JAKARTA, TeropongRakyat.co – Persoalan internal PT Indoneka Lancar Jaya, perusahaan yang dikenal melalui jaringan Dokter Mobil, memasuki babak serius. Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang disebut digelar pada 1 September 2026 kini dipersoalkan dan tengah menjadi bagian dari langkah hukum yang ditempuh Perseroan.
Perseroan menyampaikan bahwa terdapat pemegang saham yang mengaku tidak pernah menerima pemanggilan maupun pemberitahuan terkait penyelenggaraan RUPSLB tersebut.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penyelenggaraan, keabsahan keputusan rapat, hingga kewenangan pihak-pihak yang kemudian bertindak atas nama Perseroan.
Perseroan menyatakan sedang menempuh langkah-langkah hukum untuk memperoleh kepastian mengenai keabsahan RUPSLB serta kewenangan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Di tengah polemik itu, Perseroan juga menyampaikan bahwa salah satu pihak yang terkait dengan perkara tersebut, berinisial HS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau pemalsuan surat dan/atau pemalsuan surat keterangan.
Perkara tersebut saat ini masih berjalan dalam proses hukum. Status tersangka tersebut tentunya tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Founder Dokter Mobil Laporkan HS ke Polres Jakarta Utara
Founder PT Indoneka Lancar Jaya, Ko Lung Lung, membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan HS ke Polres Metro Jakarta Utara.
Menurut Ko Lung Lung, HS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia menyebut, pada pemanggilan pertama, HS tidak hadir dengan alasan sakit dan menyertakan surat keterangan sakit.
“Pemanggilan pertama tidak datang dengan surat sakit dan akan dilakukan pemanggilan kedua,” ujar Ko Lung Lung kepada redaksi TeropongRakyat.co.
Ko Lung Lung menegaskan dirinya akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses hukum berjalan secara tuntas.
“Kita akan teruskan lagi perihal ini sampai P21, karena jika sampai terjadi dia bisa mengacak-acak keuangan perusahaan,” kata Ko Lung Lung.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu kekhawatiran pihak Perseroan di tengah belum tuntasnya persoalan internal mengenai keabsahan RUPSLB.
Polemik RUPSLB Dinilai Bisa Berdampak pada Tata Kelola Perusahaan
Persoalan semakin menjadi sorotan karena, menurut informasi yang disampaikan Perseroan, terdapat pemegang saham yang menyatakan tidak pernah menerima pemanggilan maupun pemberitahuan RUPSLB.
Jika nantinya proses hukum membuktikan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan rapat ataupun penggunaan dokumen, persoalan tersebut berpotensi tidak hanya menjadi konflik internal, tetapi juga dapat berdampak terhadap kepastian tata kelola dan kewenangan dalam menjalankan perusahaan.
Terlebih, Perseroan meminta seluruh pihak yang menerima dokumen, instruksi, permintaan, maupun komunikasi yang mengatasnamakan PT Indoneka Lancar Jaya untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi Perseroan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa polemik yang terjadi telah dianggap memiliki potensi dampak terhadap hubungan perusahaan dengan karyawan, pelanggan, mitra usaha, maupun pemangku kepentingan lainnya.
Dugaan Utang Pribadi Rp3,6 Miliar dan Kedatangan Debt Collector
Ko Lung Lung juga mengungkap persoalan lain yang menurutnya berkaitan dengan HS.
Ia menyebut pernah terdapat keterangan kepada pihak penagih utang atau debt collector yang menyatakan dirinya memiliki utang pribadi sebesar sekitar Rp3,6 miliar.
Ko Lung Lung membantah hal tersebut. Menurutnya, kewajiban tersebut merupakan utang cabang perusahaan dan bukan utang pribadi dirinya.
Ia mengaku persoalan itu bahkan membuat debt collector mendatangi rumah dan tempat ibadahnya.
“Padahal itu hutang cabang perusahaan, bukan pribadi saya,” ujar Ko Lung Lung.
Selain persoalan tersebut, Ko Lung Lung juga mengungkap adanya kedatangan lebih dari 30 orang ke salah satu cabang perusahaan.
Menurut dia, kedatangan tersebut diduga berkaitan dengan upaya masuk ke gudang arsip perusahaan. Ia menduga terdapat kepentingan terhadap dokumen atau arsip yang berada di lokasi tersebut.
Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan keterangan dari Ko Lung Lung dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Polisi Didorong Bertindak Tegas, Namun Tetap Sesuai Prosedur Hukum
Ko Lung Lung berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian dan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kekhawatirannya, apabila persoalan berlarut-larut tanpa kepastian hukum, potensi konflik internal maupun kerugian perusahaan dikhawatirkan semakin besar.
Di sisi lain, proses penanganan terhadap seorang tersangka tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan kewenangan penyidik. Keinginan pihak pelapor agar tersangka segera ditangkap tidak serta-merta berarti penangkapan dapat dilakukan tanpa memenuhi dasar dan prosedur hukum yang berlaku.
Ko Lung Lung menyatakan dirinya tidak ingin persoalan tersebut semakin melebar dan berdampak terhadap keberlangsungan perusahaan.
Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap HS dan meminta perkara tersebut diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, PT Indoneka Lancar Jaya menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha, memenuhi kewajiban kepada para pemangku kepentingan, serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.


























































