Mandor Baya: “Keadilan Jangan Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah, Marwah Hukum Harus Diselamatkan” (ilustrasi)
JAKARTA, Teropongrakyat.co | 27 Oktober 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) mengambil langkah konstitusional dengan menyampaikan Surat Kajian Hukum dan Pengaduan Masyarakat kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK RI) serta mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah tersebut berkaitan dengan sorotan terhadap penanganan perkara yang melibatkan oknum anggota Polri serta dugaan ketidakprofesionalan dalam proses pemeriksaan saksi oleh KPK.
Melalui pengaduan tersebut, LSM Trinusa meminta agar aparat penegak hukum memastikan setiap perkara ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel. Organisasi tersebut menilai bahwa konsistensi penerapan hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Perwakilan LSM Trinusa, Maksum Alfarizi, yang akrab disapa Mandor Baya, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan penegakan hukum.
“Hari ini kami mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan surat kajian hukum dan pengaduan terkait dugaan ketidakprofesionalan serta potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara Ipda Yayat Sudrajat. Kami juga meminta kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap saksi yang disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan,” ujar Mandor Baya di Jakarta.
Menurutnya, pengaduan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi lembaga terkait agar penanganan perkara tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang berhadapan dengan hukum.
Soroti Dugaan Ketidakwajaran Aset Ipda Yayat Sudrajat
Salah satu pokok kajian yang disampaikan LSM Trinusa berkaitan dengan dugaan ketidakwajaran kepemilikan aset yang dikaitkan dengan Ipda Yayat Sudrajat.
Berdasarkan informasi dan pemberitaan media yang menjadi perhatian organisasi tersebut, Ipda Yayat Sudrajat diduga menguasai belasan unit rumah mewah di sejumlah wilayah. LSM Trinusa menilai informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut dengan membandingkan asal-usul aset, sumber penghasilan, serta profil kekayaan yang bersangkutan.
Organisasi itu juga menyoroti informasi mengenai besaran penghasilan resmi yang disebut sekitar Rp2,9 juta per bulan. Namun, perbandingan antara penghasilan dan dugaan kepemilikan aset, menurut Trinusa, tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
Atas dasar itu, LSM Trinusa meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sumber perolehan aset, termasuk apabila ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Trinusa juga mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), untuk mempertimbangkan langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk koordinasi atau supervisi apabila diperlukan.
“Persoalan ini harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan berbasis bukti. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, kami meminta agar ditindaklanjuti secara serius. Namun, seluruh proses tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas Mandor Baya.
Pertanyakan Tindak Lanjut terhadap Saksi yang Disebut Mangkir dari Panggilan KPK
Selain perkara yang berkaitan dengan Ipda Yayat Sudrajat, LSM Trinusa turut menyoroti pemberitaan mengenai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK terkait perkara dugaan suap yang dikaitkan dengan HGB PT Summarecon Tbk.
Atas informasi tersebut, Trinusa mempertanyakan tindak lanjut yang telah dilakukan penyidik KPK serta meminta kejelasan mengenai langkah hukum yang dipertimbangkan terhadap saksi yang tidak hadir.
Menurut Trinusa, penanganan terhadap ketidakhadiran saksi perlu dijelaskan secara transparan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses penegakan hukum.
Organisasi tersebut juga meminta Dewas KPK menelaah pengaduan yang disampaikan sesuai tugas dan kewenangannya, terutama apabila terdapat bukti awal mengenai dugaan pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas penyidik.
Meski demikian, ketidakhadiran seorang saksi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh penyidik. Penilaian terhadap tindakan yang seharusnya dilakukan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum, alasan ketidakhadiran, serta langkah yang telah ditempuh oleh penyidik.
Surat Nomor 108/KAJIAN-HUKUM/LSM-TRINUSA/X/2026
Melalui Surat Nomor 108/KAJIAN-HUKUM/LSM-TRINUSA/X/2026, LSM Trinusa menyampaikan sejumlah permintaan kepada lembaga terkait.
Pertama, kepada Kejaksaan Agung RI, khususnya Jampidsus, Trinusa meminta agar dilakukan penelaahan terhadap penanganan perkara Ipda Yayat Sudrajat. Organisasi tersebut mendorong adanya koordinasi atau supervisi sesuai kewenangan, termasuk penelusuran asal-usul aset apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Kedua, kepada Dewan Pengawas KPK RI, Trinusa meminta agar pengaduan mengenai dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan pemeriksaan saksi ditelaah secara objektif. Trinusa juga meminta kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap saksi yang disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, termasuk penerapan prosedur hukum yang relevan apabila persyaratannya terpenuhi.
Ketiga, kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Trinusa meminta pengawasan dan evaluasi terhadap aspek etik maupun profesionalitas penanganan perkara internal Polri sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Trinusa menegaskan bahwa seluruh permintaan tersebut merupakan bentuk dorongan agar lembaga berwenang memberikan penjelasan dan mengambil langkah berdasarkan fakta, bukti, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mandor Baya: Penegakan Hukum Harus Transparan dan Tidak Tebang Pilih
Mandor Baya menegaskan, pengaduan masyarakat tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sangat penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.
“Kami ingin penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena tidak memperoleh kejelasan atas perkara yang menjadi perhatian publik,” ujar Mandor Baya.
Ia menambahkan, LSM Trinusa akan terus mengawal pengaduan tersebut melalui jalur konstitusional serta memantau tindak lanjut dari lembaga yang dituju.
Bagi Trinusa, penegakan hukum yang berkeadilan tidak cukup hanya ditunjukkan melalui pernyataan, tetapi juga harus tercermin dalam proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pengaduan belum dicantumkan dalam bahan rilis ini. Redaksi membuka ruang bagi KPK, Dewas KPK, Kejaksaan Agung, Polri, Nusron Wahid, Ipda Yayat Sudrajat, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku..












