Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Ampelgading, 12 Paket Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang kembali diungkap aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Ampelgading.

Tersangka berinisial S (34), warga Desa Tawangagung, Kecamatan Ampelgading, diamankan di sebuah rumah di Dusun Sumberpucung, Desa Tirtomoyo, pada Minggu (12/4/2026).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Bambang, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga:  Dugaan Pungli Pasar Bantar Gebang,Saksi Ngaku Diancam Tembak Jaksa, HP Disita

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 12 paket sabu dengan total berat sekitar 7,865 gram, serta barang pendukung lainnya seperti plastik klip, uang tunai, dan alat komunikasi,” jelas Bambang.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

Baca Juga:  Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung di Cileungsi Disidang Etik di Polda Metro Jaya

Bambang menambahkan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menjalankan aktivitasnya di wilayah Ampelgading dan sekitarnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan transaksi melalui komunikasi ponsel,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas Bambang. (u-hmsresma)

Berita Terkait

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi
Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal
Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Selidiki Dugaan Pungli di Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu
Tim Itjenad Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Warga Sampaikan Keluhan Struktur dan Keamanan
31 Wisatawan Positif Narkotika dalam Insiden Pantai Wediawu, Polres Malang Lakukan Penanganan
Dua Warga Batu Meninggal Dunia Diduga Keracunan Minuman, Polres Batu Lakukan Penyelidikan
Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang
Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:40 WIB

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:33 WIB

Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Selidiki Dugaan Pungli di Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:23 WIB

Tim Itjenad Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Warga Sampaikan Keluhan Struktur dan Keamanan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:44 WIB

31 Wisatawan Positif Narkotika dalam Insiden Pantai Wediawu, Polres Malang Lakukan Penanganan

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:07 WIB

Dua Warga Batu Meninggal Dunia Diduga Keracunan Minuman, Polres Batu Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru