Yakuza Maneges Bantah Ambil Alih Kewenangan Aparat, Sebut Penyegelan Ponpes Bentuk Sikap Moral

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang |Teropongrakyat.co – Tim Hukum Yakuza Maneges merespons kritik Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi terkait aksi penyegelan pondok pesantren yang diasuh tersangka kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Malang.

Yakuza Maneges menegaskan tindakan tersebut bukan bentuk pengambilalihan kewenangan aparat penegak hukum. Mereka menyebut langkah itu sebagai sikap moral untuk menjaga marwah agama sekaligus mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Muhammad Zaki dari Tim Hukum Yakuza Maneges mengatakan pihaknya sepakat bahwa penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat yang berwenang.

Namun, ia menilai masyarakat tetap memiliki hak untuk terlibat dalam menjaga ketertiban sosial ketika terjadi dugaan pelanggaran hukum yang mencederai institusi keagamaan.

“Saya juga bersependapat bahwa itu kewenangan pihak yang berwenang. Namun perlu dipahami bahwa keterlibatan masyarakat dalam hal ketertiban umum dan penistaan terhadap agama itu sangat penting untuk menjaga marwah agama,” kata Zaki, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, penyegelan yang dilakukan Yakuza Maneges merupakan bentuk pesan moral agar tidak ada pihak yang menggunakan simbol agama untuk menutupi dugaan tindak pidana.

Ia menegaskan masyarakat berhak menyampaikan sikap ketika terdapat dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan.

Baca Juga:  Aksi Curanmor Digagalkan Polisi, Pria Asal Serang Ditangkap Saat Dorong Motor

“Kami juga punya hak untuk memberikan kepastian sosial dan ketertiban umum bahwa tidak boleh lembaga apa pun dan siapa pun melakukan pelanggaran hukum atau berkamuflase atas kejahatannya di balik jubah agama,” ujarnya.

Zaki menilai dugaan tindak pidana seksual yang dilakukan seorang pengasuh pondok pesantren tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai agama yang seharusnya dijunjung tinggi.

“Bagi saya, pelaku atau pengasuh pondok pesantren yang mengkamuflasekan kejahatan seksualnya di balik jubah agama itu adalah bentuk penistaan nyata terhadap agama,” tegasnya.

Selain itu, Zaki turut menyoroti beredarnya video pencopotan banner segel yang sebelumnya dipasang Yakuza Maneges di lokasi pondok pesantren tersebut.

Ia mempertanyakan sikap sejumlah pihak yang dinilainya lebih menyoroti keberadaan banner dibanding substansi kasus dugaan pencabulan yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.

“Saya mempertanyakan secara moral atas video yang beredar di publik yang mengatasnamakan Ketua PBNU untuk mencopot banner segel yang kami pasang,” tuturnya.

Meski demikian, Zaki menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Malang dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat.

Baca Juga:  Musyawarah Relawan PMI Kota Jakarta Utara 2024: Memperkuat Komitmen Kemanusiaan

Ia juga menyayangkan adanya pihak yang menurutnya terkesan lebih fokus pada persoalan penyegelan dibanding memberikan dukungan kepada korban.

“Semestinya, yang bersangkutan yang nota benenya adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, mensupport hal-hal yang berbau-bau penistaan agama itu. Lah ini kok malah berbanding terbalik terhadap statementnya di atas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gus Fahrur menegaskan dukungan terhadap korban dan penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Ia menyatakan tidak boleh ada kelompok masyarakat yang bertindak seolah mengambil peran aparat penegak hukum meski mengatasnamakan kepentingan moral ataupun agama.

“Saya menolak segala bentuk premanisme dan kekerasan sipil, termasuk yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas), agama, atau kepentingan moral tertentu. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara massa,” ujar Gus Fahrur.

Menurutnya, tidak boleh ada kelompok masyarakat yang bertindak seolah menjadi polisi, jaksa, hakim, maupun algojo di lapangan. Dukungan terhadap korban dan proses hukum harus diberikan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)

Berita Terkait

Mantan Jurnalis Senior Malang Raya, Ryan Ariyanto Setiawan Meninggal Dunia, Sosoknya dikenal Tularkan Ilmu Jurnalistik dan Low Profile
Ketua PBNU Bidang Keagamaan:Main Hakim Sendiri Bukan Syariat dan Bukan Hukum
Badan Musyawah (Bamus) Betawi Mengelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2026 dengan Tema “Menyosong Lima Abad Jakarta Kota Budaya dan Kota Global”
Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Penjual Obat Daftar G di Bojong Nangka, Ratusan Butir Obat Disita
Ribuan Warga Sunter Agung Meriahkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H di Pelataran JIS
Upaya Konfirmasi Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tangsel Berujung Pemblokiran, Publik Menanti Penjelasan Kapolres Tangsel
Menggemaskan! Anak-Anak BKB PAUD Teratai 05 Sunter Agung Tampil Memukau dalam Pentas Seni dan Pelepasan Siswa 2026
Proyek Besar Diduga Tanpa Izin Muncul Di Depan SD, Warga Marunda Resah

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:11 WIB

Mantan Jurnalis Senior Malang Raya, Ryan Ariyanto Setiawan Meninggal Dunia, Sosoknya dikenal Tularkan Ilmu Jurnalistik dan Low Profile

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:57 WIB

Yakuza Maneges Bantah Ambil Alih Kewenangan Aparat, Sebut Penyegelan Ponpes Bentuk Sikap Moral

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:22 WIB

Ketua PBNU Bidang Keagamaan:Main Hakim Sendiri Bukan Syariat dan Bukan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:11 WIB

Badan Musyawah (Bamus) Betawi Mengelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2026 dengan Tema “Menyosong Lima Abad Jakarta Kota Budaya dan Kota Global”

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:01 WIB

Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Penjual Obat Daftar G di Bojong Nangka, Ratusan Butir Obat Disita

Berita Terbaru

Maritim

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:04 WIB