Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi pengawasan yang digelar pada Minggu (2/8/2026), petugas berhasil menggagalkan distribusi sebanyak 9.191 bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Cargo MLG99A di Jalan Ledok Dowo, Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai dengan jumlah mencapai 183.808 batang. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani proses pemeriksaan serta penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  BPKN: “PERLUNYA AUDIT TOTAL TATA KELOLA MINYAK KITA”.

Keberhasilan operasi tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp137.399.168, dengan total nilai barang sekitar Rp273.418.880. Capaian ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Malang dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperkuat melalui sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari perusahaan jasa titipan, pelaku usaha, aparat penegak hukum hingga masyarakat.

Baca Juga:  Tersandung Narkoba dan Asusila Kapolres Ngada Go Internasional, Karir Hancur, Dengan Harta Kekayaan Hanya 14 Juta

Menurutnya, kolaborasi tersebut sangat penting untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal yang masih marak beredar. Selain melindungi masyarakat dari barang yang tidak memenuhi ketentuan, langkah ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

Bea Cukai Malang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal. Partisipasi publik dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan di bidang cukai sekaligus menjaga penerimaan negara yang pada akhirnya digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Berita Terkait

PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!
JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus
Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas
Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah
Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!
Pengakuan Penjaga Toko Ungkap Dugaan Koordinasi Penjualan Pil Daftar G, Aparat Didesak Selidiki
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 11.200 Batang Rokok Ilegal di Tol Pandaan-Malang
PWHI Kota Tangerang Minta Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Diproses Sesuai Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:13 WIB

PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!

Berita Terbaru