Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho: Kita Tidak Boleh Membiarkan Pelaku Kejahatan Mendapatkan Keuntungan

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Satgas Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK) bersama dengan Polrestabes Palembang berhasil menangkap buronan yang masuk dalam DPO atas nama SA di rumah kontrakan di pinggiran pasar Jakabaring, Kota Palembang.

SA merupakan salah satu tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

SA telah ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 27 Juni 2022 oleh Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penyidik KLHK bersama Biro Korwas PPNS melakukan pencarian SA sejak Bulan Juni 2022 hingga berhasil ditangkap pada 6 Mei 2024. Tersangka bersembunyi di Desa Talang Betutu, Kota Palembang dan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kemudian Tim membawa tersangka SA ke KLHK pada tanggal 6 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan dan penitipan penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Makostrad Peringati Nuzulul Qur’an 1446 H/2025 M

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan SA merupakan keberhasilan sinergitas antara KLHK dan POLRI. Ia juga menyatakan tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup. Sejauh ini, pihaknya sudah membawa 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan.

Baca Juga:  Begini Bhabinkamtibmas Kel. Utan Panjang Mediasikan Kasus Pencurian

”Kami harapkan sinergitas tersebut terus dapat dibangun dan diperkuat. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat, dan merugikan negara. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan,” tegas Rasio Sani dalam keterangannya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/05/2024).

Berkaitan dengan penanganan kasus ini, Rasio Sani menambahkan akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Red)

Berita Terkait

NCCI Gelar “You’re The Light” Worship Night 2026 di Meikarta, Hadirkan Harapan di Tengah Pergumulan
Bekali Remaja dan Orang Tua Surabaya dengan Keterampilan Hidup melalui Program KEMANGI
Instruksi Presiden, Kemenhut Bekukan 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan
Rahman Sabon Nama: “Paru-Paru Dunia Terbakar” Akibat Sawit & Tambang Ilegal. PDKN. DPR Harus Panggil Menteri Kehutanan
Pernyataan Sikap Koalisi Rakyat Dan Warga Transmigrasi Aceh Barat “Kawal Putusan Perkara Nomor 1/PDT.G/2026/PN MBO, Hakim Harus Berani Tegakkan Keadilan Substantif, Kabulkan Gugatan Sebagian”
Dari Dusun Sosopan, Laporan Besar Dilayangkan. Kelompok Tani Bidik Manajer PT KASS dan Mantan Kades Pujud Sebagai Dalang Dugaan Skandal Ini
Yohanes Oci Sentil Wabup Manggarai Timur: Jangan Balikkan Persoalan, Jawab Soal Bantuan yang Tak Merata
Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:28 WIB

NCCI Gelar “You’re The Light” Worship Night 2026 di Meikarta, Hadirkan Harapan di Tengah Pergumulan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Bekali Remaja dan Orang Tua Surabaya dengan Keterampilan Hidup melalui Program KEMANGI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Instruksi Presiden, Kemenhut Bekukan 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:23 WIB

Rahman Sabon Nama: “Paru-Paru Dunia Terbakar” Akibat Sawit & Tambang Ilegal. PDKN. DPR Harus Panggil Menteri Kehutanan

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Pernyataan Sikap Koalisi Rakyat Dan Warga Transmigrasi Aceh Barat “Kawal Putusan Perkara Nomor 1/PDT.G/2026/PN MBO, Hakim Harus Berani Tegakkan Keadilan Substantif, Kabulkan Gugatan Sebagian”

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polda Banten Tindaklanjuti Video Viral Keluhan Pedagang di ASDP Merak

Selasa, 25 Agu 2026 - 21:41 WIB