Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai Malang kembali menggelar pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal. Pemusnahan berlangsung pada Rabu (3/12/2025) bertempat di lokasi pembakaran PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal yang dilakukan Bea Cukai Malang selama periode Februari hingga Juli 2025. Berdasarkan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN melalui surat Nomor S-157/MK/KN.4/2025 tanggal 18 Juli 2025 dan S-264/MK/KN.4/2025 tanggal 24 Juli 2025, total barang yang dimusnahkan mencapai 3.208.812 batang rokok berbagai merek ilegal.

Baca Juga:  Seorang Warga Mengaku Dicurangi di Rumah Potong Hewan Unggas Rorotan, Jakarta Utara

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang - Teropong Rakyat

Adapun nilai total barang mencapai Rp4.435.910.760 dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan sebesar Rp2.308.000.512.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan kolaborasi Bea Cukai Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang melalui Satpol PP, sebagai bentuk komitmen bersama memberantas peredaran rokok ilegal. Pelaksanaan kegiatan juga menggunakan dukungan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

“Keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini merupakan hasil kerja keras sinergi antara Kanwil DJBC Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, aparat penegak hukum di Kabupaten Malang serta dukungan masyarakat dan rekan media. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal, serta menjalankan usaha secara resmi,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.

Baca Juga:  Penjualan Obat Keras Daftar G Diduga Marak di Warung Aceh Pekalongan, Warga Minta Aparat Bertindak

Johan menegaskan bahwa proses pengurusan perizinan industri hasil tembakau dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya, sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk berproduksi secara ilegal.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Malang berharap upaya penegakan hukum dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya peredaran rokok ilegal bagi penerimaan negara maupun kesehatan masyarakat.

Berita Terkait

Sekda Malang: Rokok Ilegal Musuh Bersama, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Pemkot Bekasi Tertibkan PKL di Trotoar Pasar Baru, Pindah ke Blok II
DKD PERADI Malang Jatuhkan Putusan Pelanggaran Kode Etik Advokat, Abd. Aziz Divonis Bersalah
Putusan CMNP-MNC Dinilai Belum Utuh, Ahli Hukum Soroti Potensi diDuga Cacat Formil Gugatan
Ketum PWDPI : Dua Raksasa Perkebunan Lampung, Kuasai Lebih dari 117 Ribu Hektare, Berapa Besar Kontribusi Pajaknya?
Bupati Malang Hadiri 1 Dekade Komunitas Truk Malang, Apresiasi Driver sebagai Pahlawan Transportasi
PJT I Ajak Industri Jaga Kelestarian Air Untuk Menghadapi El Nino
Pelaksanaan Reses ke-3 DPRD DKI Jakarta Bahas Penataan Kawasan dan Pengelolaan Sampah di Penjaringan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:24 WIB

Sekda Malang: Rokok Ilegal Musuh Bersama, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:12 WIB

Pemkot Bekasi Tertibkan PKL di Trotoar Pasar Baru, Pindah ke Blok II

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:21 WIB

DKD PERADI Malang Jatuhkan Putusan Pelanggaran Kode Etik Advokat, Abd. Aziz Divonis Bersalah

Senin, 22 Juni 2026 - 12:31 WIB

Putusan CMNP-MNC Dinilai Belum Utuh, Ahli Hukum Soroti Potensi diDuga Cacat Formil Gugatan

Senin, 22 Juni 2026 - 07:21 WIB

Ketum PWDPI : Dua Raksasa Perkebunan Lampung, Kuasai Lebih dari 117 Ribu Hektare, Berapa Besar Kontribusi Pajaknya?

Berita Terbaru