Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor cabang BPJS	: TANGERANG CIMONE  
Alamat 		: KOMPLEK BOULEVARD BUSINESS CENTER @JATAKE BLOK D NO. 2-7 JL GATOT SUBROTO KM 5,3 KELURAHAN GANDASARI KECAMATAN JATIUWUNG KOTA TANGERANG

Kantor cabang BPJS : TANGERANG CIMONE Alamat : KOMPLEK BOULEVARD BUSINESS CENTER @JATAKE BLOK D NO. 2-7 JL GATOT SUBROTO KM 5,3 KELURAHAN GANDASARI KECAMATAN JATIUWUNG KOTA TANGERANG

TANGERANG, Teropongrakyat.co — Dugaan kejanggalan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan. Seorang peserta bernama Oyoh mempertanyakan bagaimana saldo JHT yang menurutnya merupakan haknya justru dinyatakan telah dicairkan atas nama Eti Kurniati, sementara dirinya mengaku tidak pernah melakukan pencairan.

Persoalan tersebut mencuat setelah Oyoh mendatangi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cimone pada Jumat, 21 Agustus 2026. Kepada petugas Customer Service (CS) bernama Sigit, Oyoh menanyakan status saldo kepesertaannya.

Menurut pengakuan Oyoh, saat itu dirinya mendapat jawaban bahwa saldo kepesertaannya sudah kosong karena telah dicairkan oleh Eti.

“Jumat saya ke CS, ketemu Sigit. Dia bilang saldonya kosong, sudah diambil oleh Eti. Lah kok bisa, padahal saya yang kerja,” ujar Oyoh.

Oyoh kemudian meminta agar petugas tidak sekadar menyampaikan saldo telah kosong, tetapi memeriksa berkas dan riwayat pencairan yang menyebabkan saldo tersebut menjadi nihil.

Namun, menurut Oyoh, permintaannya justru mendapat respons yang membuat dirinya mempertanyakan keseriusan pelayanan dalam menelusuri persoalan tersebut.

“Saya minta tolong coba dicek berkasnya, malah ngomel, sudah tahu kosong ngapain dicek lagi,” ungkapnya.

Persoalan semakin menjadi tanda tanya karena terdapat dokumen dari PT Bintang Baru Indonesia yang ditujukan kepada BPJS Ketenagakerjaan mengenai permohonan perbaikan data tenaga kerja.

Dalam surat tersebut, perusahaan menerangkan adanya ketidaksesuaian data kepesertaan. Nama yang tercantum sebagai Eti Kurniati disebut seharusnya adalah Oyoh. Dokumen perusahaan juga mencantumkan data lain yang diminta untuk diperbaiki agar sesuai dengan data tenaga kerja sebenarnya.

Baca Juga:  Wacana Castrol Institute Untuk Menyaring Talenta Mekanik Berbakat Di Indonesia

Artinya, setidaknya terdapat persoalan administratif yang sudah diketahui dan secara resmi dimintakan koreksi oleh perusahaan. Pertanyaannya kemudian: bagaimana proses pencairan JHT bisa dilakukan ketika terdapat ketidaksesuaian identitas kepesertaan?

Pada Senin, 24 Agustus 2026, Oyoh kembali mendatangi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone. Kali ini dirinya bertemu dengan Tri selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Yuda selaku Kabid Operasional untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Dari pertemuan tersebut, Oyoh memperoleh penjelasan bahwa pencairan JHT yang dipersoalkan dilakukan melalui aplikasi JMO.

Menurut penjelasan Tri, persoalan data tersebut harus terlebih dahulu diperbaiki kembali melalui perusahaan. Setelah proses perbaikan data dilakukan, pihak BPJS kemudian akan mengirimkan surat kepada kantor pusat.

Penjelasan tersebut justru menyisakan pertanyaan baru. Jika data kepesertaan masih membutuhkan perbaikan dan terdapat perbedaan identitas antara nama yang tercatat dengan identitas tenaga kerja sebenarnya, bagaimana sistem dapat meloloskan proses pencairan JHT melalui JMO?

Lebih jauh, Oyoh juga mempertanyakan pihak yang melakukan proses pencairan tersebut. Sebab, berdasarkan persoalan yang disampaikan, dirinya merasa tidak pernah mengajukan pencairan dan tidak pernah menerima dana JHT tersebut.

Jika benar pencairan dilakukan melalui aplikasi JMO, maka penting bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk menjelaskan secara transparan mekanisme verifikasi yang dilakukan ketika klaim tersebut disetujui.

Publik juga berhak mengetahui apakah terdapat rekam jejak pengajuan klaim, verifikasi identitas, verifikasi wajah, rekening penerima, waktu transaksi hingga dasar persetujuan pencairan.

Baca Juga:  Kontrakan Warga Aceh di Gerudug Warga, Ribuan Hexymer Ditemukan

Persoalan ini bukan sekadar mengenai saldo JHT yang kosong. Ini menyangkut hak seorang pekerja dan keamanan sistem perlindungan sosial tenaga kerja.

Apabila benar terjadi pencairan oleh pihak yang tidak berhak, maka pertanyaan berikutnya adalah apakah persoalan tersebut murni kesalahan administrasi, penyalahgunaan identitas, kegagalan sistem verifikasi, atau terdapat faktor lain yang harus diperiksa lebih jauh.

Teropongrakyat.co juga mempertanyakan apakah BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan audit internal terhadap proses pencairan tersebut dan memastikan tidak ada keterlibatan pihak internal.

Hingga berita ini ditulis, belum ada kesimpulan bahwa terdapat keterlibatan oknum BPJS Ketenagakerjaan. Namun, adanya perbedaan identitas, klaim yang disebut telah dicairkan, pengakuan peserta yang merasa tidak pernah mencairkan, serta keterangan bahwa proses dilakukan melalui JMO menjadi alasan kuat agar persoalan tersebut dibuka secara transparan.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone diharapkan tidak berhenti pada perbaikan administrasi, tetapi juga menelusuri siapa yang mengajukan klaim, kapan klaim dilakukan, identitas yang digunakan, bagaimana proses verifikasi dilakukan, dan ke rekening siapa dana JHT tersebut dicairkan.

Sebab, apabila peserta yang sebenarnya tidak pernah mencairkan JHT tetapi saldonya sudah dinyatakan habis, maka persoalan tersebut layak mendapatkan pemeriksaan menyeluruh.

Teropongrakyat.co membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BPJS Ketenagakerjaan maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Penulis : CIL

Berita Terkait

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan
Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Berita Terbaru