KOTA TANGERANG, Teropongrakyat.co – Dugaan intimidasi terhadap insan pers kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang jurnalis berinisial E mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi informasi terkait pencairan anggaran Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kelurahan Panunggangan Barat.
Pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut adalah Agung Trihatmodjo, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Pokmas Panunggangan Barat.
Peristiwa ini bermula ketika EF berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait informasi pencairan dana Pokmas. Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memastikan kapan anggaran yang bersumber dari pemerintah itu dicairkan.
“Saya konfirmasi melalui chat, ‘Abangda, dana Pokmas sudah cair ya?’ Kemudian dijawab, ‘Udah lama Ente ketinggalan, bro?'” ujar EF menceritakan awal komunikasinya.
Merasa perlu memastikan kebenaran informasi tersebut, EF kembali mempertanyakan waktu pencairan dana Pokmas.
”Baru kemarin cairnya, janganlah pembohongan publik,” lanjut EF.
Namun, menurut pengakuan EF,percakapan tersebut justru berujung pada respons emosional. Agung diduga melontarkan sejumlah kata kasar, di antaranya “bacot” dan “anjing”.
Tidak hanya itu, EF juga mengaku mendapatkan pernyataan yang dinilainya bernada ancaman.
“Bakal gw cari lo sampai ke lubang semut,” demikian ucapan yang menurut EF disampaikan oleh Agung.
Situasi disebut semakin memanas ketika EF berupaya menemui Agung secara langsung untuk meminta penjelasan. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan EF, Agung kembali menunjukkan sikap emosional dengan menggebrak meja dan menunjuk-nunjuk ke arahnya.
Jurnalis Konfirmasi Anggaran Publik, Mengapa Berujung Emosi?
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai sikap seorang pengurus lingkungan yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Pokmas dalam menyikapi pertanyaan terkait penggunaan dan pencairan anggaran pemerintah.
Sebagai Ketua Pokmas, Agung memiliki posisi yang berkaitan langsung dengan kegiatan kelompok masyarakat tersebut. Karena itu, informasi mengenai pencairan anggaran, mekanisme penyaluran, hingga realisasi kegiatan merupakan hal yang patut mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Konfirmasi yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial pers.
Apabila terdapat informasi yang dianggap tidak benar, semestinya dapat diluruskan melalui data dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Perbedaan informasi tidak seharusnya menjadi alasan untuk melontarkan kata-kata kasar ataupun pernyataan yang berpotensi menimbulkan rasa takut.
Terlebih, persoalan ini menyangkut anggaran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Publik Menunggu Penjelasan
EF menyayangkan sikap yang menurutnya tidak mencerminkan komunikasi yang baik antara pihak yang dikonfirmasi dengan insan pers.
Ia menilai, seorang pejabat lingkungan maupun pengurus kelompok masyarakat semestinya dapat memberikan penjelasan secara terbuka ketika ditanya mengenai anggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Kalau memang tidak ada persoalan, kenapa harus marah ketika dikonfirmasi? Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari informasi dan menyampaikan kepada masyarakat,” demikian keberatan EF.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers mengatur bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari Agung Trihatmodjo terkait dugaan ucapan kasar dan intimidasi tersebut masih perlu dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Masyarakat pun berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara transparan, termasuk mengenai waktu pencairan dana Pokmas Panunggangan Barat, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.












