Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTBiang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop TotalKomentar: 0

Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total

Teropong Rakyat, 25 September 2026, 21:38 WIB · 2 menit bacaDiperbarui Baca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta.Teropong rakyat. Co – Kantor Advokasi Konsultan Hukum Dan Pertanahan yang berdomisili di Jalan Buana Raya, Cikunir Kota Bekasi.

Syamsuardi SH dan Rekan menyoroti Carut marut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai banyak menyimpang dari prosedur.

Syamsuardi SH .Menurutnya, biang kerok. permasalahan PTSL justru bermula dari tingkat paling bawah, yakni di tingkat Desa dan seksi pengukuran tanah dari BPN.
“Secara struktural ada pelanggaran proses sertifikasi. Prosedurnya tidak benar,” tegasnya saat ditemui, Kamis (25/9).

Ia bahkan mendesak pemerintah untuk melakukan revisi dan menghentikan sementara program PTSL di seluruh Indonesia untuk dilakukan evaluasi total.
Syamsuardi SH mengungkapkan, saat ini sudah banyak kasus PTSL yang berujung pidana dan tersangka ditangani Polda Metro Jaya dengan TKP di wilayah Bogor, Summarecon, dan Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Juga:  PWHI Kota Tangerang Minta Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Diproses Sesuai Hukum

“78 persen bermasalah. Salah semua karena prosedur tidak benar,” ujarnya.
Menurut Syamsuardi SH Indonesia sebagai negara agraris memiliki klasifikasi tanah yang kompleks, ada tanah adat, tanah negara, tanah bebas, dan hutan lindung. Namun klasifikasi tersebut kerap diabaikan dalam proses PTSL.

Ia menilai Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belum serius membenahi persoalan agraria ini.
Modus yang paling sering terjadi, kata dia, adalah pemalsuan surat keterangan tanah berupa Letter C dan Girik. Ia mencontohkan kasus di Bogor, di mana Letter C (LTC) tidak pernah berubah namun nama kepemilikan haknya diganti.
Ini jelas pemalsuan kepemilikan hak. Banyak temuan di desa, tanda tangan dipalsukan,” ungkapnya.

Baca Juga:  *8 Bulan Lapor KDRT, Korban di Agam Keluhkan Lambannya Penanganan Polres*

Sebagai solusi, Syamsuardi menekankan pentingnya perbaikan mental pejabat terkait. Tanpa perbaikan integritas aparat dari tingkat desa hingga pusat, program PTSL hanya akan melahirkan konflik agraria baru.
“Solusinya mental pejabat harus diperbaiki,” pungkasnya.

Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain