Bandung, TeropongRakyat.co – Penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan satu unit Toyota Fortuner milik PT Cahaya Devianna Sahara menuai tanda tanya besar. Hingga memasuki tahun 2026, perkara yang telah bergulir sejak 2023 itu belum juga menemukan kepastian hukum, sementara kendaraan milik perusahaan masih berstatus diblokir. Minggu, (19/07/2025).
Menurut Manager Operasional PT Cahaya Devianna Sahara, Anwar, kendaraan Toyota Fortuner bernomor polisi B 2458 BJA awalnya disewa oleh seseorang bernama Chandra dengan alasan untuk operasional dan menggunakan sopir dari pihak penyewa. Namun belakangan diketahui kendaraan tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain bernama Ananda Ibnu.

Lebih lanjut, kendaraan tersebut diduga dijual menggunakan STNK dan BPKB palsu kepada seorang pembeli bernama Imelda di Bandung dengan nilai transaksi sekitar Rp350 juta. Saat pemilik asli berupaya mengambil kembali kendaraan tersebut, tidak tercapai kesepakatan sehingga mobil dibawa ke Polres Bandung.
Yang menjadi sorotan, Imelda justru tercatat sebagai pelapor dalam perkara dugaan penipuan jual beli kendaraan tersebut. Sementara kendaraan yang diklaim sebagai milik sah PT Cahaya Devianna Sahara malah diblokir dan tidak dapat dimanfaatkan oleh perusahaan.
Pihak perusahaan mempertanyakan dasar pemblokiran tersebut. Sebab, menurut mereka, kerugian yang dialami pembeli seharusnya terkait transaksi jual beli dengan pihak penjual, bukan terhadap objek kendaraan yang diketahui merupakan aset milik pihak lain.
“Kami pemilik sah kendaraan merasa dirugikan. Mobil tidak bisa digunakan untuk operasional dan menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan,” ujar Donny, Humas PT Cahaya Devianna Sahara.
Menurut Donny, perusahaan bahkan harus mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan dan menghadirkan pihak leasing agar kendaraan dapat digunakan kembali. Proses tersebut disebut tidak mudah meskipun status kepemilikan kendaraan berada pada perusahaan.
PT Cahaya Devianna Sahara yang berkedudukan di Jakarta Timur juga telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur. Namun upaya koordinasi dengan Polres Bandung disebut belum membuahkan hasil karena kendaraan sudah lebih dulu diblokir.
Kondisi ini membuat perusahaan kesulitan melakukan proses administrasi kendaraan, termasuk balik nama dan pengelolaan aset. Akibatnya, kendaraan tidak dapat dioperasikan secara maksimal dan terus menimbulkan kerugian.
Kejanggalan lain yang dipersoalkan adalah informasi yang diperoleh perusahaan mengenai terduga pelaku bernama Ananda Ibnu. Berdasarkan keterangan yang diterima pihak perusahaan dari penyidik, terduga sempat ditahan selama 58 hari. Namun menjelang tahap II, yang bersangkutan disebut dibebaskan karena alasan “atensi”.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Atensi dari siapa dan atas dasar apa seorang terduga pelaku yang telah ditahan dapat dibebaskan? Hingga kini belum ada penjelasan resmi yang dapat menjawab pertanyaan tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai status kendaraan, Kanit yang baru menjabat, Andri, disebut memberikan jawaban, “Itu kan pejabat lama bang, bukan saya.”
Jawaban tersebut dinilai tidak memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang dirugikan. Publik pun berhak mempertanyakan mengapa perkara yang sudah berjalan hampir tiga tahun masih belum memiliki kejelasan, sementara aset milik korban tetap terhambat penggunaannya.
Kasus ini menjadi ujian bagi Polres Bandung untuk membuktikan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum, transparansi penanganan perkara, serta perlindungan terhadap hak pemilik sah. Sebab hingga saat ini, yang terlihat justru korban yang terus menanggung kerugian, sementara status hukum kendaraan dan penanganan perkara masih menggantung tanpa kejelasan.


























































