Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTTruk Penuh Antre, Depo Penuh! Anggota Logindo Tuntut Kejelasan Tanggung Jawab MSCKomentar: 0
KLUB LOGINDO

Truk Penuh Antre, Depo Penuh! Anggota Logindo Tuntut Kejelasan Tanggung Jawab MSC

Teropong Rakyat, 7 Mei 2026, 19:48 WIB · 1 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

JAKARTA -(teropongrakyat.co), 7 Mai 2026. Sejak dua hari terakhir, para pengusaha trucking anggota KLUB LOGINDO mengalami kesulitan serius saat mengembalikan kontainer kosong hasil impor untuk pelayaran MSC. Truk yang sudah sampai di depo yang ditunjuk justru ditolak karena kapasitas sudah penuh, bahkan saat dipindahkan ke depo lain kondisi yang sama tetap terjadi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Logindo DKI Jakarta, Bpk. Jenminy, yang menyoroti dampak besar yang dialami anggotanya. “Ritase menurun drastis, sopir harus menunggu berjam-jam bahkan berhari-hari, biaya operasional membengkak, sementara kami juga khawatir terkena denda detention padahal bukan kesalahan kami,” ujarnya.

Baca Juga:  Lomba Penataan Lingkungan: Dari Rawa Badak Selatan Untuk Indonesia Yang Lebih Hijau 

Menurutnya, masalah ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab pihak pelayaran. Jika depo yang ditunjuk tidak mampu menampung, maka seharusnya MSC segera memberikan solusi lokasi alternatif atau membebaskan biaya keterlambatan.

“Kami meminta kejelasan: siapa yang akan menanggung kerugian armada kami? Apakah MSC siap bertanggung jawab atas semua biaya tambahan dan kerugian usaha yang timbul akibat kondisi ini?” tegas Jenminy.

Baca Juga:  Excimer Obat Apa? Jangan Asal Minum!

Hingga saat ini, para trucking masih menunggu respon dan tindakan nyata dari pihak MSC untuk menyelesaikan masalah yang mengganggu kelancaran rantai logistik ini.

 

 

Redaksi menerima hak jawab dan koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca tentangKLUB LOGINDO
Lihat Bisnis Selengkapnya→
Artikel Terkait Bisnis
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain