BPIKPNPARI Laporkan Dugaan Arogansi Oknum Jaksa Ke Jamwas dan Jamintel, Rahmad Sukendar: Kami Kawal Sampai Tuntas

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.Teropongrakyat.co – BPIKPNPARI secara resmi menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan tindakan arogansi dan ancaman serius yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Aduan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua Umum BPIKPNPARI, Tb. Rahmad Sukendar, oleh korban bernama Jaam. Dalam surat pengaduannya, Jaam mengaku mendapat ancaman akan ditembak mati yang diduga dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Bekasi pada 24 April 2026.

Menanggapi hal tersebut, Rahmad Sukendar bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dan pertemuan langsung dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) guna melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga:  Korban Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Dorong Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan

“Ini persoalan serius. Kami sudah bertemu dengan Jamwas dan menyampaikan langsung aduan masyarakat. Tidak boleh ada aparat penegak hukum yang bertindak arogan, apalagi sampai mengancam nyawa,” tegas Rahmad dalam keterangannya. Selasa (28/4/26).

Selain Jamwas, laporan juga akan diteruskan ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk dilakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut terhadap oknum yang diduga terlibat.

Rahmad menegaskan, BPIKPNPARI tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga:  Polisi Sikat Pengedar Narkoba Di Kampung Bahari Jakarta Utara.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas. Institusi penegak hukum harus bersih dari oknum-oknum yang mencoreng marwah hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme aparat di dalamnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan dan diharapkan mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Agung untuk segera melakukan investigasi menyeluruh serta memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.””

Berita Terkait

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik
Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:33 WIB

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:33 WIB

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:28 WIB

Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:05 WIB

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Berita Terbaru

TNI – Polri

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Minggu, 2 Agu 2026 - 21:33 WIB