Operator Akui Terima Kelebihan Uang Rp2.000–Rp5.000, APH dan BPH Migas Diminta Turun Tangan
CARINGIN, KABUPATEN BOGOR | teropongrakyat.co – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34.167.17, Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan.
Sorotan tersebut muncul setelah terpantau dugaan pengisian Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 23.15 WIB.
Dalam penelusuran tersebut, seorang operator bernama Aziz mengakui menerima kelebihan uang berkisar Rp2.000 hingga Rp5.000 dalam setiap transaksi pengisian.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme transaksi, pengawasan operator, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) penyaluran BBM di SPBU tersebut.
GM SPBU AUDIT CCTV DAN TRANSAKSI TIGA BULAN
Menanggapi temuan tersebut, General Manager (GM) SPBU, Sudarminto, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan internal dengan menelusuri rekaman CCTV serta dashboard transaksi komputer selama tiga bulan terakhir.
Menurut Sudarminto, banyaknya transaksi yang terjadi setiap jam membuat proses pemeriksaan membutuhkan waktu dan harus dilakukan secara cermat.
Namun, pemeriksaan tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi evaluasi internal. Data transaksi dan rekaman CCTV perlu ditelusuri untuk memastikan apakah benar terjadi pola pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama dan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam pelayanan BBM bersubsidi.
PAKAR HUKUM: JANGAN BERHENTI PADA PEMERIKSAAN INTERNAL
Pakar Hukum, Reno, SH, menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan. Menurutnya, pengakuan adanya kelebihan pembayaran serta dugaan pengisian berulang harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pengelola SPBU maupun instansi pengawas.
“Apabila benar terdapat kelebihan pembayaran yang diterima operator di luar ketentuan transaksi resmi, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka. Pengelola SPBU wajib memastikan seluruh transaksi sesuai harga yang ditetapkan dan prosedur pelayanan yang berlaku,” ujar Reno. Sabtu, 31/10/2026.
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh hanya mengandalkan keterangan internal.
“Rekaman CCTV, catatan transaksi, waktu pengisian, identitas kendaraan, serta keterangan operator harus diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sah,” tegasnya.
Reno menambahkan, distribusi BBM bersubsidi merupakan bagian dari kepentingan publik sehingga pengawasannya harus dilakukan secara serius. Jangan sampai subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
APH, BPH MIGAS DAN PERTAMINA DIMINTA TURUN TANGAN
Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, serta Pertamina diminta melakukan pemeriksaan independen terhadap aktivitas penyaluran Pertalite di SPBU 34.167.17 Ciherang Pondok.
Pemeriksaan perlu mencakup:
- Rekaman CCTV pada waktu kejadian dan periode terkait.
- Riwayat transaksi pengisian Pertalite selama tiga bulan terakhir.
- Pola pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama.
- Kesesuaian pembayaran dengan harga resmi BBM.
- Kepatuhan operator dan pengelola terhadap SOP penyaluran BBM bersubsidi.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah kejadian yang terpantau sebatas pelanggaran prosedur pelayanan atau terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Secara hukum, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.
PUBLIK MENUNGGU HASIL PEMERIKSAAN
Dugaan pengisian berulang dan pengakuan operator mengenai kelebihan pembayaran tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang transparan.
Masyarakat berhak mengetahui apakah aktivitas tersebut merupakan pelanggaran SOP, kelemahan sistem pengawasan, atau mengandung unsur pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, GM Sudarminto menyatakan pemeriksaan internal terhadap CCTV dan data transaksi masih berlangsung.
Redaksi akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi GM SPBU, operator, Pertamina, BPH Migas, maupun pihak terkait lainnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(RED)












