Gegara Jual Barang Sendiri Kakek 72 Tahun Menjadi Pesakitan, Aktivis 98: Peradilan di Negara Ini Memasuki Rimba Tergelap?

- Jurnalis

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah – TeropongRakyat.co  || Dugaan upaya Kriminalisasi terhadap Kakek Lansia berusia 72 Tahun akibat memindahkan / menjual barang sendiri di Lampung Tengah yang telah bergulir dipersidangan pada Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih dengan nomor perkara 337/Pid.B/2024/PN Gns yang dipimpin oleh Ketua Majelis Bapak Restu Ikhlas akan memasuki agenda Putusan pada tanggal 11 Desember 2024 mendatang.

Penasehat hukum terdakwa Alvin Lim (LQ Indonesia Lawfirm-red) berharap hakim dapat memberikan putusan yang objektif. Alvin mengatakan, saat ini PN Gunung Sugih adalah satu-satunya harapan sang Kakek untuk mendapatkan keadilan

“kami berharap dalam putusan nanti hakim hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini lebih objektif dan melihat perkara ini secara terang benderang karena tinggal Pengadilan Negeri Sugih inilah tempat terakhir masyarakat mencari keadilan” kata Alvin, dikutip Viva.co.id,  Sabtu, 7 November 2024.

Baca Juga:  Lanjutan Sidang Korupsi BLU UIN SUSQA, Replik JPU Tak Bisa Membantah Pledoi PH Terdakwa A.M

Alvin Lim juga menambahkan, kasus ini pertama kalinya terjadi di Tanah Air. Dia heran ada orang yang menjual barang miliknya sendiri tetapi dikenakan sanksi. “Dalam sejarah hukum di Indonesia, ini pertama kali di Lampung Tengah, orang memindahkan dan menjual barang sendiri dapat dipidana, ini tontonan yang paling lucu dan paling mengerikan selama saya hidup di Indonesia, ini bentuk penindasan dan penganiyaan oleh oknum aparat penegak hukum di Lampung Tengah terhadap masyarakat” tutupnya.

Terpisah, Aktivis 98, Kamper melalui pesan singkat WhatsApp kepada TeropongRakyat.co, Minggu (08/12), mengatakan, “upaya kriminalisasi terhadap Kakek Lansia 72 Tahun MS yang diduga memindahkan / menjual genset milik Pabrik Singkong Tri Karya Manunggal yang juga milik TKF, WJH dan MS (2021-red), yang kini menjadi pesakitan. Hal ini mempertontonkan bahwa saat ini penegakan supremasi hukum di Indonesia tidak dalam baik-baik saja karena telah memasuki rimba tergelap”.

Baca Juga:  YNN LawFirm Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Oknum Pimpinan Pesantren di Tangerang

Bayangkan saja, kita sudah muak dengan apa yang terjadi di Rahim Ibu Pertiwi ini, sesama Jaksa saja masih ada upaya Kriminalisasi belum lagi ditambah ada polisi tembak polisi, ada Polisi tembak ibu kandung, ada polisi jujur harus dipecat, dan sekarang orang memindahkan dan menjual barang sendiri mau dipidana, ini, ini apa?, supremasi hukum macam apa yang terjadi di Negara ini?, “kata Kamper.

“Saya berharap Pengadilan Negeri Gunung Sugih bisa melihat perkara dengan nurani seorang pengadil yang dimuliakan, tolong  jangan dibuat penegakan hukum menjadi mainan para oknum yang sangat menyesengsarakan rakyat kecil, ” pungkas Kamper.

Penulis : Romli S.IP

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: Viva.co.id/https://teropongrakyat.co/16942-2/

Berita Terkait

Bau Amonia dan Metan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga Desa Tlekung Kota Batu, Kharisma: Ibu Saya Sakit jadi Terganggu
Pertamax Naik Rp4.000, Masyarakat Terbebani
Silaturahmi dan Diskusi Kamtibmas, Polres Batu Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Jaga Jakarta Jaga Priok, Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas dan Antisipasi Kejahatan Jalanan
Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”
Wali Kota Batu Nurochman Bagikan Inspirasi Haji: Niat, Ikhtiar, dan Tawakal
Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Bupati Malang Resmikan Gerakan Desa Maslahah, Perkuat Pembangunan dan Kemandirian Desa

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:38 WIB

Bau Amonia dan Metan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga Desa Tlekung Kota Batu, Kharisma: Ibu Saya Sakit jadi Terganggu

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:37 WIB

Pertamax Naik Rp4.000, Masyarakat Terbebani

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:41 WIB

Silaturahmi dan Diskusi Kamtibmas, Polres Batu Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Senin, 8 Juni 2026 - 19:50 WIB

Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”

Senin, 8 Juni 2026 - 14:20 WIB

Wali Kota Batu Nurochman Bagikan Inspirasi Haji: Niat, Ikhtiar, dan Tawakal

Berita Terbaru

Breaking News

Pertamax Naik Rp4.000, Masyarakat Terbebani

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:37 WIB