Yakuza Maneges Bantah Ambil Alih Kewenangan Aparat, Sebut Penyegelan Ponpes Bentuk Sikap Moral

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang |Teropongrakyat.co – Tim Hukum Yakuza Maneges merespons kritik Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi terkait aksi penyegelan pondok pesantren yang diasuh tersangka kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Malang.

Yakuza Maneges menegaskan tindakan tersebut bukan bentuk pengambilalihan kewenangan aparat penegak hukum. Mereka menyebut langkah itu sebagai sikap moral untuk menjaga marwah agama sekaligus mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Muhammad Zaki dari Tim Hukum Yakuza Maneges mengatakan pihaknya sepakat bahwa penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat yang berwenang.

Namun, ia menilai masyarakat tetap memiliki hak untuk terlibat dalam menjaga ketertiban sosial ketika terjadi dugaan pelanggaran hukum yang mencederai institusi keagamaan.

“Saya juga bersependapat bahwa itu kewenangan pihak yang berwenang. Namun perlu dipahami bahwa keterlibatan masyarakat dalam hal ketertiban umum dan penistaan terhadap agama itu sangat penting untuk menjaga marwah agama,” kata Zaki, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, penyegelan yang dilakukan Yakuza Maneges merupakan bentuk pesan moral agar tidak ada pihak yang menggunakan simbol agama untuk menutupi dugaan tindak pidana.

Ia menegaskan masyarakat berhak menyampaikan sikap ketika terdapat dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan.

Baca Juga:  Warga Marunda Baru Tuntut Ganti Rugi Usai Rumahnya Rusak Diserempet Beko Milik SDA

“Kami juga punya hak untuk memberikan kepastian sosial dan ketertiban umum bahwa tidak boleh lembaga apa pun dan siapa pun melakukan pelanggaran hukum atau berkamuflase atas kejahatannya di balik jubah agama,” ujarnya.

Zaki menilai dugaan tindak pidana seksual yang dilakukan seorang pengasuh pondok pesantren tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai agama yang seharusnya dijunjung tinggi.

“Bagi saya, pelaku atau pengasuh pondok pesantren yang mengkamuflasekan kejahatan seksualnya di balik jubah agama itu adalah bentuk penistaan nyata terhadap agama,” tegasnya.

Selain itu, Zaki turut menyoroti beredarnya video pencopotan banner segel yang sebelumnya dipasang Yakuza Maneges di lokasi pondok pesantren tersebut.

Ia mempertanyakan sikap sejumlah pihak yang dinilainya lebih menyoroti keberadaan banner dibanding substansi kasus dugaan pencabulan yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.

“Saya mempertanyakan secara moral atas video yang beredar di publik yang mengatasnamakan Ketua PBNU untuk mencopot banner segel yang kami pasang,” tuturnya.

Meski demikian, Zaki menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Malang dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat.

Baca Juga:  Kelurahan RBU Gelar Malam Puncak, Tasyakuran, Pentas Seni dan Budaya

Ia juga menyayangkan adanya pihak yang menurutnya terkesan lebih fokus pada persoalan penyegelan dibanding memberikan dukungan kepada korban.

“Semestinya, yang bersangkutan yang nota benenya adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, mensupport hal-hal yang berbau-bau penistaan agama itu. Lah ini kok malah berbanding terbalik terhadap statementnya di atas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gus Fahrur menegaskan dukungan terhadap korban dan penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Ia menyatakan tidak boleh ada kelompok masyarakat yang bertindak seolah mengambil peran aparat penegak hukum meski mengatasnamakan kepentingan moral ataupun agama.

“Saya menolak segala bentuk premanisme dan kekerasan sipil, termasuk yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas), agama, atau kepentingan moral tertentu. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara massa,” ujar Gus Fahrur.

Menurutnya, tidak boleh ada kelompok masyarakat yang bertindak seolah menjadi polisi, jaksa, hakim, maupun algojo di lapangan. Dukungan terhadap korban dan proses hukum harus diberikan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)

Berita Terkait

Kejar PAD Bocor, Munir Desak Bapenda Optimalkan Gali PAP
Ceceran Minyak Curah Di Jalan Ahmad Yani Banyak Pengendara Motor Terjatuh
Puluhan Ribu Warga Kalibaru Menanti JakLingko, Pemprov DKI Dinilai Belum Hadir di Kawasan Pesisir Jakarta Utara
PT CTP TOLLWAYS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI ANGGOTA ATI
FWJ Indonesia Rayakan HUT ke-7 dan Lantik Pengurus Baru, Tegaskan Komitmen Pembuktian dan Pengabdian untuk Pers Indonesia
Bawas MA Turun Tangan, Aduan Ahli Waris Makawi Resmi Disurati ke PN Jakarta Utara
PT API SITE MONITORING RUTIN BERSAMA PSL, PASTIKAN OPERASIONAL JTCC BERJALAN OPTIMAL
Usai Disorot Media, Polres Bandung Hubungi Korban: Muncul Pertanyaan Baru dalam Kasus Fortuner yang Diblokir

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Kejar PAD Bocor, Munir Desak Bapenda Optimalkan Gali PAP

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:37 WIB

Ceceran Minyak Curah Di Jalan Ahmad Yani Banyak Pengendara Motor Terjatuh

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:03 WIB

Puluhan Ribu Warga Kalibaru Menanti JakLingko, Pemprov DKI Dinilai Belum Hadir di Kawasan Pesisir Jakarta Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:42 WIB

PT CTP TOLLWAYS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI ANGGOTA ATI

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:24 WIB

FWJ Indonesia Rayakan HUT ke-7 dan Lantik Pengurus Baru, Tegaskan Komitmen Pembuktian dan Pengabdian untuk Pers Indonesia

Berita Terbaru

Breaking News

Kejar PAD Bocor, Munir Desak Bapenda Optimalkan Gali PAP

Sabtu, 1 Agu 2026 - 21:19 WIB