Yakuza Maneges Bantah Ambil Alih Kewenangan Aparat, Sebut Penyegelan Ponpes Bentuk Sikap Moral

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang |Teropongrakyat.co – Tim Hukum Yakuza Maneges merespons kritik Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi terkait aksi penyegelan pondok pesantren yang diasuh tersangka kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Malang.

Yakuza Maneges menegaskan tindakan tersebut bukan bentuk pengambilalihan kewenangan aparat penegak hukum. Mereka menyebut langkah itu sebagai sikap moral untuk menjaga marwah agama sekaligus mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Muhammad Zaki dari Tim Hukum Yakuza Maneges mengatakan pihaknya sepakat bahwa penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat yang berwenang.

Namun, ia menilai masyarakat tetap memiliki hak untuk terlibat dalam menjaga ketertiban sosial ketika terjadi dugaan pelanggaran hukum yang mencederai institusi keagamaan.

“Saya juga bersependapat bahwa itu kewenangan pihak yang berwenang. Namun perlu dipahami bahwa keterlibatan masyarakat dalam hal ketertiban umum dan penistaan terhadap agama itu sangat penting untuk menjaga marwah agama,” kata Zaki, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, penyegelan yang dilakukan Yakuza Maneges merupakan bentuk pesan moral agar tidak ada pihak yang menggunakan simbol agama untuk menutupi dugaan tindak pidana.

Ia menegaskan masyarakat berhak menyampaikan sikap ketika terdapat dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan.

Baca Juga:  Hasil Survei TBRC : Masyarakat Banten dan Jakarta Dukung PSN PIK 2 dilanjutkan Sebanyak 88,8 %

“Kami juga punya hak untuk memberikan kepastian sosial dan ketertiban umum bahwa tidak boleh lembaga apa pun dan siapa pun melakukan pelanggaran hukum atau berkamuflase atas kejahatannya di balik jubah agama,” ujarnya.

Zaki menilai dugaan tindak pidana seksual yang dilakukan seorang pengasuh pondok pesantren tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai agama yang seharusnya dijunjung tinggi.

“Bagi saya, pelaku atau pengasuh pondok pesantren yang mengkamuflasekan kejahatan seksualnya di balik jubah agama itu adalah bentuk penistaan nyata terhadap agama,” tegasnya.

Selain itu, Zaki turut menyoroti beredarnya video pencopotan banner segel yang sebelumnya dipasang Yakuza Maneges di lokasi pondok pesantren tersebut.

Ia mempertanyakan sikap sejumlah pihak yang dinilainya lebih menyoroti keberadaan banner dibanding substansi kasus dugaan pencabulan yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.

“Saya mempertanyakan secara moral atas video yang beredar di publik yang mengatasnamakan Ketua PBNU untuk mencopot banner segel yang kami pasang,” tuturnya.

Meski demikian, Zaki menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Malang dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat.

Baca Juga:  Gala Dinner HPN 2025 Banjarmasin, Fadli Zon: Pers Tidak Bisa Pisah dengan Kebudayaan

Ia juga menyayangkan adanya pihak yang menurutnya terkesan lebih fokus pada persoalan penyegelan dibanding memberikan dukungan kepada korban.

“Semestinya, yang bersangkutan yang nota benenya adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, mensupport hal-hal yang berbau-bau penistaan agama itu. Lah ini kok malah berbanding terbalik terhadap statementnya di atas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gus Fahrur menegaskan dukungan terhadap korban dan penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Ia menyatakan tidak boleh ada kelompok masyarakat yang bertindak seolah mengambil peran aparat penegak hukum meski mengatasnamakan kepentingan moral ataupun agama.

“Saya menolak segala bentuk premanisme dan kekerasan sipil, termasuk yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas), agama, atau kepentingan moral tertentu. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara massa,” ujar Gus Fahrur.

Menurutnya, tidak boleh ada kelompok masyarakat yang bertindak seolah menjadi polisi, jaksa, hakim, maupun algojo di lapangan. Dukungan terhadap korban dan proses hukum harus diberikan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Saksikan Panen Raya Tebu di Malang dan Serap Aspirasi Petani
Pramono Anung Buka Peluang Alumni PKM Berdakwah di Masjid Pemprov DKI, Siapkan 1.000 Al-Qur’an Edisi Khusus Jakarta
IPSI Kabupaten Malang Kerahkan 1.000 Pesilat Sambut Kunjungan Presiden Prabowo di Pakis
Korban Kecelakaan Butuh Operasi, Keluarga Mengaku Diintimidasi Saat Minta Pertanggungjawaban
Jalan Menuju Puskesmas Kalibaru Bertahun-tahun Dikuasai PKL, Di Mana Ketegasan Pemerintah?
Ahli Waris H. Abdul Halim Minta Pengawasan Mahkamah Agung atas Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus, Polisi Sebut Pelaku Masih Dalam Pencarian
Kontroversi Kenaikan Pangkat Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Publik Desak Evaluasi dan Klarifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 05:34 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Panen Raya Tebu di Malang dan Serap Aspirasi Petani

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:46 WIB

Pramono Anung Buka Peluang Alumni PKM Berdakwah di Masjid Pemprov DKI, Siapkan 1.000 Al-Qur’an Edisi Khusus Jakarta

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:22 WIB

IPSI Kabupaten Malang Kerahkan 1.000 Pesilat Sambut Kunjungan Presiden Prabowo di Pakis

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:22 WIB

Korban Kecelakaan Butuh Operasi, Keluarga Mengaku Diintimidasi Saat Minta Pertanggungjawaban

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:20 WIB

Jalan Menuju Puskesmas Kalibaru Bertahun-tahun Dikuasai PKL, Di Mana Ketegasan Pemerintah?

Berita Terbaru