SUKABUMI, teropongrakyat.co – Persoalan lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga Natadipura di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi perhatian. Salah satu ahli waris, Remon Al Tirta, angkat bicara mengenai lahan yang menurut pihak keluarga selama ini berada dalam penguasaan PTPN dan persoalannya belum kunjung memperoleh penyelesaian.
Menurut Remon, pihak keluarga ahli waris Natadipura masih memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari warisan keluarga. Pihak ahli waris menyatakan memiliki sejumlah dokumen dan alas hak yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut.
Karena persoalan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun, Remon meminta Ketua Umum Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP), Asril Naska, bersama Bendahara Umum HMTN-MP, Afri, untuk turut membantu mengusut dan menelusuri persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan.
“Kami meminta Ketua Umum HMTN-MP Asril Naska dan Bendahara Umum HMTN-MP Afri untuk membantu mengusut tuntas persoalan lahan ahli waris Natadipura yang sampai sekarang belum kunjung selesai. Kami berharap ada kejelasan mengenai status dan dasar penguasaan lahan tersebut,” ujar Remon.

Remon berharap HMTN-MP dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh, mulai dari sejarah tanah, dokumen alas hak, status pertanahan, hingga dasar hukum penguasaan lahan yang selama ini menjadi persoalan.
Persoalan tersebut sebelumnya juga telah menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri Cibadak. Dalam pemeriksaan setempat pada Desember 2025, perkara Nomor 34/Pdt.G/2025 berkaitan dengan tanah warisan Natadipura di wilayah Warungkiara. Pihak penggugat menyebut sejumlah Letter C dan dokumen lainnya sebagai bagian dari alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum ahli waris juga menyebut adanya lahan sekitar 600 hektare yang diklaim berdasarkan Letter C Nomor 84, C89, C16 serta dokumen verponding. Namun, status dan kepemilikan tanah tersebut tetap perlu merujuk pada dokumen pertanahan serta proses dan putusan hukum yang berlaku.
Sementara itu, PTPN juga memiliki riwayat penguasaan perkebunan di kawasan Warungkiara. Laporan tahunan PTPN VIII mencatat adanya perkara terkait Kebun Cibungur Afdeling Ubrug, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, dengan luas sekitar 630 hektare.
Remon berharap persoalan yang telah berlangsung lama tersebut dapat memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya mengenai status tanah yang diklaim sebagai warisan keluarga Natadipura.
“Kami berharap persoalan tanah warisan keluarga ini dapat diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Kami ingin ada kejelasan agar persoalan yang sudah berlangsung puluhan tahun ini tidak terus berlarut-larut,” ungkap Remon.
Pihak ahli waris juga berharap HMTN-MP dapat membantu menyampaikan aspirasi mereka kepada instansi terkait dan mendorong dilakukannya penelusuran terhadap dokumen serta status hukum lahan tersebut.
Hingga berita ini disusun, berbagai klaim mengenai status dan penguasaan lahan masih perlu dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk PTPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Penulis: Afril


























































