Dokumen Disensor, Aturan Dilanggar! Herbert Aritonang Bongkar Kejanggalan Dasar Ijazah Gibran: “Rakyat Berhak Tahu Kebenarannya”

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co – Jumat, 11 September 2026 – Pertanyaan besar yang selama ini mengganjal di benak publik kini dijawab secara lugas. Pengamat hukum dan pemerhati masalah konstitusional, Herbert Aritonang, membuka wawancara mendalam di Bakoel Kaffie Cikini, mengungkap kejanggalan demi kejanggalan di balik surat keterangan yang dijadikan dasar penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka — dokumen yang justru data-data krusialnya disembunyikan.

“Kalau ditanya dasarnya apa, yang melahirkan itu kan ijazah asli. Tapi di sini justru nama ibu, nama bapak, tempat tanggal lahir semuanya disensor. Kenapa harus disembunyikan kalau itu dokumen resmi negara?” tegas Herbert, menyoroti keanehan yang selama ini luput dari perhatian luas.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan pelanggaran prinsip hukum negara. Surat keterangan tersebut justru dijadikan pengganti ijazah aslipadahal Pasal 47 jelas melarang hal itu. “Dokumen semacam itu tidak boleh dijadikan pengganti ijazah asli. Tapi di sini justru dijadikan satu-satunya dasar. Itu sudah keliru dari awal,” ungkapnya.

Baca Juga:  Puspomal Sambut HUT Bhayangkara ke-78 dengan Senam & Mancing bersama

Kepada TeropongRakyat.co, Herbert juga menyoroti keganjilan proses hukum yang berjalan. Mengapa KPU menerima dokumen yang substansinya diragukan? Mengapa Mahkamah Konstitusi hanya membahas soal waktu 3 hari setelah putusan KPU tanpa menyentuh keaslian dokumen itu sendiri?MK diberikan ruang yang sempit, padahal masalah utamanya: sebelum ia menjadi calon, dokumen yang dipakai itu sudah dipertanyakan keabsahannya. Itu yang tidak pernah dibahas,” jelasnya.

Jawaban Kementerian Pendidikan pun dinilai tidak menjawab substansi gugatan. “Mereka menjawab soal lain, bukan soal yang digugat. Itu yang membuat publik bertanya: apa sebenarnya yang ditutupi?” tegasnya. Lembaga yang menerbitkan surat keterangan tersebut pun dikritisi — meski mengaku beroperasi sejak 2010, ternyata tidak memiliki kewenangan resmi untuk menerbitkan dokumen penyetaraan ijazah.

Baca Juga:  Gharba Presisi Polri Juara Kejuaraan Taekwondo Pangkostrad Cup Tahun 2024

Kini perjuangan hukum berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Herbert menegaskan, ini bukan soal menjatuhkan siapa, melainkan menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat. “Kalau memang benar, tunjukkan bukti aslinya tanpa disensor. Rakyat berhak tahu,” ujarnya tegas.

Peringatan keras pun disampaikan: jika celah ini dibiarkan, demokrasi Indonesia dipertaruhkan. “Jangan sampai generasi berikutnya mewarisi sistem yang bisa dimanipulasi demi kekuasaan. Ini soal keadilan dan kepercayaan terhadap negara,” pesan Herbert Aritonang, seraya mengajak seluruh elemen bangsa mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

(Red)

Berita Terkait

Kawah Candradimuka, laku spiritual, filosofi kepemimpinan Jawa dan sosok Sri Sultan Hamengku Buwono IX dalam KITAB MA HA IS MA YA
Kekerasan Tak Boleh Lagi Dibiarkan! Theo Hesegem Desak Presiden Prabowo Terbitkan Kebijakan Nasional Penyelesaian Konflik Papua
Jangan Tertinggal! AI Bukan Masa Depan Ini Kini, Simenteknindo Tunjukkan Jalan Nyata Transformasi Industri
Andria: MBG Bukan Sekadar Makanan, Tapi Investasi Masa Depan Anak
Dugaan Mafia Pertalite di Karawang Disorot, APH Diminta Bertindak
SPPG Diperkuat, Manfaat MBG Meluas ke UMKM, Pedagang, Petani hingga Pekerja Lokal
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026
Awas, Anggaran Porprov Agam Rawan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:16 WIB

Dokumen Disensor, Aturan Dilanggar! Herbert Aritonang Bongkar Kejanggalan Dasar Ijazah Gibran: “Rakyat Berhak Tahu Kebenarannya”

Jumat, 11 September 2026 - 19:23 WIB

Kekerasan Tak Boleh Lagi Dibiarkan! Theo Hesegem Desak Presiden Prabowo Terbitkan Kebijakan Nasional Penyelesaian Konflik Papua

Kamis, 10 September 2026 - 23:39 WIB

Jangan Tertinggal! AI Bukan Masa Depan Ini Kini, Simenteknindo Tunjukkan Jalan Nyata Transformasi Industri

Kamis, 10 September 2026 - 21:05 WIB

Andria: MBG Bukan Sekadar Makanan, Tapi Investasi Masa Depan Anak

Kamis, 10 September 2026 - 15:58 WIB

Dugaan Mafia Pertalite di Karawang Disorot, APH Diminta Bertindak

Berita Terbaru

TNI – Polri

Puspsi TNI Berikan Trauma Healing bagi Anak Penyintas Gempa Bumi NTT

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:44 WIB