Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTDokumen Disensor, Aturan Dilanggar! Herbert Aritonang Bongkar Kejanggalan Dasar Ijazah Gibran: “Rakyat Berhak Tahu Kebenarannya”Komentar: 0

Dokumen Disensor, Aturan Dilanggar! Herbert Aritonang Bongkar Kejanggalan Dasar Ijazah Gibran: “Rakyat Berhak Tahu Kebenarannya”

Teropong Rakyat, 11 September 2026, 22:16 WIB · 2 menit bacaDiperbarui Baca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta – TeropongRakyat.co – Jumat, 11 September 2026 – Pertanyaan besar yang selama ini mengganjal di benak publik kini dijawab secara lugas. Pengamat hukum dan pemerhati masalah konstitusional, Herbert Aritonang, membuka wawancara mendalam di Bakoel Kaffie Cikini, mengungkap kejanggalan demi kejanggalan di balik surat keterangan yang dijadikan dasar penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka — dokumen yang justru data-data krusialnya disembunyikan.

“Kalau ditanya dasarnya apa, yang melahirkan itu kan ijazah asli. Tapi di sini justru nama ibu, nama bapak, tempat tanggal lahir semuanya disensor. Kenapa harus disembunyikan kalau itu dokumen resmi negara?” tegas Herbert, menyoroti keanehan yang selama ini luput dari perhatian luas.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan pelanggaran prinsip hukum negara. Surat keterangan tersebut justru dijadikan pengganti ijazah asli — padahal Pasal 47 jelas melarang hal itu. “Dokumen semacam itu tidak boleh dijadikan pengganti ijazah asli. Tapi di sini justru dijadikan satu-satunya dasar. Itu sudah keliru dari awal,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bos Lembaga Antirasuah Dari Masa Ke Masa

Kepada TeropongRakyat.co, Herbert juga menyoroti keganjilan proses hukum yang berjalan. Mengapa KPU menerima dokumen yang substansinya diragukan? Mengapa Mahkamah Konstitusi hanya membahas soal waktu 3 hari setelah putusan KPU tanpa menyentuh keaslian dokumen itu sendiri? “MK diberikan ruang yang sempit, padahal masalah utamanya: sebelum ia menjadi calon, dokumen yang dipakai itu sudah dipertanyakan keabsahannya. Itu yang tidak pernah dibahas,” jelasnya.

Jawaban Kementerian Pendidikan pun dinilai tidak menjawab substansi gugatan. “Mereka menjawab soal lain, bukan soal yang digugat. Itu yang membuat publik bertanya: apa sebenarnya yang ditutupi?” tegasnya. Lembaga yang menerbitkan surat keterangan tersebut pun dikritisi — meski mengaku beroperasi sejak 2010, ternyata tidak memiliki kewenangan resmi untuk menerbitkan dokumen penyetaraan ijazah.

Baca Juga:  Prabu JayaBaya

Kini perjuangan hukum berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat. Herbert menegaskan, ini bukan soal menjatuhkan siapa, melainkan menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat. “Kalau memang benar, tunjukkan bukti aslinya tanpa disensor. Rakyat berhak tahu,” ujarnya tegas.

Peringatan keras pun disampaikan: jika celah ini dibiarkan, demokrasi Indonesia dipertaruhkan. “Jangan sampai generasi berikutnya mewarisi sistem yang bisa dimanipulasi demi kekuasaan. Ini soal keadilan dan kepercayaan terhadap negara,” pesan Herbert Aritonang, seraya mengajak seluruh elemen bangsa mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

(Red)

Lihat Nasional Selengkapnya→
Artikel Terkait Nasional
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain