JAKARTA UTARA, TeropongRakyat.co — Puluhan warga dan keluarga korban Peristiwa Tanjung Priok 1984 menggelar audensi di Masjid Al Araf, Jalan Tipar Cakung, RW 01, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (12/9/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB tersebut mengangkat agenda permohonan rehabilitasi atau rekonsiliasi nama Amir Biki, sekaligus tuntutan agar keluarga korban mendapatkan kompensasi dari pemerintah.
Audensi yang diselenggarakan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Araf itu diikuti sekitar 50 peserta. Sejumlah pihak hadir, di antaranya M. Beni Biki selaku keluarga almarhum Amir Biki, Ahmad Ramdon yang merupakan keponakan Amir Biki, M. Yusron Zaenuri yang disebut sebagai saksi Peristiwa Tanjung Priok 1984, Iptu Sugeng selaku Kanit Binmas, serta warga yang mengaku sebagai korban peristiwa tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya melakukan refleksi sejarah, tetapi juga menyampaikan kembali aspirasi agar pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan yang hingga kini masih menjadi bagian dari ingatan masyarakat.
Keluarga Amir Biki Minta Pemerintah Ambil Langkah
M. Beni Biki mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengenang Peristiwa Tanjung Priok yang terjadi pada 12 September 1984 sekaligus mengingat kembali nilai sejarah Masjid Al Araf bagi masyarakat sekitar.
Menurutnya, berbagai catatan sejarah masa lalu perlu dipahami secara utuh dan objektif agar tidak berhenti sebagai ingatan, tetapi dapat menjadi pembelajaran bagi generasi berikutnya.
Dalam kesempatan itu, Beni juga menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah mengeluarkan keputusan yang dapat menjadi dasar rehabilitasi atau rekonsiliasi terhadap nama Amir Biki.
Ia juga meminta agar keluarga korban Peristiwa Tanjung Priok 1984 memperoleh kompensasi dari pemerintah.
Permintaan tersebut disampaikan Beni dengan merujuk pada langkah pemerintah pada 2023 yang memberikan pengakuan dan penyelesaian non-yudisial terhadap sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menurut Beni, penyelesaian terhadap persoalan sejarah tidak semata-mata berkaitan dengan masa lalu, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memberikan ruang bagi keluarga dan masyarakat untuk memperoleh kejelasan serta pemulihan.
Saksi Ceritakan Kembali Dinamika Tanjung Priok
Sementara itu, M. Yusron Zaenuri yang hadir sebagai saksi peristiwa menyampaikan refleksi mengenai kondisi sosial dan politik yang berkembang pada masa tersebut.
Yusron menilai kondisi sosial masyarakat pada era itu tidak dapat dilepaskan dari situasi politik yang berkembang secara nasional.
Ia juga menyinggung kesenjangan sosial serta hubungan antara masyarakat dan pemerintah yang menurutnya turut memengaruhi dinamika sosial pada masa tersebut.
Dalam pemaparannya, Yusron juga mengingat kembali bagaimana Peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984 dipandang memiliki dampak besar terhadap situasi politik saat itu.
Ia menyebut rangkaian dinamika sebelum peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan berbagai kegiatan dan kondisi sosial masyarakat yang berkembang pada masa itu.
Menurut Yusron, kawasan Koja ketika itu merupakan wilayah dengan kondisi sosial yang kompleks, termasuk permukiman yang padat. Situasi tersebut, menurut dia, menjadi salah satu konteks yang perlu dipahami ketika membicarakan rangkaian peristiwa Tanjung Priok.
Namun, Yusron menegaskan bahwa apa yang disampaikannya merupakan bagian dari pengalaman, pengetahuan, dan pemahamannya terhadap peristiwa yang terjadi pada masa tersebut.
42 Tahun Berlalu, Aspirasi Korban Kembali Disuarakan
Peristiwa Tanjung Priok 1984 kini telah berlalu sekitar 42 tahun. Meski demikian, persoalan mengenai bagaimana negara memandang, menyelesaikan, dan memulihkan dampak dari peristiwa tersebut masih menjadi perhatian sebagian keluarga korban dan masyarakat.
Audensi di Masjid Al Araf menjadi salah satu ruang bagi keluarga dan warga untuk kembali menyampaikan aspirasi tersebut.
Permintaan rehabilitasi atau rekonsiliasi nama Amir Biki serta kompensasi bagi keluarga korban kini diarahkan kepada pemerintah pusat.
Aspirasi tersebut sekaligus menempatkan pemerintah pada pertanyaan penting: sejauh mana negara bersedia membuka ruang penyelesaian dan pemulihan bagi keluarga yang hingga kini masih membawa ingatan atas peristiwa Tanjung Priok 1984?
Kegiatan audensi dan refleksi tersebut berakhir sekitar pukul 21.40 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.


























































