Jakarta, ard-news.co – Partai Daulat Kerajaan Nusantara `PDKN` angkat suara terkait maraknya kebakaran hutan dan lahan `karhutla` di Indonesia. Ketua Umum PDKN Rahman Sabon Nama menyebut Indonesia yang dijuluki dunia internasional sebagai “paru-paru dunia” saat ini selimut hijaunya terbakar hebat.
“Dunia Internasional mengatakan Indonesia sebagai paru-paru dunia, karena terletak di daerah khatulistiwa. Tapi hari ini paru-paru itu sedang terbakar” ujar Rahman, Senin (25/8/2026).
120 juta hektar hutan di Indonesia, kerusakan sudah sangat parah. Penyebab utamanya disebut berasal dari pembakaran hutan untuk pembukaan *perkebunan kelapa sawit, tambang ilegal, dan pembalakan liar*.
Rahman menyoroti kerusakan hutan di Kalimantan dan Sumatera yang tidak lepas dari praktik pembalakan liar, perdagangan kayu ilegal, serta maraknya tambang-tambang liar.
*Kerusakan ini juga tidak terlepas dari pengalihan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit. Ini salah satu penyebab kebakaran dan banjir bandang di Sumatra*,” tegasnya.
Ia juga menyebut praktik-praktik tersebut marak terjadi di era pemerintahan sebelumnya.
Desak DPR Panggil Menteri Kehutanan
PDKN menilai kerusakan hutan Indonesia bukan hanya berdampak bagi masyarakat nasional, tetapi juga dunia. Karena itu Rahman mendesak “DPR RI segera memanggil Menteri Kehutanan” untuk mempertanggungjawabkan pengalihan fungsi hutan menjadi perkebunan sawit dan area pertambangan.
“DPR harus segera panggil Menteri Kehutanan. Usut tuntas pengalihan hutan untuk kepentingan para taipan. Ini menyangkut masa depan bangsa dan dunia,” ujarnya.
Apresiasi Kinerja TNI AL
Di tengah kritik tersebut, PDKN juga memberikan apresiasi kepada KASAL Laksamana TNI Muhammad Ali yang dinilai telah mampu “menjinakkan api” di titik-titik kebakaran hutan.
“Kami apresiasi langkah cepat TNI AL di bawah komando KASAL. Tapi pemadaman saja tidak cukup. Harus ada pencegahan dan penegakan hukum”kata Rahman.
PDKN berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga melakukan pencegahan, pengawasan kawasan rawan, serta mencabut izin perusahaan yang terbukti terlibat pembakaran hutan.**



























































