GUNUNGKIDUL, terolongrakyat.co – Sebuah mobil transportir milik PT Putra Nagamas Energi Raya (PNER) yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diamankan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (26/10/2026). Kendaraan tersebut kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Gunungkidul.
Kendaraan itu sebelumnya ditemukan terparkir di tepi Jalan Planjan–Baron, tepatnya di kawasan Ngresik, Kalurahan Kanigoro, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul. Petugas kepolisian mendatangi lokasi setelah menerima laporan yang disampaikan melalui Call Center Polri 110, menyusul informasi awal dari sejumlah awak media.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai pengemudi bernama Bronto menunjukkan dokumen berupa Delivery Note (DN) yang diterbitkan PT Putra Nagamas Energi Raya.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, tercantum tanggal 25 Oktober 2026 dengan nomor DN 039/INV/PT-PNER/X/2026. Dokumen tersebut menyebutkan tujuan pengiriman kepada PT Widodo Merak Unggas/Unit RPA Giritontro, dengan jenis muatan tertulis “Solar Industri” sebanyak 5.000 liter.
Dokumen itu juga memuat identitas pengemudi, nomor kendaraan AB 8178 FC, serta nomor segel (seal) pada muatan.
Namun, dokumen yang diperlihatkan kepada awak media tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi dan legalitas pengangkutan BBM yang dibawa. Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pendukung, asal muatan, tujuan pengiriman, serta kesesuaian antara dokumen dan kondisi kendaraan di lapangan.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, anggota Polsek Saptosari mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap kendaraan beserta dokumen yang dibawa. Setelah itu, kendaraan diserahkan kepada Satreskrim Polres Gunungkidul untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Menunggu Penjelasan Resmi Kepolisian
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolres Gunungkidul AKBP Rosana Albertina Labobar, S.I.K., M.Si., mengenai status hukum kendaraan tersebut, hasil pemeriksaan dokumen, maupun kepastian terkait muatan BBM yang diangkut.
Keterangan resmi dari kepolisian diperlukan untuk menjelaskan dasar pemeriksaan, kelengkapan administrasi yang telah diverifikasi, serta apakah ditemukan indikasi pelanggaran dalam kegiatan pengangkutan tersebut.
Di sisi lain, PT Putra Nagamas Energi Raya juga perlu memberikan klarifikasi mengenai kelengkapan dokumen pengangkutan, asal BBM, dasar pengiriman, dan tujuan distribusi sebagaimana tercantum dalam Delivery Note.
Konfirmasi juga diperlukan dari PT Widodo Merak Unggas/Unit RPA Giritontro untuk memastikan apakah benar terdapat pemesanan atau penerimaan BBM jenis Solar Industri sebanyak 5.000 liter sebagaimana tertulis dalam dokumen pengiriman tersebut.
Pemeriksaan Diharapkan Transparan dan Objektif
Pemeriksaan Satreskrim Polres Gunungkidul menjadi penting untuk mengungkap duduk perkara secara terang, termasuk memastikan kesesuaian dokumen dengan identitas kendaraan, muatan, asal pengiriman, dan pihak penerima.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau dugaan pelanggaran, kepolisian diharapkan menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi, termasuk langkah hukum yang akan diambil berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan kegiatan pengangkutan dinyatakan sesuai ketentuan, penjelasan resmi dari aparat penegak hukum juga penting disampaikan kepada publik agar tidak berkembang spekulasi maupun kesimpangsiuran informasi.
Redaksi membuka ruang bagi pihak kepolisian, PT Putra Nagamas Energi Raya, PT Widodo Merak Unggas, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












