Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana konflik yang terjadi terhadap Jurnalis saat di kantor FIF Cabang Tangcity Tangerang, Selasa (04/08/2026)

Suasana konflik yang terjadi terhadap Jurnalis saat di kantor FIF Cabang Tangcity Tangerang, Selasa (04/08/2026)

KOTA TANGERANG, Teropongrakyat.co – Ageng Suseno seorang jurnalis dari media online Kisikisi.co diduga menjadi korban intimidasi dan penganiayaan oleh oknum sekuriti dan pegawai FIF Tangcity saat menjalankan konfirmasi, Selasa (04/08/2026).

Awalnya saya datang ke kantor FIF Cabang Tangcity Mall bersama teman, untuk pengambilan BPKB akhirnya memicu terjadinya konflik. Karena KTP teman saya hilang hanya melampirkan surat keterangan ktp hilang dari kepolisian,padahal itu atas nama temen saya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di area FIF Tangcity. Korban mengaku mendapatkan perlakuan kasar, intimidasi verbal, hingga tindakan fisik yang menyebabkan luka.

“Saat saya konfirmasi terkait SOP pengambilan BPKB teman yang menjadi konflik, sebelumnya juga saya sudah ijin mengambil gambar dan mengutip statement oknum pegawai FIF, saya dilarang, dihalangi, lalu didorong dan isampai tercakar,” ujar korban.

Seno menambahkan saat mau keluar ruangan oknum pegawai itu meyuruh sekuriti agar menahan saya untuk tidak boleh keluar sebelum kutipan statement itu di hapus sambil berteriak saya juga orang hukum kata oknum pegawai FIF.

Baca Juga:  Di Masa Tenang, Salah Satu Paslon Pemilukada Kota Tangerang Tebar Pesona Sebar Minyak, Bawaslu Siap Proses Sesuai Aturan

” Tahan itu jangan boleh keluar, ucap oknum pegawai FIF, lalu terjadilah konflik didalam ruangan kantor FIF, sampai saya alami cakaran oleh sekuriti.” Imbuh Seno kepada pewarta

Yanto Nelson Nalle SH,MH dari firma hukum YNN & Partners, Kami selaku Kuasa Hukum dari Ageng Suseno menyampaikan bahwa klien kami mengalami tindakan intimidasi dan dugaan penganiayaan pada saat menjalankan tugas jurnalistik di area publik FIF Tangcity pada, Selasa (04/08/2026)

Tindakan tersebut berupa penghadangan, perampasan alat kerja, dorongan, hingga penganiayaan oleh oknum sekuriti dan pegawai. Padahal tugas jurnalistik dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 dan Pasal 18.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap insan pers. Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota  dengan LP Nomor : LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dan meminta aparat penegak hukum memproses secara tegas para pelaku.” Tegas Nelson

Baca Juga:  Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang

Kami juga meminta manajemen FIF Tangcity memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka. Kebebasan pers bukan untuk dinegosiasikan.

” Hari ini kami berdiri bukan hanya untuk klien kami, tapi untuk seluruh jurnalis di Indonesia.Klien kami hanya bertanya dan merekam. Itu tugasnya. Tapi yang dia terima adalah bentakan, intimidasi, dan dugaan penganiayaan.

Ini bukan sekadar kasus penganiayaan. Ini serangan terhadap kebebasan pers, terhadap hak publik untuk tahu.

Kami menuntut:
1. Proses hukum berjalan tanpa tebang pilih
2. Manajemen FIF Tangcity bertanggung jawab atas tindakan oknumnya
3. Jaminan tidak ada lagi intimidasi terhadap jurnalis di ruang publik

Jika hari ini jurnalis dibungkam, besok siapa lagi?
Kami tidak akan mundur selangkah pun.

Aksi tersebut diduga dilakukan untuk menghentikan kegiatan jurnalistik. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen FIF Tangcity belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini memunculkan sorotan terkait kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis saat bekerja di ruang publik.

Penulis : CIL

Berita Terkait

Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!
Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:42 WIB

Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!

Jumat, 18 September 2026 - 15:11 WIB

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf

Kamis, 17 September 2026 - 10:05 WIB

Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Kamis, 17 September 2026 - 01:07 WIB

Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 19:02 WIB

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Berita Terbaru