Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat. Co– Praktisi hukum pertanahan Samsuhardi, SH membongkar borok program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menyebut biang kerok permasalahan justru bermula dari tingkat desa.

“Biang kerok biasanya dari tingkat desa dan seksi pengukuran,” tegas Samsuhardi, SH dan Rekan.

Menurutnya, secara struktural ada pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat PTSL. Akibat prosedur yang tidak benar, 78 persen program tersebut bermasalah dan cacat hukum.

Baca Juga:  Sat Resnarkoba Cirebon Kota Bekuk Mahasiswa Pengedar Obat Terlarang

Ia bahkan mendesak agar program PTSL dihentikan sementara di seluruh Indonesia untuk dilakukan revisi total.

“Revisi, hentikan PTSL seluruh Indonesia. Secara struktural pelanggaran proses sertifikat,” ujarnya.

Samsuhardi mengungkapkan saat ini sudah ada pihak yang menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus PTSL dengan TKP di Bogor, Summarecon, dan Tangsel.

Modus yang paling sering ditemukan adalah pemalsuan surat keterangan tanah berupa Letter C dan Girik.

Baca Juga:  Di TKP Percetakan Uang Palsu Rp22 miliar, Didapati Mobil Dinas TNI AD

“Di Bogor LTC tidak berubah tapi nama orang diganti (kepemilikan hak). Banyak temuan di desa tanda tangan dipalsukan,” bebernya.

Ia menegaskan Indonesia adalah negara agraris yang memiliki tanah adat, tanah negara, tanah bebas, dan hutan lindung. Namun hal itu sering diabaikan.

Samsuhardi menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak serius membenahi persoalan agraria.

“Solusinya mental pejabat harus diperbaiki,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP
Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu
DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati
Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara
Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan
Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas
Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan
Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:38 WIB

Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total

Kamis, 24 September 2026 - 23:17 WIB

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP

Rabu, 23 September 2026 - 20:18 WIB

Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu

Rabu, 23 September 2026 - 20:03 WIB

DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati

Selasa, 22 September 2026 - 23:06 WIB

Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:35 WIB