Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPDKN dan Keraton Surakarta Desak Presiden Prabowo Kembalikan UUD 1945 Naskah AsliKomentar: 0

PDKN dan Keraton Surakarta Desak Presiden Prabowo Kembalikan UUD 1945 Naskah Asli

Teropong Rakyat, 6 September 2026, 23:59 WIB · 4 menit bacaDiperbarui Baca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Foto: Dra. GKR Koes Murtyah Wandansari dan Rahman Sabon Nama Sedang Berdiskusi Terkait Sikap Politik Raja Sultan Kerajaan Nusantara.

SURAKARTA,Teropongrakyat.co— Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) bersama Keraton Surakarta Hadiningrat menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh elemen bangsa untuk mempertimbangkan pengembalian konstitusi negara kepada UUD 1945 naskah asli.
Seruan tersebut disampaikan Ketua Umum PDKN Dr. Rahman Sabon Nama (RSN) bersama GKR Koes Murtyah Wandansari atau Gusti Moeng, selaku pemegang Sasana Wilapa/Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat.
Dalam maklumat politik yang dikeluarkan di Surakarta, 30 Agustus 2026, keduanya menyatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 merupakan landasan utama cita-cita kemerdekaan Indonesia yang menurut mereka perlu dikembalikan sebagai pijakan dalam penyelenggaraan negara.
Gusti Moeng menilai cita-cita kemerdekaan menjadi salah satu landasan bergabungnya kerajaan-kerajaan dan kesultanan Nusantara ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya, sejarah Keraton Surakarta juga memiliki keterkaitan dengan proses persiapan kemerdekaan Indonesia. Karena itu, ia bersama Rahman Sabon Nama mengingatkan pemerintah agar arah pembangunan negara tetap berorientasi pada kepentingan rakyat.pungkasnya.Jumat, 4/9.
Kritik terhadap Era Reformasi
PDKN dan Keraton Surakarta menilai perubahan konstitusi setelah Reformasi telah membawa perubahan besar terhadap sistem politik dan ekonomi Indonesia.
Rahman Sabon Nama dan Gusti Moeng berpandangan bahwa pasca-amandemen UUD 1945 pada 1998–2002, sistem ekonomi Indonesia dinilai semakin liberal dan memberikan ruang yang besar kepada kekuatan modal.
Mereka juga mengkritik mahalnya biaya politik dalam sistem pemilihan langsung. Menurut mereka, tingginya ongkos politik berpotensi memperbesar pengaruh pemilik modal terhadap proses politik dan pemerintahan.
Dalam maklumat tersebut, kondisi ekonomi masyarakat, kesempatan kerja, daya beli, kemiskinan, korupsi, serta penegakan hukum menjadi sejumlah persoalan yang dinilai belum terselesaikan secara optimal selama era Reformasi.
PDKN juga mempertanyakan efektivitas fungsi DPR dan DPD dalam menyalurkan aspirasi masyarakat dan daerah.
Tujuh Sikap Politik
Dalam refleksi 80 tahun kemerdekaan Indonesia, PDKN dan Keraton Surakarta menyampaikan tujuh sikap politik kepada pemerintah.

Baca Juga:  Mudik Bersama Pelindo Group 2026: Perjalanan Gratis dengan Rute Luas dan Fasilitas Lengkap

Pertama, mereka meminta pemerintah mengevaluasi strategi pendapatan negara dengan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam sehingga pembiayaan negara tidak terlalu bergantung pada pajak masyarakat.

Kedua, pemerintah diminta tidak mencabut subsidi pada sektor sosial dan pelayanan publik secara sepihak. Mereka juga menyoroti harga BBM, listrik, kebutuhan pokok, pendidikan dan kesehatan yang dinilai semakin membebani masyarakat.

Ketiga, PDKN menegaskan bahwa demokrasi Pancasila menurut pandangan mereka tidak hanya menyangkut demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi. Mereka mengkritik deregulasi, privatisasi dan komersialisasi yang dinilai semakin memperbesar dominasi pemilik modal.

Keempat, mereka mendesak pemerintah melaksanakan ekonomi konstitusi sebagaimana semangat Pasal 33 UUD 1945 serta mengembalikan konstitusi kepada naskah asli.

Kelima, pengelolaan sumber daya alam nasional juga menjadi sorotan. PDKN meminta agar pengelolaan pertambangan, kehutanan, pertanian, perkebunan, kelautan dan perikanan lebih diarahkan kepada penguasaan negara melalui BUMN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Keenam, pemerintah diminta menyampaikan kebijakan dan hasil pembangunan secara transparan, jujur dan cepat kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan serta berbagai spekulasi.

Baca Juga:  Gubernur Kalteng Diminta Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembagian Tali Asih dan Perampasan Hak Masyarakat Adat

Ketujuh, PDKN meminta pemerintah memperkuat keamanan nasional, termasuk menangani persoalan di Aceh dan Papua, melakukan evaluasi terhadap jajaran kabinet, memperkuat pemberantasan korupsi, menegakkan supremasi hukum, serta menurunkan beban masyarakat melalui perbaikan harga pelayanan publik dan kebutuhan pokok.

Harapan kepada Presiden Prabowo
Dalam maklumat tersebut, PDKN dan Keraton Surakarta menegaskan bahwa masyarakat saat ini menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo untuk memperbaiki kondisi bangsa.

Mereka berharap pemerintah tidak sekadar melakukan pergantian rezim atau kebijakan, tetapi benar-benar melakukan pembenahan mendasar terhadap sistem ekonomi, politik dan hukum agar kembali berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Rakyat sudah telanjur berharap pada pundak Prabowo untuk segera memperbaiki kesulitan bangsa ini, agar harapan ini tidak menjadi harapan seperti fatamorgana di tengah padang pasir,” demikian salah satu penegasan dalam maklumat tersebut.

Maklumat itu ditandatangani di Surakarta pada 30 Agustus 2026 oleh Dr. Rahman Sabon Nama selaku Ketua Umum PDKN dan Dra. GKR Koes Murtyah Wandansari (Gusti Moeng) selaku Pemegang Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat.
Seruan tersebut sekaligus menjadi pernyataan politik PDKN dan pihak Keraton Surakarta dalam memperingati perjalanan 80 tahun kemerdekaan Indonesia, dengan menempatkan persoalan konstitusi, ekonomi kerakyatan, sumber daya alam, demokrasi, korupsi dan kesejahteraan masyarakat sebagai isu utama yang mereka dorong untuk menjadi perhatian pemerintah.**.

Lihat Nasional Selengkapnya→
Artikel Terkait Nasional
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain