PEKANBARU, RIAU , Teropongrakyat. Co- Dugaan masih beredarnya telepon genggam (HP) ilegal di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (Lapas Perempuan) Pekanbaru menjadi sorotan serius. Tak hanya HP, power bank dan alat pengisi daya baterai juga disebut-sebut dapat digunakan warga binaan melalui dugaan praktik penyewaan.
Informasi tersebut berasal dari sumber yang mengaku sebagai mantan narapidana yang pernah menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Pekanbaru. Meski demikian, informasi tersebut masih perlu diverifikasi secara independen untuk memastikan kebenarannya.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di dalam lapas. Jika barang-barang yang tidak diizinkan memang masih beredar, publik berhak mempertanyakan bagaimana barang tersebut bisa masuk, siapa yang menguasai, serta bagaimana dugaan penyewaan itu dapat berlangsung.
RAHMAD SUKENDAR: JANGAN SAMPAI KEBIJAKAN MENTERI HANYA BERHENTI DI ATAS KERTAS
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menilai dugaan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Menurutnya, pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan tidak boleh hanya menjadi formalitas, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan.
“Kalau benar HP ilegal, power bank, dan alat pengisi daya baterai masih beredar, bahkan diduga disewakan kepada warga binaan, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai aturan hanya tegas di atas kertas, tetapi pelaksanaannya di lapangan justru dipertanyakan,” tegas Rahmad Sukendar.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan berjenjang apabila praktik yang dilarang masih diduga terjadi di dalam lapas. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan yang jelas dan transparan.
“Jangan sampai Menteri Imipas sudah mengeluarkan kebijakan untuk memperketat pengawasan, tetapi jajaran di bawah justru tidak menjalankannya secara maksimal. Kalau dugaan ini terbukti, berarti ada persoalan yang harus segera dibenahi. Jangan sampai muncul kesan bahwa kebijakan pimpinan hanya diabaikan oleh bawahannya,” ujarnya.
Rahmad menegaskan, pernyataan tersebut bukan tuduhan bahwa petugas tertentu terlibat, melainkan dorongan agar dugaan yang beredar segera diperiksa secara objektif dan menyeluruh.
BPI KPNPA RI DORONG PEMERIKSAAN MENYELURUH
BPI KPNPA RI mendorong pihak berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan peredaran HP ilegal dan penyewaan perangkat pendukung di Lapas Perempuan Pekanbaru.
Pemeriksaan tersebut perlu mencakup jalur masuk barang, sistem pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan, pengawasan blok hunian, serta kemungkinan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan pihak tertentu.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, BPI KPNPA RI mendorong agar pihak yang terbukti bertanggung jawab ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
“Lapas bukan tempat yang bebas dari aturan. Semua pihak harus tunduk pada ketentuan pemasyarakatan. Kalau warga binaan dilarang menggunakan HP ilegal, aturan itu harus ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai ada praktik yang dibiarkan karena lemahnya pengawasan,” tegas Rahmad.
Ia juga meminta pimpinan terkait tidak cukup hanya menerima laporan administratif, tetapi memastikan kondisi sebenarnya melalui pemeriksaan langsung dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan.
KALAPAS DIMINTA BUKA SUARA, MENTERI IMIPAS HARUS EVALUASI
BPI KPNPA RI meminta Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru memberikan klarifikasi terbuka mengenai dugaan tersebut, termasuk menjelaskan mekanisme pengawasan dan langkah konkret untuk mencegah masuknya barang-barang yang dilarang.
Menteri Imipas juga didorong memastikan adanya evaluasi berjenjang apabila ditemukan indikasi bahwa kebijakan pengamanan dan pengawasan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Menurut Rahmad, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan harus dijaga melalui transparansi, integritas, dan penegakan aturan yang konsisten.
“Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru bertindak. Jika ada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, segera periksa. Jika terbukti ada pelanggaran, tindak tegas. Tetapi jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara transparan agar tidak muncul fitnah atau tuduhan tanpa dasar,” pungkasnya.
(*)












