Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai Malang kembali menggelar pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal. Pemusnahan berlangsung pada Rabu (3/12/2025) bertempat di lokasi pembakaran PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal yang dilakukan Bea Cukai Malang selama periode Februari hingga Juli 2025. Berdasarkan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN melalui surat Nomor S-157/MK/KN.4/2025 tanggal 18 Juli 2025 dan S-264/MK/KN.4/2025 tanggal 24 Juli 2025, total barang yang dimusnahkan mencapai 3.208.812 batang rokok berbagai merek ilegal.

Baca Juga:  Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang - Teropong Rakyat

Adapun nilai total barang mencapai Rp4.435.910.760 dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan sebesar Rp2.308.000.512.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan kolaborasi Bea Cukai Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang melalui Satpol PP, sebagai bentuk komitmen bersama memberantas peredaran rokok ilegal. Pelaksanaan kegiatan juga menggunakan dukungan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

“Keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini merupakan hasil kerja keras sinergi antara Kanwil DJBC Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, aparat penegak hukum di Kabupaten Malang serta dukungan masyarakat dan rekan media. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal, serta menjalankan usaha secara resmi,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.

Baca Juga:  Sah! Indonesia resmi menandatangani perjanjian IEU-CEPA). Hapus Bea Masuk Kendaraan Eropa

Johan menegaskan bahwa proses pengurusan perizinan industri hasil tembakau dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya, sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk berproduksi secara ilegal.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Malang berharap upaya penegakan hukum dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya peredaran rokok ilegal bagi penerimaan negara maupun kesehatan masyarakat.

Berita Terkait

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Tiga Kebakaran Terjadi dalam Sehari di Malang, Damkar Bergerak Cepat Cegah Api Meluas
PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!
JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus
Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas
Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah
Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!
DPD LDII Kabupaten Malang Hadiri Suling Forkopimda, Perkuat Sinergi Umat di Pakisaji
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Tiga Kebakaran Terjadi dalam Sehari di Malang, Damkar Bergerak Cepat Cegah Api Meluas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:13 WIB

PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas

Berita Terbaru

TNI – Polri

Reuni AKABRI 91 35 Tahun Mengabdi Untuk Negeri

Minggu, 9 Agu 2026 - 20:08 WIB