Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Teropongrakyat. Co- Kasus hukum yang menjerat Riski di Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menjadi sorotan publik.

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Dr. (H.C.) TB. Rahmad Sukendar, S.E., S.H., M.H., secara resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum terkait perkara tersebut kepada Kadiv Propam Polri dan Kapolda Jambi.

Permohonan itu diajukan agar penanganan perkara Riski mendapat pengawasan dan perhatian objektif sesuai kewenangan institusi Polri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Paminal Polri dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Bidang Propam Polda Jambi terkait laporan tersebut.

Soroti Status Hukum Riski

Baca Juga:  Ketua Ombudsman Ditangkap, Yohanes Oci: Ini Bentuk Abuse of Power di Tubuh Pengawas Negara

Langkah BPI KPNPA RI ini dinilai penting, mengingat sebelumnya mencuat pertanyaan publik soal proses penanganan perkara. Riski yang awalnya disebut sebagai korban pengeroyokan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Selain itu, publik juga mempertanyakan status hukum tiga orang lain yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa pengeroyokan tersebut, yang hingga kini belum ada penjelasan resmi secara terbuka.

Menunggu Pengawasan Internal Polri

Koordinasi antara Paminal Polri dan Bid Propam Polda Jambi diharapkan dapat memberi kejelasan terkait tindak lanjut pengaduan tersebut.

Hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari Propam, seluruh dugaan mengenai pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, maupun ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tetap harus diposisikan sebagai dugaan dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti.

Baca Juga:  Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya, Serahkan 24 Barang Bukti

Publik kini menanti tindak lanjut mekanisme pengawasan internal Polri agar proses hukum berjalan transparan, objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, publik berharap ada tindakan tegas sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika prosedur telah sesuai, hasil pemeriksaan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk penyidik, Bid Propam Polda Jambi, Polda Jambi, keluarga Riski, maupun kuasa hukum.**

Berita Terkait

Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku
Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!
Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 08:54 WIB

Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan

Selasa, 22 September 2026 - 07:48 WIB

Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku

Minggu, 20 September 2026 - 09:42 WIB

Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!

Jumat, 18 September 2026 - 15:11 WIB

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf

Kamis, 17 September 2026 - 10:05 WIB

Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Berita Terbaru