Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi Kota. Teropongrakyat. Co- Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat di Pasar Bantar Gebang. Fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di pasar tersebut disebut-sebut dikuasai oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terdapat indikasi praktik tidak wajar dalam pengelolaan fasilitas umum tersebut. Dugaan ini mengarah pada adanya keterlibatan oknum dinas bersama pihak pengelola pasar, yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa bangunan MCK di pasar tersebut diduga dimiliki oleh oknum Disperindag berinisial R. Ia menyebut kepemilikan tersebut diperoleh dengan cara yang tidak transparan.

“Kalau pejabat mudah, cukup bayar sekitar Rp5 juta bisa memiliki. Seharusnya kesempatan itu untuk pedagang, tapi karena orang dinas, kami tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Baca Juga:  12 Kepala Sekolah Diperas 2 Oknum Polisi hingga Rp4,7 Miliar, Aktivis 98: Lacak Aliran Dananya Kemana?

Sumber lain juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan tersebut. Ia menilai persoalan ini telah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang jelas.

“Pasar ini seperti sudah lama jadi lahan basah. Masalahnya berlarut-larut dan tidak pernah tuntas,” katanya.

Dari pantauan di lokasi, keberadaan fasilitas MCK yang diduga dikelola secara pribadi oleh oknum pejabat dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pasalnya, fasilitas umum di pasar tradisional seharusnya dikelola secara resmi dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi.

Praktik penguasaan fasilitas umum oleh pejabat aktif juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, dugaan tidak masuknya retribusi ke kas daerah berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi

Secara regulasi, pengelolaan fasilitas sosial dan fasilitas umum di pasar tradisional harus mengacu pada aturan resmi pemerintah daerah, seperti Peraturan Wali Kota, bukan berdasarkan kebijakan atau rekomendasi individu.

Seorang penjaga MCK bernama Fajar mengaku bahwa fasilitas tersebut memang dikelola oleh oknum dinas berinisial R. Ia menyebut baru bekerja selama lima bulan dengan penghasilan sekitar Rp200 ribu per hari.

“Saya di sini baru lima bulan. Penghasilan sehari kurang lebih Rp200 ribu,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti Kepala Disperindag Kota Bekasi dan pengelola pasar dari PT Javana Artha Perkasa masih dalam upaya konfirmasi terkait temuan tersebut.

Berita Terkait

Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan
Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas
Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil
Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total
Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP
Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu
DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati
Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:44 WIB

Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan

Sabtu, 26 September 2026 - 17:47 WIB

Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas

Sabtu, 26 September 2026 - 10:22 WIB

Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil

Jumat, 25 September 2026 - 21:38 WIB

Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total

Kamis, 24 September 2026 - 23:17 WIB

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP

Berita Terbaru