KLHK Monitoring Delapan Perusahaan. Tiga Perusahaan Di Hetikan Sementara

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jabodetabek, Teropongrakyat.co – KLHK intensifkan monitoring, pengawasan serta penindakan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menurunkan kualitas udara di Jabodetabek. Rasio Ridho Sani, Direktur Jendral Penegak Hukum KLHK, memaparkan.

“Saat ini Satgas Pengendalian Pencemaran Udara terus melakukan monitoring dengan menggunakan AQMS (Air Quality Monitoring System) untuk mengetahui kondisi udara di Jabodetabek dan beberapa wilayah di Indonesia,” jelas Rasio kepada wartawan (21/6/2024).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Satgas Pengendali Lingkungan sedang melakukan pengawasan jumlah kegiatan usaha terhadap delapan perusahaan yang di duga berpotensi melakukan pencemaran. Data yang berhasil di himpun teropongrakyat.co yakni.

PT. Indoluminium Intikarsa Industri (III) – penggilingan almunium, PT. Lautan Steel Indonesia (LSI) – penggilingan baja, PT. Multy Makmur Limbah Nasional (MMLN) – pengelola limbah B3 tak berizin, PT. Raja Goedang Mas(RGM) – pemanfaat limbah B3, PT. Indonesia Acid Industry – kimia, PT. Starmas Inti Aluminium – peleburan aluminium, PT. Surteckariya Indonesia – logam, dan PT. Galvindo Intiselaras – pelapis logam.

Baca Juga:  Siswa SD di Medan Disuruh Belajar di Lantai Karena Menunggak Uang Sekolah

Selain itu KLHK juga menghentikan operasional tiga perusahaan di Jabodetabek karena kedapatan membuat polusi udara yang kian buruk di wilayah tersebut, yakni. PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) yang berada di sektor penggilingan aluminium, PT Raja Goedang Mas (RGM) pemanfaat limbah B, dan PT Multy Makmur Limbah Nasional (MMLN) pengelola limbah B3 tak berizin.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani “Ada tiga perusahaan yang kita tutup sementara ini, kita hentikan untuk baru-baru ini, yaitu PT RGM, PT MMLN, PT III,” kata Rasio dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KLHK, Jakarta, Kamis (20/6).“Ketiga perusahaan tersebut melakukan pelanggaran yang berpotensi menurunkan kualitas udara.

Masih kami dalami, apabila terjadi pelanggaran maka kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar dia menambahkan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kebon Sirih Bersama Warga Perketat Pemantauan Perbatasan Kalipasir

PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi melakukan kegiatan peleburan pembuatan koin dan plat nomor kendaraan oleh pihak ketiga di area yang tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT III. Kegiatan tanpa izin yang menghasilkan emisi udara tersebut langsung dihentikan dan dilakukan pemasangan PPLH line.

Kemudian PT RGM yang berlokasi di Kabupaten Serang, menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah lebih dari 177.872,4 m3di lahan seluas 5,67 Ha. Penimbunan limbah secara terbuka tersebut, tidak hanya mencemari air dan tanah, namun juga meningkatkan pencemaran debu/partikulat ke udara sehingga menurunkan kualitas udara.

Sementara itu, PT MMLN yang berlokasi di Kabupaten Tangerang melakukan pembakaran limbah secara terbuka dengan insinerator yang tidak sesuai dan memalsukan surat Persetujuan Teknis dan Sertifikat Layak Operasi untuk melakukan pemanfaatan dan pengolahan limbah B3.

(Joe)

Berita Terkait

Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Terbit dalam Bahasa Inggris, Diberikan pada Dubes
Lansia 67 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Alun-Alun Bogor, Pengunjung Sempat Panik
Dugaan Prostitusi Online Berbasis Aplikasi Muncul di Apartemen Gading Nias Jakarta Utara
Peduli Para Penggerak Dakwah, BAZNAS Galang Kemitraan Bersama BPJS
Patroli Gabungan Tiga Pilar Menteng Amankan Kerawanan Perbatasan Menteng–Tenggulun
Sambang Dialogis Polsek Cempaka Putih, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kewaspadaan Warga
Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Kamling, Perkuat Sinergi Warga Jaga Keamanan Lingkungan
Bhabinkamtibmas Gondangdia Intensifkan Patroli Dialogis di Restoran Plataran

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:05 WIB

Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Terbit dalam Bahasa Inggris, Diberikan pada Dubes

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:27 WIB

Lansia 67 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Alun-Alun Bogor, Pengunjung Sempat Panik

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:09 WIB

Dugaan Prostitusi Online Berbasis Aplikasi Muncul di Apartemen Gading Nias Jakarta Utara

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:50 WIB

Peduli Para Penggerak Dakwah, BAZNAS Galang Kemitraan Bersama BPJS

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:29 WIB

Patroli Gabungan Tiga Pilar Menteng Amankan Kerawanan Perbatasan Menteng–Tenggulun

Berita Terbaru

Breaking News

Peduli Para Penggerak Dakwah, BAZNAS Galang Kemitraan Bersama BPJS

Selasa, 20 Jan 2026 - 17:50 WIB