Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi pengawasan yang digelar pada Minggu (2/8/2026), petugas berhasil menggagalkan distribusi sebanyak 9.191 bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Cargo MLG99A di Jalan Ledok Dowo, Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai dengan jumlah mencapai 183.808 batang. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani proses pemeriksaan serta penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Korban Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Dorong Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan

Keberhasilan operasi tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp137.399.168, dengan total nilai barang sekitar Rp273.418.880. Capaian ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Malang dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat melalui sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari perusahaan jasa titipan, pelaku usaha, aparat penegak hukum hingga masyarakat.

Baca Juga:  Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat

Menurutnya, kolaborasi tersebut sangat penting untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal yang masih marak beredar. Selain melindungi masyarakat dari barang yang tidak memenuhi ketentuan, langkah ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

Bea Cukai Malang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal. Partisipasi publik dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan di bidang cukai sekaligus menjaga penerimaan negara yang pada akhirnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Berita Terkait

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 11.200 Batang Rokok Ilegal di Tol Pandaan-Malang
PWHI Kota Tangerang Minta Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Diproses Sesuai Hukum
Penggantian Kapolri “Kompetensi Absolut Presiden”
Penggantian Kalpolri “Kompentensi Absolut Presiden”
Pembacaan Putusan Kembali Ditunda, Pihak Berperkara Soroti Alasan Penundaan
2 Gugatan 1 Sengketa: Keputusan Presiden Pengangkatan Adies Kadir Resmi Diuji di PTUN
Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang
DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, WARGA BEJI PASURUAN MENINGGAL DUNIA

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 11.200 Batang Rokok Ilegal di Tol Pandaan-Malang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:38 WIB

PWHI Kota Tangerang Minta Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Diproses Sesuai Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Penggantian Kapolri “Kompetensi Absolut Presiden”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Penggantian Kalpolri “Kompentensi Absolut Presiden”

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Pembacaan Putusan Kembali Ditunda, Pihak Berperkara Soroti Alasan Penundaan

Berita Terbaru