Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi Kota. Teropongrakyat. Co- Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat di Pasar Bantar Gebang. Fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di pasar tersebut disebut-sebut dikuasai oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terdapat indikasi praktik tidak wajar dalam pengelolaan fasilitas umum tersebut. Dugaan ini mengarah pada adanya keterlibatan oknum dinas bersama pihak pengelola pasar, yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa bangunan MCK di pasar tersebut diduga dimiliki oleh oknum Disperindag berinisial R. Ia menyebut kepemilikan tersebut diperoleh dengan cara yang tidak transparan.

“Kalau pejabat mudah, cukup bayar sekitar Rp5 juta bisa memiliki. Seharusnya kesempatan itu untuk pedagang, tapi karena orang dinas, kami tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Baca Juga:  AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR

Sumber lain juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan tersebut. Ia menilai persoalan ini telah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang jelas.

“Pasar ini seperti sudah lama jadi lahan basah. Masalahnya berlarut-larut dan tidak pernah tuntas,” katanya.

Dari pantauan di lokasi, keberadaan fasilitas MCK yang diduga dikelola secara pribadi oleh oknum pejabat dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pasalnya, fasilitas umum di pasar tradisional seharusnya dikelola secara resmi dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi.

Praktik penguasaan fasilitas umum oleh pejabat aktif juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, dugaan tidak masuknya retribusi ke kas daerah berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Ahok Selesai Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Secara regulasi, pengelolaan fasilitas sosial dan fasilitas umum di pasar tradisional harus mengacu pada aturan resmi pemerintah daerah, seperti Peraturan Wali Kota, bukan berdasarkan kebijakan atau rekomendasi individu.

Seorang penjaga MCK bernama Fajar mengaku bahwa fasilitas tersebut memang dikelola oleh oknum dinas berinisial R. Ia menyebut baru bekerja selama lima bulan dengan penghasilan sekitar Rp200 ribu per hari.

“Saya di sini baru lima bulan. Penghasilan sehari kurang lebih Rp200 ribu,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti Kepala Disperindag Kota Bekasi dan pengelola pasar dari PT Javana Artha Perkasa masih dalam upaya konfirmasi terkait temuan tersebut.

Berita Terkait

Lagi, Dua Anggota dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office Resmi Dilantik sebagai Advokat
Dugaan Narkoba di Meteor KTV ITC Cempaka Mas, Keterangan Sumber Berbeda dengan Hasil Razia Polisi
PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!
JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus
Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas
Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah
Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!
Pengakuan Penjaga Toko Ungkap Dugaan Koordinasi Penjualan Pil Daftar G, Aparat Didesak Selidiki

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Lagi, Dua Anggota dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office Resmi Dilantik sebagai Advokat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Dugaan Narkoba di Meteor KTV ITC Cempaka Mas, Keterangan Sumber Berbeda dengan Hasil Razia Polisi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:13 WIB

PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Hadiri Peringatan Hari Veteran Nasional 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 17:20 WIB