Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTTERKUAK! Pengisian Pertalite Berulang di SPBU Ciherang Pondok Disorot, Operator Akui Terima Kelebihan Uang Rp2.000–Rp5.000Komentar: 0

TERKUAK! Pengisian Pertalite Berulang di SPBU Ciherang Pondok Disorot, Operator Akui Terima Kelebihan Uang Rp2.000–Rp5.000

Teropong Rakyat, 28 Oktober 2026, 00:09 WIB · 4 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

BOGOR, teropongrakyat.co – Dugaan ketidaksesuaian prosedur pelayanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menjadi sorotan di SPBU 34.167.17, Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 23.15 WIB, aktivitas pengisian Pertalite menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion terpantau berlangsung berulang. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan, pencatatan transaksi, serta pengawasan distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut.

Dalam penelusuran di lapangan, seorang operator bernama Aziz diduga melayani pengisian Pertalite terhadap kendaraan yang sama sebanyak dua kali. Saat dikonfirmasi, Aziz mengakui menerima kelebihan uang berkisar Rp2.000 hingga Rp5.000 pada setiap pengisian.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Belum diketahui secara pasti alasan pemberian uang tersebut, apakah berkaitan dengan kekeliruan transaksi, uang kembalian, atau mekanisme lain. Karena itu, pemeriksaan terhadap bukti transaksi dan keterangan para pihak diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Pengakuan Operator Jadi Sorotan

Pengisian BBM secara berulang tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila ditemukan pola transaksi yang tidak sesuai prosedur atau indikasi penyaluran BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan kembali secara tidak sah, kondisi tersebut patut ditelusuri oleh pihak berwenang.

Dugaan adanya modifikasi kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar juga perlu diverifikasi melalui pemeriksaan fisik kendaraan. Tanpa bukti yang memadai, dugaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sejumlah pertanyaan masih perlu dijawab, antara lain apakah pengisian tersebut tercatat sesuai sistem, apakah terdapat pembatasan pembelian yang berlaku dan dilanggar, serta apa tujuan pengisian berulang tersebut.

Baca Juga:  Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total

Kejelasan mengenai hal-hal itu penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan, melainkan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.

Pengawas SPBU Janjikan Sanksi Tegas

Saat dimintai keterangan, Iwan selaku pengawas SPBU menyatakan operator yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan dijatuhi sanksi pemecatan.

Pernyataan tersebut menjadi komitmen yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal secara objektif dan transparan. Publik berkepentingan mengetahui apakah pengelola telah memeriksa aktivitas pengisian yang dipersoalkan serta mengambil langkah korektif apabila ditemukan pelanggaran.

Untuk memastikan fakta, pengelola SPBU diharapkan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), catatan transaksi, serta keterangan operator dan pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.

Hasil pemeriksaan juga perlu menjelaskan apakah terdapat pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan penyaluran Pertalite yang berlaku.

Pakar Hukum: Unsur Pelanggaran Harus Dibuktikan

Dalam perspektif hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu ditelaah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang relevan. Penilaian hukum tidak cukup hanya didasarkan pada pengisian berulang atau adanya selisih uang dalam transaksi, tetapi harus memperhatikan perbuatan yang terjadi, bukti yang tersedia, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran.

Secara umum, pakar hukum dapat menilai bahwa pemeriksaan harus difokuskan pada tujuan pengisian, pola transaksi, asal-usul dan peruntukan BBM, serta ada atau tidaknya indikasi pengangkutan maupun perdagangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, aparat berwenang dapat menelaah penerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Desak Kapolri Tuntaskan Sengkarut Kasus Korupsi di Kabupaten Bogor: "Jangan Biarkan KPK Jadi Sarang Ambiguitas!"

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Meski demikian, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang sah. Pengisian berulang saja tidak otomatis memenuhi unsur penyalahgunaan BBM bersubsidi

Pertamina dan Aparat Diminta Menelusuri Temuan

Dugaan ketidaksesuaian pelayanan di SPBU 34.167.17 perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi kepada pengelola dan pemeriksaan bukti yang relevan. Pertamina atau pihak yang berwenang mengawasi penyaluran BBM diharapkan melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur.

Aparat penegak hukum juga dapat melakukan penelusuran apabila terdapat bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Langkah tersebut harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, Aziz selaku operator, Iwan selaku pengawas, serta pengelola SPBU perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan lengkap mengenai kejadian tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait menjadi bagian penting dalam memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Pertalite merupakan BBM yang penyalurannya perlu diawasi agar sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara serius, transparan, dan berdasarkan bukti.

Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang bagi pengelola SPBU, Pertamina, operator, maupun pihak berwenang untuk memberikan klarifikasi demi menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain