Bandung, TeropongRakyat.co – Maraknya Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang ada di Sekitaran Bandung,Bisnis haram penyimpangan BBM Bersubsidi Jenis Solar tersebut seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum atau kebal hukum. Pasalnya sampai saat ini para mafia – mafia BBM jenis solar masih melenggang dengan bebas tanpa ada rasa takut, para pembackupnya di lapangan banyak dari berbagai Oknum TNI Aktif & Media Pers.
Para mafia biasa bermain di beberapa SPBU
1.SPBU 34_40248
Jl. Soekarno Hatta No.86, Wr. Muncang, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat 40212
2. SPBU 34 – 40242
Jl. Raya Kopo No.288, Kopo, Kec. Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40233.
3. SPBU
Jalan Caringin No.4-10, Babakan Ciparay, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat 40223
Hasil investigasi awak media terpantau keluar masuk kendaraan yang di duga sebagai gudang penyimpanan BBM bersubsidi. Kegiatan ini seperti tidak wajar dan harus segera di laporkan.
Dalam keterangan lebih lanjut supir mobil Box yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa armada ini adalah milik Bapak Haji Yanto
“Maaf Pak ini yang punya bos bapak H Yanto kalo saya hanya sopir saja pak” kalau gudang kami di soreang, kordinasi kami ke oknum TNI seragam aktif. pungkas driver
Maraknya temuan mafia BBM Bersubsidi ini menjadi persoalan penting. Pasalnya, sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Oleh karena itu, pemanfaatan BBM Bersubsidi Jenis Solar yang ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak peruntukannya, menjadi perhatian serius Pemerintah. Terlebih dengan adanya temuan investigasi media di lapangan sering bentrokan dengan para oknum – oknum pembackupnya solar ilegal di lapangan, di Harapkan Bapak PJ Gubernur Jawa Barat, Bapak Kapolri, Kapolda Jawa Barat, Kapolres Bandung, & BPH Migas masyarakat mengharapkan segera ditindak tegas dan di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.
Sebagaimana diketahui, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
(Red)