Penjualan Pil Koplo di Bekasi Tidak Pernah Habis, Terang-terangan berjualan di sebelah Kelurahan Jakasampurna, Bekasi

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Budi Gunadi Sadikin kembali ditunjuk sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Dengan masa jabatan 2024 hingga 2029.

Beberapa pekerjaan rumah Kementerian Kesehatan kini telah menanti. Salah satunya membongkar Jaringan peredaran obat ilegal, seperti obat keras terbatas (K). Maraknya peredaran obat keras golongan HCI ini tak luput Dari peran BPOM RI. Dan pihak Kepolisian dalam memberangus jaringan obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI.

Di Wilayah Hukum Polres Bekasi kota misalnya. Yang berada di Jl. Patriot, Kranji persis depan Kelurahan Jakasampurna Kota Bekasi. Praktik perdagangan obat keras terbatas (K) dikategorikan cukup menggurita. Kartel pengedar obat keras terlihat jelas tak luput dari jerat hukum. Atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

Penjualan Pil Koplo di Bekasi Tidak Pernah Habis, Terang-terangan berjualan di sebelah Kelurahan Jakasampurna, Bekasi - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Toko ini punya bos saya bang, jika ada hal apapun nanti bos yang mengurusi semuanya, Polsek dan Polres semua melalui Bos saya. Ujar penjaga toko Farhan dan Putra kepada teropongrakyat.co, Minggu, (9/3). Selain itu pengedar toko obat tersebut juga sempat mengancam wartawan TeropongRakyat.co untuk berkelahi.

Baca Juga:  KPK: Proyek ASDP yang Menjadi Bancakan Korupsi, Nilainya Bikin Geleng-geleng Kepala

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989. Obat keras daftar G, penggunanya harus diresepkan dokter. Namun di Bekasi Kota obat keras seperti Tramadol, Heyximer, Aprazolam, Camlet marak diperjualkan dengan bebas kepada semua kalangan.

Tindakan memproduksi dan mendistribusikan produk ilegal melanggar pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Sementara itu, narkotika adalah zat atau obat yang terbuat dari tanaman, bahan sintetis, atau semisintetis untuk menghilangkan rasa nyeri atau menurunkan kesadaran. Codeine, morfin, tramadol, dan diazepam merupakan beberapa contoh obat golongan ini. Namun dipasar obat keras tersebut bisa dipastikan palsu. Seperti Tramadol yang jelas berbeda pada kemasan yang terlihat polos. Alias obat palsu dan tidak memiliki Nomor Edar.

Menanggapi peredaran pil koplo. Lumpen, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik angkat bicara.

“Tentunya keterlibatan pihak Kepolisian harus dapat mempersempit ruang gerak pengedar pil koplo. Mengingat obat tersebut di jual di toko toko kosmetik. Atau mungkin peredaran pil koplo tersebut di jadikan peluang untuk meraup keuntungan, dengan adanya pemberitaan kemarin toko itu masih saja buka, padahal jelas ini perlu di pertanyakan. Selain itu peredaran toko obat keras ini sendiri yang terletak di Jl. Jatiwaringin ini banyak terdapat sekolah dan juga universitas. Apakah memang ada keuntungan bagi oknum Polisi, atau aparatur pemerintah? Dalam waktu dekat kami akan Bersurat Sium ke Polres Bekasi Kota, Kecamatan Pondok Gede dan Kepaminal Polda Metro Jaya” jelasnya kepada teropongrakyat.co, Minggu (9/3/2025).

Baca Juga:  Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho: Kita Tidak Boleh Membiarkan Pelaku Kejahatan Mendapatkan Keuntungan

Salah satu warga yang tinggal di dekat toko tersebut sebut saja Ibu Niza mengungkapkan “Kami sebagai orang tua sangat resahdengan adanya toko yang menjual obat-obatan terlarang ini, karena anak saya yang notabene masih kelas 3 SMP kerap kali membeli obat di tempat tersebut, dan perilaku nya sangat liar mulai dari melawan orang tua bolos sekolah tawuran hingga mencuri.”

Niza juga menambahkan “Kami meminta untuk aparat terutama pihak kelurahan jakasampurna yang hanya terletak kurang lebih 50 meter dari toko tersebut dapat segera menutuo secara pernanrn toko itu, kemana para pejabat daerah? Tutup mata? Pura-pura tidak tahu? Atau mereka mendapat jatah dari para kartel obat tersebut? Jangan sampai kami warga kampung dua melakukan tindakn sendiri terhadap toko tersebut.” Pungkasnya

Berita Terkait

Ancaman Obat Terlarang di Purwakarta, Warga Desak Tindakan Tegas
Miris! Viral Video Bocah Jilat Etalase Kotor, Pelaku Dilaporkan?
105.4 Miliar Para Pengusaha Di Rugikan Perusahan PT Bandung Daya Sentosa,Milik Pemkab Bandung
Modus Baru Penipuan Leasing: Rampas Motor Dengan Surat Palsu di Jakarta Utara
Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Gencarkan Patroli Laut, Antisipasi Kejahatan dan Cuaca Buruk
Muklis: Bayangan Kebal Hukum di Balik Peredaran Tramadol Tangerang Selatan
Tradisi Penyambutan Komandan Baru Batalyon Arhanud 16 Kostrad
Pasar Minggu: Sebuah Kecamatan di Jakarta Selatan yang Kini Tengah Menghadapi Masalah Peredaran Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:47 WIB

Ancaman Obat Terlarang di Purwakarta, Warga Desak Tindakan Tegas

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:24 WIB

Miris! Viral Video Bocah Jilat Etalase Kotor, Pelaku Dilaporkan?

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:37 WIB

105.4 Miliar Para Pengusaha Di Rugikan Perusahan PT Bandung Daya Sentosa,Milik Pemkab Bandung

Senin, 30 Juni 2025 - 20:59 WIB

Modus Baru Penipuan Leasing: Rampas Motor Dengan Surat Palsu di Jakarta Utara

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:32 WIB

Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Gencarkan Patroli Laut, Antisipasi Kejahatan dan Cuaca Buruk

Berita Terbaru