Potret: Ilustrasi
BANYUMAS, teropongrakyat.co – Dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Cindaga, Kecamatan Kebasen, Banyumas, pada Jumat (18/9/2026), berbuntut panjang.
Tim gabungan media bersama Aliansi Indonesia BPAN mengaku kecewa terhadap penanganan laporan oleh jajaran Polresta Banyumas, khususnya Unit Tipidter.
Laporan telah disampaikan melalui Call Center 110. Namun, menurut pelapor, personel Polsek Kebasen baru tiba sekitar dua jam kemudian. Setelah laporan diteruskan ke Satreskrim, Unit Tipidter disebut baru tiba sekitar tiga jam berikutnya.
Sesampainya di TKP, pelapor mempertanyakan sejumlah tindakan petugas. Dua orang yang berada di lokasi disebut tidak langsung diperiksa secara maksimal. Sementara sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan disebut tidak seluruhnya diamankan.
Petugas disebut hanya mengamankan dua kempu berisi sekitar 500 liter solar. Sejumlah barang lain yang menurut pelapor berada di lokasi justru tidak diamankan.
Barang yang Tidak Diamankan Dipertanyakan
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: ke mana barang-barang yang tidak diamankan tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas keberadaannya?
Tim pelapor menduga ada kemungkinan sebagian barang dipindahkan atau tidak diamankan. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Jika benar terdapat barang yang semula berada di TKP kemudian tidak diketahui keberadaannya, tim meminta agar hal tersebut ditelusuri secara transparan, termasuk siapa petugas yang pertama kali melakukan pemeriksaan dan siapa yang bertanggung jawab atas proses pengamanan barang bukti.
Muncul Dugaan Oknum Aparat Terima “Upeti”
Sorotan semakin tajam setelah tim menyebut adanya keterangan dalam persidangan perkara BBM bersubsidi di Pengadilan Negeri Banyumas mengenai dugaan pemberian uang yang disebut sebagai “atensi” kepada sejumlah aparat.
Informasi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa kemungkinan terdapat oknum aparat Polresta Banyumas yang menerima “upeti” dalam perkara atau aktivitas BBM bersubsidi.
Namun, dugaan tersebut belum terbukti dan tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan seluruh anggota maupun institusi Polresta Banyumas.
“Kami meminta dugaan adanya oknum Polres Banyumas yang menerima upeti jangan hanya menjadi isu. Kalau memang ada, harus diperiksa siapa oknumnya, berapa jumlahnya, dari siapa uang tersebut diberikan dan untuk kepentingan apa. Kalau tidak benar, juga harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menjadi fitnah,” ujar perwakilan tim. Senin, 21/9/2026.
Tim juga meminta aparat pengawas internal maupun Propam menelusuri apakah terdapat hubungan antara dugaan pemberian “atensi” tersebut dengan penanganan perkara BBM bersubsidi yang sedang menjadi sorotan.
Pakar Hukum: Semua Dugaan Harus Dibuktikan
Pakar hukum Reno, S.H., mengatakan seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dan bukti.
“Kalau ada barang yang seharusnya diamankan tetapi kemudian tidak diketahui keberadaannya, harus dijelaskan siapa yang terakhir melihat dan menguasainya. Begitu juga dugaan pemberian uang kepada aparat, harus ditelusuri siapa pemberi, penerima, nominal, tujuan dan bukti pendukungnya,” ujar Reno.
Menurutnya, apabila pemeriksaan menemukan adanya oknum yang menerima uang atau melakukan tindakan yang menyimpang dalam penanganan perkara, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan hukum, disiplin dan kode etik.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak yang dituduh juga berhak memperoleh penjelasan dan pemulihan nama baik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Akan Diadukan ke Propam
Tim media dan BPAN menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Propam/Paminal Polda Jawa Tengah.
Mereka meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan laporan, tindakan petugas di TKP, barang yang diamankan, barang yang tidak diamankan, serta dugaan adanya hubungan antara oknum aparat dengan pihak yang diduga menjalankan aktivitas BBM tersebut.
“Kami hanya meminta satu hal: buka semuanya secara transparan. Kalau petugas benar, buktikan. Kalau ada oknum yang bermain, proses. Jangan sampai ada barang yang tidak jelas keberadaannya dan laporan masyarakat berhenti tanpa kejelasan,” tegas perwakilan tim.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.



























































