua Umum Keluarkan Perintah Khusus ke Seluruh DPD dan DPC

Raja Juli kemudian menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kementerian Kehutanan.

Menurutnya, seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur. Audiensi tersebut diawali dengan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang seluruhnya siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

“Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” katanya.

Usai audiensi selesai, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi. Tanpa membuka ataupun mengetahui isi amplop tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan pengembalian amplop tidak dapat langsung dilakukan karena bertepatan dengan agenda kedinasan yang mengharuskan ajudannya tetap mendampingi dirinya.

Setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas, Raja Juli kemudian menghubungi Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuantan Singingi.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Herman Khaeron Desak Produsen MinyaKita yang Curangi Takaran Ditutup & Diproses Hukum

Pengembalian amplop akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Seluruh proses tersebut didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.

“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi. Ini merupakan tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab saya kepada publik sebagai bagian dari upaya mencegah gratifikasi,” katanya.

Raja Juli menegaskan, pengembalian amplop tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuantan Singingi.

Selain menjelaskan kronologi audiensi, Raja Juli juga membantah adanya dugaan keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Ia memastikan selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.

“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain atau APL,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Raja Juli kembali menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan terus mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Jadi sekali lagi, amplop tersebut sudah kami kembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi menjadi APL,” pungkasnya. []

Berita Terkait

Perjuangan Hak Berlanjut: Kuasa Hukum Ajukan Banding Demi Keadilan Masyarakat Adat Dayak
Tak Gentar Terik Matahari, Petani GBLA Tanam Mentimun Demi Masa Depan yang Lebih Baik
Gubernur DKI Hadiri Peresmian Gedung Kantor Kejari Jakarta Utara
Fly Over Teluk Lamong Capai Progres Fisik 100%, Masuk Tahap Persiapan Pra-Operasi
Proses Damai Mandek, Tanah Adat Dikerjakan Seenaknya, PT NPR Diduga Mainkan Angka Luas Lahan
Pengangkutan Sampah Diduga Tersendat, Warga Tebet Barat Minta Evaluasi Kinerja Petugas
Meriah dan Penuh Kebersamaan, HUT ke-499 DKI Jakarta di Papanggo Dihadiri Ratusan Warga
Turnamen Bola Basket Wali Kota Cup Antar SMP Tahun 2026 Resmi Di Gelar Di GOR Kota Pasuruan

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:20 WIB

Menhut Beberkan Kronologi Pertemuan dengan Bupati Kuansing, Tegaskan Amplop Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Kawasan Hutan

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:06 WIB

Perjuangan Hak Berlanjut: Kuasa Hukum Ajukan Banding Demi Keadilan Masyarakat Adat Dayak

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:26 WIB

Tak Gentar Terik Matahari, Petani GBLA Tanam Mentimun Demi Masa Depan yang Lebih Baik

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:56 WIB

Gubernur DKI Hadiri Peresmian Gedung Kantor Kejari Jakarta Utara

Senin, 29 Juni 2026 - 18:29 WIB

Fly Over Teluk Lamong Capai Progres Fisik 100%, Masuk Tahap Persiapan Pra-Operasi

Berita Terbaru