Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,teropongrakyat.co –
Senin, 24 Agustus 2026 Marwah jurnalis sedang diuji. Dan Media Independen Online -MIO Indonesia tidak akan tinggal diam.

Seluruh jaringan MIO se-Indonesia hari ini mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan memerintahkan Polda Metro Jaya segera mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan terhadap wartawan oleh Hotman Paris Hutapea.

“Ini bukan soal dendam. Ini soal kehormatan profesi. Jangan ada tebang pilih, karena kita semua sama di mata hukum,” tegas Ketua Pimpinan Wilayah MIO DKI Jakarta, Gito Ricardo.

Baca Juga:  Aliansi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Jambi Tantang BNNP Dan Polda Jambi Berantas Sindikat Narkoba?

Edo, begitu ia disapa, adalah salah satu saksi dalam LP B/5298/VII/2026. Ia menyayangkan jika kabar mangkirnya terlapor dari 2 kali panggilan penyidik itu benar.

“Kalau sudah 2 kali dipanggil tidak datang, jemput paksa. Itu perintah undang-undang. Lihat Pasal 112 ayat 2 KUHAP dan Pasal 16 UU Polri. Jangan tebang pilih,” tegasnya.

Baca Juga:  Setelah Hampir 2 Tahun, Kasus Dugaan Penggelapan Rp 500 Juta yang Korbannya Wartawan Senior dan Pengurus PWI Pusat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan

Langkah MIO ini adalah lanjutan dari penyerahan surat ultimatum ke Polda Metro oleh Ketum MIO, AYS Prayogi. Kini bola panas ada di tangan Kapolri.

Ribuan jurnalis online se-Indonesia menunggu: Akankah hukum ditegakkan sesuai KUHAP dan Perkap, atau kembali kalah.

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Berita Terkait

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026
Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI
Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum
LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:09 WIB

Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI

Selasa, 8 September 2026 - 20:29 WIB

Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Berita Terbaru