Bandung Kotanya Mafia Migas, Oknum Seragam Aktif Di Balik Bisnis Ini

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, TeropongRakyat.co – Maraknya Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang ada di Sekitaran Bandung,Bisnis haram penyimpangan BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum atau kebal hukum. Pasalnya sampai saat ini para mafia – mafia BBM jenis solar masih melenggang dengan bebas tanpa ada rasa takut, para pembackupnya di lapangan banyak dari berbagai Oknum TNI Aktif & Media Pers.

Para mafia biasa bermain di beberapa SPBU

1.SPBU 34_40248
Jl. Soekarno Hatta No.86, Wr. Muncang, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat 40212

ADVERTISEMENT

Bandung Kotanya Mafia Migas, Oknum Seragam Aktif Di Balik Bisnis Ini - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. SPBU 34 – 40242
Jl. Raya Kopo No.288, Kopo, Kec. Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40233.

3. SPBU
Jalan Caringin No.4-10, Babakan Ciparay, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat 40223

Hasil investigasi awak media terpantau keluar masuk kendaraan yang di duga sebagai gudang penyimpanan BBM bersubsidi. Kegiatan ini seperti tidak wajar dan harus segera di laporkan.

Baca Juga:  Pengadilan Tegas: Kepengurusan PWI di Bawah Hendry Ch Bangun Sah Secara Hukum

Dalam keterangan lebih lanjut supir mobil Box yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa armada ini adalah milik Bapak Haji Yanto

“Maaf Pak ini yang punya bos bapak H Yanto kalo saya hanya sopir saja pak” kalau gudang kami di soreang, kordinasi kami ke oknum TNI seragam aktif. pungkas driver

Bandung Kotanya Mafia Migas, Oknum Seragam Aktif Di Balik Bisnis Ini - Teropong Rakyat

Maraknya temuan mafia BBM Bersubsidi ini menjadi persoalan penting. Pasalnya, sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM Bersubsidi Jenis Solar yang ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak peruntukannya, menjadi perhatian serius Pemerintah. Terlebih dengan adanya temuan investigasi media di lapangan sering bentrokan dengan para oknum – oknum pembackupnya solar ilegal di lapangan, di Harapkan Bapak PJ Gubernur Jawa Barat, Bapak Kapolri, Kapolda Jawa Barat, Kapolres Bandung, & BPH Migas masyarakat mengharapkan segera ditindak tegas dan di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  PEWARNA Indonesia senantiasa menyuarakan Kebaikan Agar Menjadi Berkat

Sebagaimana diketahui, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

(Red)

Berita Terkait

Penjualan Obat Keras Terbatas Menjamur di Jakarta Selatan, Warga Cemas, Laporan ke JAKI dan Satpol PP Tak Digubris
Cegah Narkoba, dan Miras Masuk Dermaga Kepulauan Seribu Utara
Krisis Fasilitas Kesehatan di Bandung Barat: Pasien Jantung Terkatung-Katung Mencari Rumah Sakit Kosong
Skandal BUMD BDS Menguap, Forum Korban Serukan Investigasi KPK dan Kejaksaan
Wawancara Fenomenal Kick Andy! Saat Buronan Timor Leste Muncul di Layar Televisi Indonesia
Fitur Raya Paylater Hadir di Raya App, Bayar Non-tunai Semakin Mudah dan Fleksibel
Penjualan Obat Keras di Cilengsi Kebal Hukum, Dugaan APH Terlibat
Jakarta Diterjang Banjir, Gubernur Pramono Anung: Ini Pertama Kali Sejak Saya Menjabat

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:18 WIB

Penjualan Obat Keras Terbatas Menjamur di Jakarta Selatan, Warga Cemas, Laporan ke JAKI dan Satpol PP Tak Digubris

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:29 WIB

Cegah Narkoba, dan Miras Masuk Dermaga Kepulauan Seribu Utara

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:22 WIB

Krisis Fasilitas Kesehatan di Bandung Barat: Pasien Jantung Terkatung-Katung Mencari Rumah Sakit Kosong

Senin, 7 Juli 2025 - 21:23 WIB

Wawancara Fenomenal Kick Andy! Saat Buronan Timor Leste Muncul di Layar Televisi Indonesia

Senin, 7 Juli 2025 - 21:22 WIB

Fitur Raya Paylater Hadir di Raya App, Bayar Non-tunai Semakin Mudah dan Fleksibel

Berita Terbaru

Breaking News

Cegah Narkoba, dan Miras Masuk Dermaga Kepulauan Seribu Utara

Rabu, 9 Jul 2025 - 11:29 WIB