MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat. Co  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dinilai menjadi penegasan atas prinsip konstitusional mengenai perlindungan anggaran pendidikan.

Putusan tersebut menegaskan pemerintah harus menyediakan sumber pendanaan tersendiri bagi MBG di luar anggaran pendidikan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci menyatakan putusan MK seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan publik yang berdampak luas terhadap hak konstitusional warga negara.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, artinya sejak awal pemerintah mengabaikan berbagai masukan dan kritik publik. Banyak kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerhati pendidikan telah mengingatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dikurangi atau dialihkan untuk membiayai program di luar fungsi utama pendidikan,” kata Yohanes Oci ketika dihubungi melalui telepon selulernya (31/7).

Baca Juga:  Dokter Amatiran Potong Penis Bocah. IDI Wajib Ambil Sikap.

Menurut Yohanes, persoalan tersebut bukan terletak pada tujuan Program MBG yang dinilai memiliki nilai sosial, melainkan pada cara pemerintah menempatkan sumber pembiayaannya.

“Program ini bertujuan baik, tetapi tujuan baik itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan konstitusi. Pemerintah semestinya sejak awal menyiapkan skema pembiayaan tersendiri tanpa mengganggu mandatory spending pendidikan yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Ia menilai putusan MK sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan strategis harus disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap norma konstitusi.

Baca Juga:  Adelia Rahma Bocah Kelas 4 SD yang Mengalami Gizi Buruk Tewas Akibat Dibakar Teman di Sekolah

“Negara tidak boleh membangun satu program dengan mengorbankan hak konstitusional di sektor lain. Pemerintah harus menjadikan kritik publik sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan, bukan dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap program pemerintah,” tegasnya.

Yohanes juga mendorong pemerintah segera melakukan penyesuaian terhadap struktur pembiayaan MBG pada APBN berikutnya agar tidak lagi menimbulkan polemik hukum maupun ketidakpastian dalam pengelolaan anggaran negara.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat terus ditempatkan dalam alokasi anggaran pendidikan dan pemerintah perlu menyediakan pos anggaran tersendiri agar amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan tetap terlindungi. (***)

Berita Terkait

Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!
Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”
LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum
LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum
DPP BKPRMI Serahkan Bukti Dugaan Penistaan Agama di Ancol kepada Bareskrim
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Lagi, Dua Anggota dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office Resmi Dilantik sebagai Advokat

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:22 WIB

LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:58 WIB

LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum

Berita Terbaru