BANYUMAS, teropongrakyat.co – Tim gabungan awak media bersama Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) mengungkap dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Namun, proses penanganan dugaan penimbunan tersebut menuai kekecewaan dari pihak pelapor. Tim media dan BPAN menilai respons serta penanganan perkara di lapangan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banyumas perlu dievaluasi karena dinilai belum maksimal.
Peristiwa tersebut bermula ketika tim menemukan dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi. Temuan tersebut kemudian dilaporkan melalui layanan darurat 110 yang terhubung dengan kepolisian.
Dalam laporan tersebut, tim menyampaikan informasi mengenai lokasi, kronologi, serta temuan di lapangan kepada petugas kepolisian.
Menurut keterangan tim pelapor, mereka kemudian menunggu sekitar dua jam hingga personel Polsek Kebasen tiba di lokasi kejadian (TKP). Setelah dilakukan pengecekan awal terhadap sejumlah barang dan kondisi di lokasi, informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Satreskrim Polresta Banyumas.
Namun, pelapor mengaku kembali menunggu sekitar tiga jam sebelum personel Unit Tipidter Polresta Banyumas tiba di TKP.
Pertanyakan Penanganan di TKP
Kekecewaan tim media dan BPAN semakin muncul setelah melihat proses penanganan di lokasi. Mereka mempertanyakan sejumlah tindakan petugas yang dinilai belum maksimal.
Beberapa hal yang menjadi sorotan pelapor antara lain:
1. Tidak Dilakukan Pendalaman terhadap Pelapor
Setibanya di lokasi, petugas Unit Tipidter disebut tidak melakukan koordinasi secara mendalam dengan pelapor maupun meminta keterangan lebih lanjut terkait kronologi penemuan dugaan penimbunan BBM tersebut.
2. Dua Orang di Lokasi Tidak Dimintai Keterangan
Tim juga mempertanyakan keberadaan dua orang yang disebut berada di lokasi dan diduga merupakan penjaga tempat usaha. Menurut pelapor, kedua orang tersebut tidak langsung diamankan ataupun dimintai keterangan secara mendalam di lokasi.
3. Pengamanan Barang Bukti Dipertanyakan
Petugas disebut mengamankan dua kempu atau tandon yang menurut tim berisi sekitar 500 liter solar. Namun, pelapor mempertanyakan sejumlah barang lainnya yang disebut masih tertinggal di lokasi.
Tim meminta agar seluruh barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat diperiksa dan didokumentasikan sesuai prosedur apabila memang memiliki keterkaitan dengan perkara.
4. Pelapor Mengaku Tidak Mendapat Pendampingan Keamanan
Tim juga mengaku tidak mendapatkan pengawalan maupun pendampingan ketika meninggalkan lokasi menuju Mapolresta Banyumas.
Menurut mereka, pendampingan tersebut penting mengingat pelapor mengaku baru saja mengungkap dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pelayanan di Mapolresta Banyumas Dipertanyakan
Sesampainya di Mapolresta Banyumas, tim media dan BPAN kembali mengaku kecewa terhadap pelayanan yang mereka terima.
Mereka menilai komunikasi dan pelayanan terhadap pelapor maupun insan pers masih perlu diperbaiki agar sejalan dengan prinsip pelayanan publik dan keterbukaan informasi.
Atas sejumlah hal tersebut, tim media bersama Aliansi Indonesia BPAN menyatakan akan terus mengawal dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut hingga proses penanganannya memperoleh kejelasan.
Selain itu, mereka juga berencana menyampaikan pengaduan terkait pelayanan dan proses penanganan yang mereka nilai perlu dievaluasi kepada pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan internal.
“Karena penanganan yang kami nilai belum maksimal dan terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi terkait prosedur di lapangan, kami akan menyampaikan pengaduan kepada Propam dan Paminal Polda Jawa Tengah. Kami meminta agar seluruh proses penanganan dapat dikroscek secara objektif dan apabila ditemukan pelanggaran prosedur, kami berharap ada tindakan sesuai ketentuan,” tegas perwakilan BPAN bersama tim media.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banyumas mengenai tudingan tersebut. Konfirmasi kepada pihak kepolisian penting dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai kronologi penanganan, barang yang diamankan, status pihak-pihak yang berada di lokasi, serta langkah penyelidikan selanjutnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.



























































