MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat. Co–  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dibebankan pada alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dinilai menjadi penegasan atas prinsip konstitusional mengenai perlindungan anggaran pendidikan.

Putusan tersebut menegaskan pemerintah harus menyediakan sumber pendanaan tersendiri bagi MBG di luar anggaran pendidikan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci menyatakan putusan MK seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan publik yang berdampak luas terhadap hak konstitusional warga negara.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, artinya sejak awal pemerintah mengabaikan berbagai masukan dan kritik publik. Banyak kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pemerhati pendidikan telah mengingatkan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dikurangi atau dialihkan untuk membiayai program di luar fungsi utama pendidikan,” kata Yohanes Oci ketika dihubungi melalui telepon selulernya (31/7).

Baca Juga:  Akankah Ada Kejutan Vonis Banding Sang Perampok Uang Negara?, Aktivis 98: Hukuman Mati Atàu Peradilan Memasuki Rimba Tergelap?

Menurut Yohanes, persoalan tersebut bukan terletak pada tujuan Program MBG yang dinilai memiliki nilai sosial, melainkan pada cara pemerintah menempatkan sumber pembiayaannya.

“Program ini bertujuan baik, tetapi tujuan baik itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan konstitusi. Pemerintah semestinya sejak awal menyiapkan skema pembiayaan tersendiri tanpa mengganggu mandatory spending pendidikan yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Ia menilai putusan MK sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan strategis harus disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap norma konstitusi.

Baca Juga:  PT BDS Jadi Sorotan, Karangan Bunga 'Menyentil' Bupati Bandung di Hari Ulang Tahun

“Negara tidak boleh membangun satu program dengan mengorbankan hak konstitusional di sektor lain. Pemerintah harus menjadikan kritik publik sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan, bukan dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap program pemerintah,” tegasnya.

Yohanes juga mendorong pemerintah segera melakukan penyesuaian terhadap struktur pembiayaan MBG pada APBN berikutnya agar tidak lagi menimbulkan polemik hukum maupun ketidakpastian dalam pengelolaan anggaran negara.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat terus ditempatkan dalam alokasi anggaran pendidikan dan pemerintah perlu menyediakan pos anggaran tersendiri agar amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan tetap terlindungi. (***)

Berita Terkait

Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan
Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas
Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil
Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total
Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP
Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu
DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati
Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:44 WIB

Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan

Sabtu, 26 September 2026 - 17:47 WIB

Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas

Sabtu, 26 September 2026 - 10:22 WIB

Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil

Jumat, 25 September 2026 - 21:38 WIB

Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total

Kamis, 24 September 2026 - 23:17 WIB

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP

Berita Terbaru

TNI – Polri

Yonif TP Hadir, Pertahanan dan Pembangunan Berjalan Bersama

Senin, 28 Sep 2026 - 16:35 WIB