Sengketa Lahan di Kelapa Gading Memanas, Ahli Waris Soroti Kejanggalan Klaim Pembelian

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co — Sengketa lahan antara ahli waris H. Abdul Halim dengan PT Summarecon Agung Tbk kembali memanas. Sejumlah kejanggalan mencuat dalam proses persidangan, terutama terkait klaim pembelian lahan yang dipersoalkan oleh pihak ahli waris. Selasa, (14/04/2026).

Berdasarkan dokumen dan keterangan yang dihimpun, ahli waris melalui perwakilan ahli waris, Makawi bin H. Abdul Halim, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penyelesaian terkait kewajiban pembayaran atau ganti rugi atas lahan seluas kurang lebih 17.204 meter persegi yang diklaim sebagai milik keluarga sejak tahun 1960-an.

Lahan tersebut kini diketahui telah berdiri bangunan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kejanggalan di Persidangan

Dalam sidang yang tengah berlangsung, pihak PT Summarecon Agung Tbk disebut menyampaikan bahwa pembelian tanah dilakukan pada tahun 1981 dari H. Abdul Halim.

Baca Juga:  Tiga Bersaudara Lulusan Akpol: Kakak Orang Nomor 1 di Jawa Barat, Adik Kapolres, Ini lah Sosok Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan S.H., S.I.K., M.H., M.Han

Namun, fakta ini dipertanyakan oleh pihak ahli waris, mengingat H. Abdul Halim diketahui telah meninggal dunia pada tahun 1978.

Tak hanya itu, muncul pula keterangan bahwa transaksi dilakukan melalui pihak lain yang mengaku telah membeli dari H. Abdul Halim pada tahun 1981. Kondisi ini dinilai menimbulkan keraguan terhadap keabsahan rantai kepemilikan tanah tersebut.

Upaya Klarifikasi Belum Temui Hasil

Pada Selasa (14/4/2026), pihak ahli waris bersama aparat penegak hukum dari Mabes Polri serta perwakilan dari lingkungan Istana mendatangi kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk.

Rombongan tersebut turut didampingi oleh Staf Kepresidenan bidang Tata Negara, Birokrasi dan Hukum, Drs. Joko Purwanto, M.Pd., MM.

Namun, upaya untuk bertemu langsung dengan Direktur Utama perusahaan tidak berhasil. Pihak perusahaan disebut tidak memberikan izin pertemuan maupun ruang dialog, dan meminta agar seluruh pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Baca Juga:  Korem 012/TU Sosialisasikan Pendaftaran Bintara TNI AD Gelombang II, Gratis dan Terbuka Untuk Semua

Menunggu Putusan Persidangan

Menanggapi perkembangan tersebut, Drs. Joko Purwanto, M.Pd., MM. menyampaikan agar semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita tunggu tanggal 20 hasil persidangan yang akan berjalan, dari situ Haji Makawi akan menindaklanjuti dari apa usahanya selama ini memperjuangkan haknya,” ujarnya.

Desakan Kepastian Hukum

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan sengketa lahan di kawasan strategis ibu kota. Ahli waris berharap adanya kepastian hukum serta kejelasan atas status kepemilikan tanah yang mereka klaim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Berita Terkait

IKA ITS Dorong Sistem Peringatan Dini Kereta Api untuk Kurangi Risiko Kecelakaan
Rayakan HUT ke-27 PT RS Pelabuhan, RS Pelabuhan Jakarta Gandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Gelar Aksi Donor Darah Serentak
Kesejahteraan Anggota Dinilai Terabaikan, BPIKPNPA RI Soroti Agenda Reformasi Polri
Sidang 4 Mei: Dugaan Bukti Palsu Mencuat, Ahli Waris Makawi Desak Hakim Abaikan Bukti Tergugat
Guru SD Swasta Terluka Parah di SPBU Walang, Biaya Pengobatan Belum Jelas
Pasca Sorotan Parkir Liar, Aparat Gabungan Turun Tangan: Penertiban Dimulai di Danau Sunter
Warga Bogor Tewas Tertimpa Tembok Penahan Tebing Longsor Saat Hujan Deras

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:41 WIB

IKA ITS Dorong Sistem Peringatan Dini Kereta Api untuk Kurangi Risiko Kecelakaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:03 WIB

Rayakan HUT ke-27 PT RS Pelabuhan, RS Pelabuhan Jakarta Gandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Gelar Aksi Donor Darah Serentak

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:58 WIB

Kesejahteraan Anggota Dinilai Terabaikan, BPIKPNPA RI Soroti Agenda Reformasi Polri

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:26 WIB

Sidang 4 Mei: Dugaan Bukti Palsu Mencuat, Ahli Waris Makawi Desak Hakim Abaikan Bukti Tergugat

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:47 WIB

Guru SD Swasta Terluka Parah di SPBU Walang, Biaya Pengobatan Belum Jelas

Berita Terbaru