Bea Cukai Malang Amankan 110.840 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedis

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Bea Cukai Malang mengamankan sebanyak 110.840 batang rokok ilegal dalam patroli darat yang dilakukan pada Rabu (4/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.

Penindakan dilakukan di salah satu jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Tegal Mapan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga:  Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Malang Kembali Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

Total barang yang diamankan sebanyak 202 koli berisi 5.560 bungkus atau setara 110.840 batang rokok ilegal. Seluruh barang kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Ini Gaya Wapres Gibran Pimpin Upacara Hari Pahlawan Saat Gantikan Presiden

Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp82.744.240. Sementara total perkiraan nilai barang mencapai Rp164.693.400.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Malang dan sekitarnya.

Berita Terkait

Aksi Polantas Karib KA Induk PJR BSD Korlantas Polri Kompol Darmawati.SE.MM.MH bersama Personilnya Membagikan Bendera Merah Putih Berserta Tiangnya
Tiga Tahun GMPPP: Dari Dukungan Politik Menuju Gerakan Ekonomi Berbasis Desa
CENKRISINDO Gelar Pelantikan Pengurus Baru Ajak Perjuangkan Kepentingan Umat Untuk Kemajuan Bangsa
Pasar Disebut Sepi, Pedagang Sunter Podomoro Keberatan dengan Biaya Revitalisasi Rp49 Juta per Meter
JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus
Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas
Kembalikan Jiwa Panggilan Profesi: PEWARNA Indonesia Gelar Seminar Perkuat Fondasi Insan Pers
Menjelang HUT ke-81 RI, Bona Paputungan Kembali Suarakan Lagu MBG untuk Masa Depan Anak Bangsa

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:17 WIB

Aksi Polantas Karib KA Induk PJR BSD Korlantas Polri Kompol Darmawati.SE.MM.MH bersama Personilnya Membagikan Bendera Merah Putih Berserta Tiangnya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tiga Tahun GMPPP: Dari Dukungan Politik Menuju Gerakan Ekonomi Berbasis Desa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:32 WIB

CENKRISINDO Gelar Pelantikan Pengurus Baru Ajak Perjuangkan Kepentingan Umat Untuk Kemajuan Bangsa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 02:38 WIB

Pasar Disebut Sepi, Pedagang Sunter Podomoro Keberatan dengan Biaya Revitalisasi Rp49 Juta per Meter

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus

Berita Terbaru

TNI – Polri

Reuni AKABRI 91 35 Tahun Mengabdi Untuk Negeri

Minggu, 9 Agu 2026 - 20:08 WIB