Jakarta Pusat Disorot, Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Marak di Johar Baru dan Senen, Negara Berpotensi Rugi dari Sektor Cukai

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi peredaran rokok ilegal. Dugaan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah wilayah Jakarta Pusat (dok-teropongrakyat.co)

JAKARTA, teropongrakyat.co – Jakarta Pusat dikenal sebagai kota administrasi terkecil di DKI Jakarta yang menjadi jantung pemerintahan, pusat pergerakan nasional, sekaligus saksi sejarah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, di balik perannya sebagai pusat pemerintahan, muncul sorotan terkait dugaan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di sejumlah wilayah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kawasan Johar Baru dan Senen disebut-sebut menjadi lokasi yang diduga menjadi pusat transaksi rokok ilegal. Produk tersebut diminati sebagian konsumen karena dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi.

Praktik peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap pelaku industri rokok yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Dari Museum Maritim, Pelindo Regional 2 Kirim Sinyal Perubahan: Apa yang Baru di Pelabuhan Sunda Kelapa, Panjang, Bengkulu, dan Jambi

Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dapat dikenai sanksi pidana.

Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Rokok ilegal sendiri memiliki beberapa bentuk pelanggaran, antara lain:

  • Rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali (rokok polos).
  • Menggunakan pita cukai palsu.
  • Menggunakan pita cukai bekas.
  • Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau peruntukan produknya.
Baca Juga:  IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Praktik peredaran rokok ilegal menjadi perhatian karena berpotensi mengurangi penerimaan negara yang bersumber dari cukai hasil tembakau. Oleh karena itu, aparat penegak hukum bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diharapkan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah yang diduga menjadi pusat distribusi dan transaksi.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal, serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran terkait peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyebutan wilayah Johar Baru dan Senen merupakan informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Berita ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana di wilayah tersebut, melainkan mendorong adanya pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Malang Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Srigonco, Optimistis Cetak Generasi Tangguh di Kawasan Pantai Selatan
Ketua DPC Gema Cita Jakarta Utara Ahmad Fauzi Ucapkan Selamat Harlah KNPI ke-53, Ajak Pemuda Perkuat Persatuan
Dugaan Pengeroyokan terhadap Guru dan Imam Masjid Tuai Sorotan, Keluarga Harapkan Kepastian Hukum
Warga Lemahireng Bawen Berharap Keadilan, Mohon Masuk Daftar Penerima Bantuan Pangan
Tim Verifikasi PROKLIM LESTARI Turun ke RW.05, Sunter Agung, Ini Harapan Ketua RW.05 Nurus Shobah
Saiful Chaniago: Infrastruktur Gas Kunci Utama Jaga Stabilitas Kelistrikan Bali
Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
Bijak Bermedia Sosial di Era AI, Rumah Pena Foundation Ajak Jurnalis dan Konten Kreator Lawan Hoaks

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 01:39 WIB

Jakarta Pusat Disorot, Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Marak di Johar Baru dan Senen, Negara Berpotensi Rugi dari Sektor Cukai

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:47 WIB

Sekda Kabupaten Malang Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Srigonco, Optimistis Cetak Generasi Tangguh di Kawasan Pantai Selatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:55 WIB

Ketua DPC Gema Cita Jakarta Utara Ahmad Fauzi Ucapkan Selamat Harlah KNPI ke-53, Ajak Pemuda Perkuat Persatuan

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Dugaan Pengeroyokan terhadap Guru dan Imam Masjid Tuai Sorotan, Keluarga Harapkan Kepastian Hukum

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:29 WIB

Warga Lemahireng Bawen Berharap Keadilan, Mohon Masuk Daftar Penerima Bantuan Pangan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Brimob Metro Jaya Amankan 4 Pelaku Penganiayaan di Mustika Jaya Bekasi

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:26 WIB