Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TeropongRakyat.co, 30 JULI 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) bersama warga adat Kalimantan Tengah mengirimkan laporan resmi mendesak kepada Komnas HAM dan Komisi I DPR RI. Dokumen ini berisi tuduhan serius mengenai dugaan pelanggaran hukum bertingkat yang melibatkan PT Nusa Persada Resources (PT NPR) serta kinerja kepolisian setempat yang dinilai lalai hingga melanggar hak asasi manusia.

Konflik bermula dari pembebasan lahan seluas 190 hektar di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Barito Utara. Jika pada tahap awal transaksi berjalan lancar dan pembayaran diserahkan langsung kepada pemilik sah, situasi berubah drastis pada Februari–Maret 2025. PT NPR membayarkan kompensasi senilai Rp 4,75 miliar kepada Kepala Desa setempat, bukan kepada warga sesuai janji sosialisasi. Bahkan, sebagian dana sebesar Rp. 2,13 miliar diserahkan kepada pihak yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

“Warga tetap menuntut pembayaran ganti rugi tanam tumbuh yang sah atas 190 Ha serta sisa lahan 72,42 Ha yang belum diselesaikan, termasuk ganti rugi rumah yang digusur subkontraktor PT NPR,” tegas Jhon Kenedy yang mewakili warga.

Baca Juga:  Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas

Situasi semakin memuncak dengan rentetan peristiwa kekerasan dan kematian. Pada 19 April 2026, perselisihan terkait sengketa kayu ulin berujung pembunuhan terhadap Bu Hasna, Bu Ono, dan seorang anak kecil di kawasan hutan Km 95. Kejadian ini diduga akibat kelalaian Kapolres Barito Utara dalam menangani laporan penebangan liar dan pertambangan tanpa izin yang sudah lama dikeluhkan.

Belum selesai masalah kematian, pada 18 Mei 2026 Diduga terjadi tindakan represif aparat. Dipimpin langsung Kapolres AKBP SF, pasukan kepolisian membakar dua rumah warga dan merusak peralatan di Kelurahan Jingah tanpa putusan pengadilan yang sah, setelah tidak menemukan pemilik tambang yang dicari.

Baca Juga:  Tak Disangka, Aksi Tak Senonoh Dokter Gigi Rekam Mahasiswi Lewat Ventilasi

Akibatnya, warga mengalami trauma psikologis mendalam, kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, serta rasa aman. Tindakan ini dinilai melanggar hak dasar yang dijamin UUD 1945 dan UU HAM, termasuk hak hidup, hak milik, serta perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang.

Dalam laporannya, Jhon Kenedy menegaskan adanya dugaan kuat bahwa kelalaian aparat disebabkan oleh penerimaan suap dari pelaku aktivitas ilegal. Oleh karena itu, LPKP dan warga mendesak Komnas HAM dan DPR RI untuk:

1.Melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan korupsi pembayaran lahan oleh PT NPR.

2.Memeriksa dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Kapolres Barito Utara atas dugaan pelanggaran HAM dan kelalaian tugas.

3.Mengembalikan hak-hak warga yang dirampas dan memulihkan kerugian akibat pembakaran dan kekerasan.

Kasus ini menyoroti kerentanan masyarakat adat di tengah aktivitas perusahaan besar dan lemahnya penegakan hukum di wilayah pedalaman Kalimantan Tengah. (Red)

 

Berita Terkait

Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!
Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”
LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum
LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum
DPP BKPRMI Serahkan Bukti Dugaan Penistaan Agama di Ancol kepada Bareskrim
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Lagi, Dua Anggota dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office Resmi Dilantik sebagai Advokat

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:22 WIB

LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:58 WIB

LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum

Berita Terbaru