Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi Kota. Teropongrakyat. Co- Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat di Pasar Bantar Gebang. Fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di pasar tersebut disebut-sebut dikuasai oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terdapat indikasi praktik tidak wajar dalam pengelolaan fasilitas umum tersebut. Dugaan ini mengarah pada adanya keterlibatan oknum dinas bersama pihak pengelola pasar, yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa bangunan MCK di pasar tersebut diduga dimiliki oleh oknum Disperindag berinisial R. Ia menyebut kepemilikan tersebut diperoleh dengan cara yang tidak transparan.

“Kalau pejabat mudah, cukup bayar sekitar Rp5 juta bisa memiliki. Seharusnya kesempatan itu untuk pedagang, tapi karena orang dinas, kami tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Baca Juga:  Tramadol Dan hexymer Penyebab Maraknya Aksi Tawarun, Masyarakat Bertanya APH Pada Kemana?

Sumber lain juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan tersebut. Ia menilai persoalan ini telah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang jelas.

“Pasar ini seperti sudah lama jadi lahan basah. Masalahnya berlarut-larut dan tidak pernah tuntas,” katanya.

Dari pantauan di lokasi, keberadaan fasilitas MCK yang diduga dikelola secara pribadi oleh oknum pejabat dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pasalnya, fasilitas umum di pasar tradisional seharusnya dikelola secara resmi dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi.

Praktik penguasaan fasilitas umum oleh pejabat aktif juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, dugaan tidak masuknya retribusi ke kas daerah berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery)

Secara regulasi, pengelolaan fasilitas sosial dan fasilitas umum di pasar tradisional harus mengacu pada aturan resmi pemerintah daerah, seperti Peraturan Wali Kota, bukan berdasarkan kebijakan atau rekomendasi individu.

Seorang penjaga MCK bernama Fajar mengaku bahwa fasilitas tersebut memang dikelola oleh oknum dinas berinisial R. Ia menyebut baru bekerja selama lima bulan dengan penghasilan sekitar Rp200 ribu per hari.

“Saya di sini baru lima bulan. Penghasilan sehari kurang lebih Rp200 ribu,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti Kepala Disperindag Kota Bekasi dan pengelola pasar dari PT Javana Artha Perkasa masih dalam upaya konfirmasi terkait temuan tersebut.

Berita Terkait

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026
Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI
Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum
LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:09 WIB

Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI

Selasa, 8 September 2026 - 20:29 WIB

Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Berita Terbaru

Pemerintahan

Oven Korslet, Home Industri Tusuk Sate di Turen Terbakar

Jumat, 11 Sep 2026 - 07:15 WIB

TNI – Polri

Manuver Pertempuran Darat Memperkuat Interoperabilitas di SGS 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:55 WIB

TNI – Polri

CYBEREX SGS 2026 Tingkatkan Kesiapan Siber Melalui Technical Review

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:35 WIB