Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho: Kita Tidak Boleh Membiarkan Pelaku Kejahatan Mendapatkan Keuntungan

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Satgas Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK) bersama dengan Polrestabes Palembang berhasil menangkap buronan yang masuk dalam DPO atas nama SA di rumah kontrakan di pinggiran pasar Jakabaring, Kota Palembang.

SA merupakan salah satu tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

SA telah ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 27 Juni 2022 oleh Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penyidik KLHK bersama Biro Korwas PPNS melakukan pencarian SA sejak Bulan Juni 2022 hingga berhasil ditangkap pada 6 Mei 2024. Tersangka bersembunyi di Desa Talang Betutu, Kota Palembang dan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kemudian Tim membawa tersangka SA ke KLHK pada tanggal 6 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan dan penitipan penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  TPK Koja Sambut Hangat Mahasiswa Logistik UPI: Inspirasi Dunia Kepelabuhanan untuk Generasi Muda

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan SA merupakan keberhasilan sinergitas antara KLHK dan POLRI. Ia juga menyatakan tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup. Sejauh ini, pihaknya sudah membawa 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan.

Baca Juga:  Kebijakan Misterius Rumah Sakit Diduga Sebabkan Kematian AR

”Kami harapkan sinergitas tersebut terus dapat dibangun dan diperkuat. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat, dan merugikan negara. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan,” tegas Rasio Sani dalam keterangannya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/05/2024).

Berkaitan dengan penanganan kasus ini, Rasio Sani menambahkan akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Red)

Berita Terkait

Detiya Agus Sandi Terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Bojong Menteng Periode 2026–2031
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terima SP3 Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, DPR Dorong Penyelesaian Lewat Restorative Justice
Dugaan Pembuangan Limbah Tinja dan Limbah Pabrik Cemari Sungai Dongko, DLH Demak Disorot
Aksi Asusila di Bus TransJakarta Terbongkar, Dua Pria Diamankan Polisi
Kelurahan Sunter Agung Raih Juara III dalam Lomba Kelurahan Award 2025.
Diduga Alami Perlakuan Tidak Etis, Pasien Perempuan Laporkan Dokter di Charlie Hospital Kendal
Jalanan Ekstrem Tak Hentikan Langkah Tim PMI Jakarta Utara Operasikan Layanan di Kecamatan Pining Gayo Lues
Sinergi BUMN dan Masyarakat, Pelindo Ringankan Beban Warga Terdampak Banjir

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:34 WIB

Detiya Agus Sandi Terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Bojong Menteng Periode 2026–2031

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:54 WIB

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terima SP3 Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, DPR Dorong Penyelesaian Lewat Restorative Justice

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:26 WIB

Dugaan Pembuangan Limbah Tinja dan Limbah Pabrik Cemari Sungai Dongko, DLH Demak Disorot

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:20 WIB

Aksi Asusila di Bus TransJakarta Terbongkar, Dua Pria Diamankan Polisi

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:37 WIB

Kelurahan Sunter Agung Raih Juara III dalam Lomba Kelurahan Award 2025.

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polres Situbondo Tingkatkan Pengamanan di Obyek Wisata Pantai

Minggu, 18 Jan 2026 - 17:44 WIB