Jakarta, Teropongrakyat. Co– Praktisi hukum pertanahan Samsuhardi, SH membongkar borok program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menyebut biang kerok permasalahan justru bermula dari tingkat desa.
“Biang kerok biasanya dari tingkat desa dan seksi pengukuran,” tegas Samsuhardi, SH dan Rekan.
Menurutnya, secara struktural ada pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat PTSL. Akibat prosedur yang tidak benar, 78 persen program tersebut bermasalah dan cacat hukum.
Ia bahkan mendesak agar program PTSL dihentikan sementara di seluruh Indonesia untuk dilakukan revisi total.
“Revisi, hentikan PTSL seluruh Indonesia. Secara struktural pelanggaran proses sertifikat,” ujarnya.
Samsuhardi mengungkapkan saat ini sudah ada pihak yang menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus PTSL dengan TKP di Bogor, Summarecon, dan Tangsel.
Modus yang paling sering ditemukan adalah pemalsuan surat keterangan tanah berupa Letter C dan Girik.
“Di Bogor LTC tidak berubah tapi nama orang diganti (kepemilikan hak). Banyak temuan di desa tanda tangan dipalsukan,” bebernya.
Ia menegaskan Indonesia adalah negara agraris yang memiliki tanah adat, tanah negara, tanah bebas, dan hutan lindung. Namun hal itu sering diabaikan.
Samsuhardi menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak serius membenahi persoalan agraria.
“Solusinya mental pejabat harus diperbaiki,” pungkasnya.



























































