MUARA TEWEH, teropongrakyat.co – Persoalan penyaluran dana tali asih dari PT NPR senilai Rp1.457.512.500 terkait lahan di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kini menjadi sorotan. Pasalnya, sebagian objek lahan yang dipersoalkan masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
Prianto Bin Samsuri secara resmi menyampaikan laporan kepada Kapolres Barito Utara terkait dugaan penipuan, penggelapan, serta perampasan hak kelola lahan. Persoalan tersebut mencakup lahan dengan luasan yang disebut mencapai 140 hektare, 190 hektare hingga 388,67 hektare.
Berdasarkan salinan laporan yang diterima redaksi, perkara ini bermula pada 10 Februari 2020 di kawasan Km 90 Jalan PT WIKI. Saat itu, Tawani Napiah diduga mengalihkan hak kelola lahan seluas 126 hektare beserta pondok berukuran 40 x 40 meter persegi kepada pihak lain. Selanjutnya, lahan tersebut disebut kembali dialihkan kepada PT NPR dengan melibatkan sejumlah pihak.
Nama-nama yang disebut dalam laporan tersebut antara lain Ricy selaku Kepala Desa Karendan, Mukti Ali selaku Kepala Desa Muara Pari, serta Arif Subhan yang disebut sebagai kuasa PT NPR.
Persoalkan Mekanisme Pembagian Dana
Prianto mempersoalkan kesepakatan pembagian dana dengan komposisi 40 persen untuk Desa Muara Pari, 40 persen untuk Desa Karendan, dan 20 persen untuk investasi.
Menurut Prianto, kesepakatan tersebut diduga dilakukan tanpa investigasi mendalam, pengukuran lahan secara resmi, maupun musyawarah yang melibatkan seluruh pihak yang memiliki hak kelola.
Ia menilai mekanisme tersebut berpotensi mengabaikan hak masyarakat yang selama ini mengelola lahan secara turun-temurun. Bahkan, Prianto menduga terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang perlu diselidiki aparat penegak hukum.
Klaim Hak Kelola Turun-Temurun
Prianto menyatakan dirinya merupakan putra daerah yang telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun untuk kegiatan ladang berpindah, perkebunan karet, serta tanaman buah tradisional.
Ia mengklaim lahan yang dipersoalkan telah tercatat di Pemerintah Desa Karendan, memiliki riwayat pembayaran pajak, serta pernah menjalani verifikasi oleh tim gabungan TRIPIKA yang melibatkan Camat Lahei, Kapolsek Lahei, Danramil Lahei, kepala adat, dan unsur masyarakat.
Hasil mediasi tersebut, menurut Prianto, dituangkan dalam Surat Putusan Kepala Desa Karendan Nomor 890/01/PEM/DKVII/2020.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa lahan yang dipersoalkan bukan merupakan hak tunggal Tawani Napiah, melainkan berkaitan dengan hak bersama masyarakat yang masing-masing memiliki hak kelola.
Selain itu, Prianto juga mempersoalkan dugaan penggunaan nama 33 warga Desa Karendan dalam proses pengurusan dan penyaluran dana tali asih dari PT WIKI dan PT NPR.
Ia turut mempertanyakan keabsahan dokumen silsilah yang disebut seolah-olah berasal dari tahun 1982, tetapi menurut keterangannya diduga baru dibuat pada 2013 di kediaman Tawani Napiah.
Seluruh tuduhan tersebut masih merupakan pernyataan dan dugaan dari pihak pelapor yang perlu diuji melalui proses hukum serta dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Perkara Masih Berproses di Mahkamah Agung
Hal yang menjadi perhatian Prianto adalah sebagian objek lahan tersebut disebut masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung RI dengan Register Perkara Nomor 5682K/PDT/2026.
Dengan masih berlangsungnya proses hukum tersebut, Prianto meminta agar penyaluran dana tali asih yang berkaitan dengan objek sengketa terlebih dahulu ditinjau secara cermat, sembari menunggu kepastian mengenai pihak yang berhak.
Ia mendesak Polres Barito Utara untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan verifikasi batas lahan, riwayat penguasaan, dokumen kepemilikan maupun hak kelola masyarakat.
Prianto juga meminta agar aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporannya, termasuk Tawani Napiah, Ricy, Mukti Ali, Arif Subhan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penerimaan dana tali asih.
Selain itu, PT NPR diminta menunda penyaluran dana terhadap objek yang masih dipersoalkan sampai terdapat kejelasan mengenai pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum.
Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat
Prianto menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut nilai uang, melainkan juga kepastian hak kelola masyarakat atas lahan yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Lembaga penegak hukum harus segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan menegakkan keadilan. Jangan sampai hak masyarakat adat terabaikan sebelum ada kepastian hukum,” tegas Prianto, Jumat (6/11/2026).
Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Kapolri, Kapolda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Barito Utara, MAKI Jakarta, Boyamin Saiman selaku kuasa hukum yang disebut dalam laporan, LP3HI, media massa, serta PT NPR.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Polres Barito Utara, PT NPR, serta pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.
Redaksi menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
(Tim Redaksi)












