Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTBea Cukai Malang Amankan 110.840 Batang Rokok Ilegal dari Jasa EkspedisKomentar: 0
#beacukai malang

Bea Cukai Malang Amankan 110.840 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedis

Teropong Rakyat, 18 Februari 2026, 15:59 WIB · 1 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

MALANG | Teropongrakyat.co – Bea Cukai Malang mengamankan sebanyak 110.840 batang rokok ilegal dalam patroli darat yang dilakukan pada Rabu (4/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.

Penindakan dilakukan di salah satu jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Tegal Mapan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga:  Fantastis! Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp13,7 Miliar

Total barang yang diamankan sebanyak 202 koli berisi 5.560 bungkus atau setara 110.840 batang rokok ilegal. Seluruh barang kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Nafas dan Urat Nadi PMI: Relawan DKI Jakarta Perkuat Diri Hadapi Tantangan Kemanusiaan

Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp82.744.240. Sementara total perkiraan nilai barang mencapai Rp164.693.400.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Malang dan sekitarnya.

Baca tentang#beacukai malang
Lihat Nasional Selengkapnya→
Artikel Terkait Nasional
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain