Jakarta,teropongrakyat.co — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang tengah melakukan penawaran dan lelang sejumlah Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) kepada badan usaha dan kontraktor. Bahkan pada 17 September 2026, pemerintah mengumumkan enam pemenang lelang WK Migas dengan total komitmen investasi mencapai USD 141,512 juta dan bonus tanda tangan USD 1,6 juta.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius dari Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN). Partai tersebut mengingatkan pemerintah Presiden Prabowo Subianto agar jangan sampai kebijakan investasi dan pengelolaan sumber daya alam justru keluar dari semangat konstitusi.
“Benarkah wilayah Indonesia yang memiliki potensi migas dilelang kepada korporasi?” Pertanyaan itu menjadi sorotan PDKN.
Ketua Umum PDKN, Dr. Rahman Sabon Nama, menegaskan bahwa pemerintah harus sangat berhati-hati dalam mengelola kekayaan alam Indonesia. Menurutnya, minyak dan gas bumi bukan sekadar komoditas bisnis, melainkan kekayaan alam yang menyangkut kepentingan rakyat dan negara.(21 September 2026)
PDKN merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Jangan sampai pemerintah terjebak pada kebijakan yang pada akhirnya membuat kekayaan alam Indonesia lebih banyak memberikan keuntungan kepada korporasi daripada memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat,” tegas Rahman.
Menurut PDKN, prinsip “dikuasai oleh negara” tidak boleh dimaknai sebatas negara membuat aturan kemudian menyerahkan pengelolaan sumber daya strategis kepada mekanisme bisnis tanpa memastikan manfaat terbesar kembali kepada rakyat.
PDKN juga mengingatkan adanya tafsir Mahkamah Konstitusi mengenai konsep penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD 1945. Dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013, konsep penguasaan negara berkaitan dengan fungsi kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jangan Sampai Negara Hanya Jadi Penonton
Rahman mempertanyakan arah pengelolaan kekayaan alam nasional apabila wilayah-wilayah yang memiliki potensi migas semakin banyak dikelola melalui kerja sama dengan korporasi, sementara rakyat masih menghadapi berbagai persoalan ekonomi.
“Indonesia memiliki minyak, gas, emas, nikel, batu bara dan berbagai kekayaan alam lainnya. Tetapi mengapa rakyat masih harus menghadapi beban ekonomi yang berat? Di mana letak sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi?” kata Rahman.
Pemerintah sendiri menyatakan bahwa lelang WK Migas dilakukan untuk mendorong eksplorasi, meningkatkan investasi dan menemukan cadangan baru demi memenuhi kebutuhan energi nasional. Pada tahap II 2026, pemerintah bahkan kembali menawarkan delapan WK Migas kepada badan usaha dan bentuk usaha tetap.
Karena itu, menurut PDKN, persoalannya bukan semata-mata apakah investasi asing atau swasta diperbolehkan masuk, tetapi seberapa kuat negara mengendalikan, mengawasi dan memastikan hasil pengelolaan migas benar-benar kembali kepada rakyat Indonesia.
PDKN meminta pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai setiap Wilayah Kerja Migas yang ditawarkan, perusahaan yang menjadi pemenang, skema kontraknya, besaran penerimaan negara, kewajiban investasi, serta mekanisme pengawasan terhadap kontraktor.
“Jangan Sampai Kekayaan Rakyat Hanya Menjadi Angka di Atas Kertas”
Rahman menegaskan, sumber daya alam Indonesia harus dikelola dengan orientasi kepentingan nasional, bukan semata-mata mengejar investasi.
“Presiden jangan sampai terjebak dalam kebijakan yang secara hukum dan konstitusi kemudian dipersoalkan. Kekayaan alam Indonesia adalah amanat rakyat. Negara harus memastikan rakyat menjadi pihak yang paling mendapatkan manfaat,” ujarnya.
PDKN juga mempertanyakan mengapa di tengah kekayaan alam yang melimpah, persoalan kemiskinan, ketimpangan ekonomi, beban pajak dan ketergantungan pembiayaan negara masih menjadi persoalan yang terus muncul.
“Jangan sampai Indonesia kaya sumber daya alam, tetapi rakyatnya tetap menjadi penonton. Jangan sampai kekayaan yang seharusnya menjadi modal kemakmuran rakyat justru lebih banyak menjadi ladang keuntungan korporasi,” tegas Rahman.
Menurut PDKN, pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan pengelolaan migas tetap berada dalam koridor UUD 1945, kepentingan nasional, kedaulatan energi, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.””


























































