KLHK Monitoring Delapan Perusahaan. Tiga Perusahaan Di Hetikan Sementara

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jabodetabek, Teropongrakyat.co – KLHK intensifkan monitoring, pengawasan serta penindakan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menurunkan kualitas udara di Jabodetabek. Rasio Ridho Sani, Direktur Jendral Penegak Hukum KLHK, memaparkan.

“Saat ini Satgas Pengendalian Pencemaran Udara terus melakukan monitoring dengan menggunakan AQMS (Air Quality Monitoring System) untuk mengetahui kondisi udara di Jabodetabek dan beberapa wilayah di Indonesia,” jelas Rasio kepada wartawan (21/6/2024).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Satgas Pengendali Lingkungan sedang melakukan pengawasan jumlah kegiatan usaha terhadap delapan perusahaan yang di duga berpotensi melakukan pencemaran. Data yang berhasil di himpun teropongrakyat.co yakni.

PT. Indoluminium Intikarsa Industri (III) – penggilingan almunium, PT. Lautan Steel Indonesia (LSI) – penggilingan baja, PT. Multy Makmur Limbah Nasional (MMLN) – pengelola limbah B3 tak berizin, PT. Raja Goedang Mas(RGM) – pemanfaat limbah B3, PT. Indonesia Acid Industry – kimia, PT. Starmas Inti Aluminium – peleburan aluminium, PT. Surteckariya Indonesia – logam, dan PT. Galvindo Intiselaras – pelapis logam.

Baca Juga:  Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Selain itu KLHK juga menghentikan operasional tiga perusahaan di Jabodetabek karena kedapatan membuat polusi udara yang kian buruk di wilayah tersebut, yakni. PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) yang berada di sektor penggilingan aluminium, PT Raja Goedang Mas (RGM) pemanfaat limbah B, dan PT Multy Makmur Limbah Nasional (MMLN) pengelola limbah B3 tak berizin.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani “Ada tiga perusahaan yang kita tutup sementara ini, kita hentikan untuk baru-baru ini, yaitu PT RGM, PT MMLN, PT III,” kata Rasio dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KLHK, Jakarta, Kamis (20/6).“Ketiga perusahaan tersebut melakukan pelanggaran yang berpotensi menurunkan kualitas udara.

Masih kami dalami, apabila terjadi pelanggaran maka kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar dia menambahkan.

Baca Juga:  Satgas Pamtas Mobile Yonif 503 Mayangkara Kostrad Rangkul Masyarakat Papua Jalin Silaturahmi

PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi melakukan kegiatan peleburan pembuatan koin dan plat nomor kendaraan oleh pihak ketiga di area yang tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT III. Kegiatan tanpa izin yang menghasilkan emisi udara tersebut langsung dihentikan dan dilakukan pemasangan PPLH line.

Kemudian PT RGM yang berlokasi di Kabupaten Serang, menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah lebih dari 177.872,4 m3di lahan seluas 5,67 Ha. Penimbunan limbah secara terbuka tersebut, tidak hanya mencemari air dan tanah, namun juga meningkatkan pencemaran debu/partikulat ke udara sehingga menurunkan kualitas udara.

Sementara itu, PT MMLN yang berlokasi di Kabupaten Tangerang melakukan pembakaran limbah secara terbuka dengan insinerator yang tidak sesuai dan memalsukan surat Persetujuan Teknis dan Sertifikat Layak Operasi untuk melakukan pemanfaatan dan pengolahan limbah B3.

(Joe)

Berita Terkait

Dugaan Penimbunan Solar di Banyumas Disorot, Muncul Dugaan Oknum Terima “Upeti”
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Banyumas Disorot, Tim Media dan BPAN Pertanyakan Profesionalitas Tipidter
Tingkatkan Layanan Air Bersih, PAM Jaya Bangun Jaringan Perpipaan di Rorotan
Suku Dinas GULKARMAT Jakarta Pusat Distribusikan 21 APAR di RW 08 Kelurahan Utan Panjang
Rumah dan Kandang Terbakar di Kalipare, Seekor Sapi Mati Terpanggang
Stafsus Menteri Agama Turun ke Tangerang, Pastikan GKPI Mauk Sepatan Bisa Ibadah Lagi
Kebakaran Gunung Kawi Capai 1.534 Hektare, Tim Gabungan Terus Pantau dan Lakukan Pendinginan
Warga Rorotan Tolak Rencana Pembangunan Depo Kontainer di Kawasan Permukiman

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:14 WIB

Dugaan Penimbunan Solar di Banyumas Disorot, Muncul Dugaan Oknum Terima “Upeti”

Senin, 21 September 2026 - 18:55 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Banyumas Disorot, Tim Media dan BPAN Pertanyakan Profesionalitas Tipidter

Senin, 21 September 2026 - 17:45 WIB

Tingkatkan Layanan Air Bersih, PAM Jaya Bangun Jaringan Perpipaan di Rorotan

Senin, 21 September 2026 - 16:27 WIB

Suku Dinas GULKARMAT Jakarta Pusat Distribusikan 21 APAR di RW 08 Kelurahan Utan Panjang

Senin, 21 September 2026 - 14:31 WIB

Rumah dan Kandang Terbakar di Kalipare, Seekor Sapi Mati Terpanggang

Berita Terbaru