Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTImigrasi Malang Tindak Lanjuti Deportasi Warga Negara KenyaKomentar: 0

Imigrasi Malang Tindak Lanjuti Deportasi Warga Negara Kenya

Teropong Rakyat, 23 Oktober 2026, 20:44 WIB · 1 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

MALANG | Teropongrakyat.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang melakukan penjemputan terhadap seorang warga negara (WN) Kenya berinisial M.W.K. (51), yang telah menyelesaikan masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang, Kamis (22/10/2026).

Penjemputan tersebut dilakukan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sebagai bagian dari proses penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing.

Usai proses serah terima administrasi dengan pihak lapas, M.W.K. dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta pemeriksaan dokumen keimigrasian.

Baca Juga:  BNN Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 20 Kilogram Sabu Dari Jaringan Lintas Provinsi

Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Adhi Hendrayanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pengawasan terhadap warga negara asing yang telah menyelesaikan masa tahanan.

Setelah pemeriksaan, petugas melakukan pendetensian terhadap M.W.K. sebagai bagian dari proses penanganan keimigrasian lebih lanjut.

Baca Juga:  KPK Lelang Puluhan Barang Mewah Rafael Alun, Mulai Dari Tas Branded, Perhiasan Hingga Mobil dan Moge

“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan warga negara asing berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.ujar”adhi

Imigrasi Malang menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya.

Proses deportasi terhadap WN Kenya tersebut menjadi tindak lanjut penanganan keimigrasian setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa tahanan.

Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain