Kota Batu | Teropongrakyat.co — Satreskrim Polres Batu melakukan penyelidikan, soal dugaan adanya penipuan dan jual beli lapak PKL di kawasan Pasar Kuliner Alun-Alun Kota Batu, yang hingga kini kasusnya terus berlanjut.
Diketahui, sejauh ini penyidik masih meminta keterangan sejumlah saksi dari tiga pelapor yang telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H membenarkan perkembangan kasus ini pada Sabtu (12/9/2026), saat doorstop di Mapolres Batu.
“Terkait dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lapak pasar kuliner Alun-Alun Kota Batu, penyidik masih memintai keterangan sejumlah saksi dari pelapor,” ujarnya kepada awak media.
Dirinya mengungkapkan, bahwa laporan pertama masuk pada pertengahan Juli. Kemudian pada Rabu (2/9/2026).
“Ya, jadi dua pelapor lain melaporkan hal yang sama, sehingga total pelapor kini berjumlah tiga orang,” ungkapnya.
Sementara itu, seluruh pelapor didampingi oleh kuasa hukum, Bagas Dwi Wicaksono, S.H dan Suwito, S.H., M.H.
Bagas menjelaskan, ketiga kliennya merupakan warga Kota Batu yang dirugikan atas praktik dugaan jual beli lapak di atas fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Batu.
L
“Terlapor diduga kuat melawan hukum dengan menjual lapak kepada sejumlah warga untuk memperkaya diri maupun kelompok. Lapak di atas fasum tersebut terindikasi diperjualbelikan tanpa adanya kontribusi maupun izin kepada Pemkot Batu,” tegasnya.
Menurutnya, kerugian materiil yang dialami para korban beragam, karena pelapor pertama menderita kerugian Rp 15 juta, pelapor kedua Rp 10 juta, dan pelapor ketiga Rp 8 juta.
“Secara keseluruhan, total kerugian mencapai Rp 33 juta. Mereka (pelapor) juga menyerahkan bukti berupa bukti transfer, pembayaran tunai, serta nama-nama saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Bagas menambahkan, jika perkara naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, pihaknya meminta penyidik segera melakukan penahanan agar memberi efek jera.
“Kami minta jika sudah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, terlapor harus langsung segera ditahan,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau kepada warga masyarakat Kota Batu lain yang merasa menjadi korban serupa, untuk segera melapor ke Polres Batu guna mendapat pendampingan hukum gratis di Polres Batu.
“Harus berani untuk melapor, jangan takut kalau diintimidasi karena kami mendampingi dengan gratis tanpa biaya alias pro bono,” paparnya.
Selain itu, jika ada korban yang mendapat intimidasi atau tekanan dari pihak tertentu, lanjut Bagas pihaknya meminta untuk tidak takut dan segera melapor ke kepolisian, karena pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Batu.
“Jangan takut. Kalau ada intervensi atau intimidasi, segera laporkan ke Polres Batu. Kami sudah koordinasi, dimana salah satunya akan mendampingi sampai kasus ini menjadi tuntas dan terang benderang,” pungkasnya



























































