Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTDirektur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho: Kita Tidak Boleh Membiarkan Pelaku Kejahatan Mendapatkan KeuntunganKomentar: 0

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho: Kita Tidak Boleh Membiarkan Pelaku Kejahatan Mendapatkan Keuntungan

Teropong Rakyat, 17 Mei 2024, 07:13 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta, teropongrakyat.co – Satgas Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK) bersama dengan Polrestabes Palembang berhasil menangkap buronan yang masuk dalam DPO atas nama SA di rumah kontrakan di pinggiran pasar Jakabaring, Kota Palembang.

SA merupakan salah satu tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

SA telah ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 27 Juni 2022 oleh Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penyidik KLHK bersama Biro Korwas PPNS melakukan pencarian SA sejak Bulan Juni 2022 hingga berhasil ditangkap pada 6 Mei 2024. Tersangka bersembunyi di Desa Talang Betutu, Kota Palembang dan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kemudian Tim membawa tersangka SA ke KLHK pada tanggal 6 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan dan penitipan penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Direktur PT Bina Usaha Aceh Utara Benarkan H Fathani Komisaris Independen Perusahaan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan SA merupakan keberhasilan sinergitas antara KLHK dan POLRI. Ia juga menyatakan tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup. Sejauh ini, pihaknya sudah membawa 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan.

Baca Juga:  Pengangkutan Sampah Diduga Tersendat, Warga Tebet Barat Minta Evaluasi Kinerja Petugas

”Kami harapkan sinergitas tersebut terus dapat dibangun dan diperkuat. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat, dan merugikan negara. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan,” tegas Rasio Sani dalam keterangannya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/05/2024).

Berkaitan dengan penanganan kasus ini, Rasio Sani menambahkan akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Red)

Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain