Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TeropongRakyat.co, 30 JULI 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) bersama warga adat Kalimantan Tengah mengirimkan laporan resmi mendesak kepada Komnas HAM dan Komisi I DPR RI. Dokumen ini berisi tuduhan serius mengenai dugaan pelanggaran hukum bertingkat yang melibatkan PT Nusa Persada Resources (PT NPR) serta kinerja kepolisian setempat yang dinilai lalai hingga melanggar hak asasi manusia.

Konflik bermula dari pembebasan lahan seluas 190 hektar di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Barito Utara. Jika pada tahap awal transaksi berjalan lancar dan pembayaran diserahkan langsung kepada pemilik sah, situasi berubah drastis pada Februari–Maret 2025. PT NPR membayarkan kompensasi senilai Rp 4,75 miliar kepada Kepala Desa setempat, bukan kepada warga sesuai janji sosialisasi. Bahkan, sebagian dana sebesar Rp. 2,13 miliar diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

“Warga tetap menuntut pembayaran ganti rugi tanam tumbuh yang sah atas 190 Ha serta sisa lahan 72,42 Ha yang belum diselesaikan, termasuk ganti rugi rumah yang digusur subkontraktor PT NPR,” tegas Jhon Kenedy yang mewakili warga.

Baca Juga:  Memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke 64, ini Target Kejari Kota Bekasi

Situasi semakin memuncak dengan rentetan peristiwa kekerasan dan kematian. Pada 19 April 2026, perselisihan terkait sengketa kayu ulin berujung pembunuhan terhadap Bu Hasna, Bu Ono, dan seorang anak kecil di kawasan hutan Km 95. Kejadian ini diduga akibat kelalaian Kapolres Barito Utara dalam menangani laporan penebangan liar dan pertambangan tanpa izin yang sudah lama dikeluhkan.

Belum selesai masalah kematian, pada 18 Mei 2026 Diduga terjadi tindakan represif aparat. Dipimpin langsung Kapolres AKBP SF, pasukan kepolisian membakar dua rumah warga dan merusak peralatan di Kelurahan Jingah tanpa putusan pengadilan yang sah, setelah tidak menemukan pemilik tambang yang dicari.

Baca Juga:  Polisi Sikat Pengedar Narkoba Di Kampung Bahari Jakarta Utara.

Akibatnya, warga mengalami trauma psikologis mendalam, kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, serta rasa aman. Tindakan ini dinilai melanggar hak dasar yang dijamin UUD 1945 dan UU HAM, termasuk hak hidup, hak milik, serta perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang.

Dalam laporannya, Jhon Kenedy menegaskan adanya dugaan kuat bahwa kelalaian aparat disebabkan oleh penerimaan suap dari pelaku aktivitas ilegal. Oleh karena itu, LPKP dan warga mendesak Komnas HAM dan DPR RI untuk:

1.Melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan korupsi pembayaran lahan oleh PT NPR.

2.Memeriksa dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Kapolres Barito Utara atas dugaan pelanggaran HAM dan kelalaian tugas.

3.Mengembalikan hak-hak warga yang dirampas dan memulihkan kerugian akibat pembakaran dan kekerasan.

Kasus ini menyoroti kerentanan masyarakat adat di tengah aktivitas perusahaan besar dan lemahnya penegakan hukum di wilayah pedalaman Kalimantan Tengah. (Red)

 

Berita Terkait

Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum
Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia
H. Makawi Berharap Putusan PN Jakarta Utara Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:28 WIB

Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:05 WIB

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran

Senin, 27 Juli 2026 - 12:26 WIB

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Terbaru