Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTMarwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai KuhapKomentar: 0

Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap

Teropong Rakyat, 24 Agustus 2026, 07:31 WIB · 1 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

JAKARTA,teropongrakyat.co –
Senin, 24 Agustus 2026 Marwah jurnalis sedang diuji. Dan Media Independen Online -MIO Indonesia tidak akan tinggal diam.

Seluruh jaringan MIO se-Indonesia hari ini mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan memerintahkan Polda Metro Jaya segera mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan terhadap wartawan oleh Hotman Paris Hutapea.

“Ini bukan soal dendam. Ini soal kehormatan profesi. Jangan ada tebang pilih, karena kita semua sama di mata hukum,” tegas Ketua Pimpinan Wilayah MIO DKI Jakarta, Gito Ricardo.

Baca Juga:  Potret Lama Kartel Pengedar Obat Keras Terbatas, Mengaku Kordinasi Ke Aparat Penegak Hukum Jakarta Timur

Edo, begitu ia disapa, adalah salah satu saksi dalam LP B/5298/VII/2026. Ia menyayangkan jika kabar mangkirnya terlapor dari 2 kali panggilan penyidik itu benar.

“Kalau sudah 2 kali dipanggil tidak datang, jemput paksa. Itu perintah undang-undang. Lihat Pasal 112 ayat 2 KUHAP dan Pasal 16 UU Polri. Jangan tebang pilih,” tegasnya.

Baca Juga:  TNI Rebut Distrik Bibida yang Selama Ini Dikuasai OPM

Langkah MIO ini adalah lanjutan dari penyerahan surat ultimatum ke Polda Metro oleh Ketum MIO, AYS Prayogi. Kini bola panas ada di tangan Kapolri.

Ribuan jurnalis online se-Indonesia menunggu: Akankah hukum ditegakkan sesuai KUHAP dan Perkap, atau kembali kalah.

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain