Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Teropongrakyat.co – 10 September 2026 – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa NANA SUTISNA bin (Alm.) NURHALIM kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis (10/9/2026), dengan agenda Jawaban Penuntut Umum atas Eksepsi Terdakwa.

Terdakwa hadir didampingi Tim Penasihat Hukum MAHANAIM LAW FIRM & PARTNERS, Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP, ASKC. dan Dr. ANDRI BUDIMAN, S.H., M.H., M.M., M.Pd., C.Me.

Dalam jawabannya, JPU pada pokoknya menolak seluruh Eksepsi dan meminta Majelis Hakim melanjutkan perkara ke pemeriksaan pokok perkara. Terhadap berbagai keberatan yang diajukan Penasihat Hukum, JPU berulang kali menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.

Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H : “JUSTRU ITU YANG KAMI PERSOALKAN”;

Dr. ANDRY CHRISTIAN menegaskan bahwa Eksepsi pihaknya bukan bermaksud memasuki pembuktian pokok perkara, melainkan menguji apakah Surat Dakwaan telah memenuhi syarat cermat, jelas dan lengkap. “Kami mengajukan sekitar 140 butir keberatan yang kami kelompokkan dalam 20 substansi. Namun terhadap sejumlah persoalan fundamental, JPU justru menjawab bahwa itu materi pokok perkara. Justru itu yang kami persoalkan. Kalau sebuah persoalan fundamental baru akan dijelaskan melalui pembuktian, bagaimana Terdakwa dapat memahami secara utuh konstruksi tindak pidana yang didakwakan sejak awal?”

Baca Juga:  Datangi KPK & Kejagung, Pasti Indonesia Ingatkan Dominggus Mandacan Adalah Korban Kriminalisasi

Menurutnya, persoalan mengenai status uang Rp1,37 miliar sebagai keuangan negara, pihak yang sebenarnya dirugikan, hubungan kausal kerugian, hingga konstruksi unsur pidana, tidak dapat diselesaikan hanya dengan menyatakan “akan dibuktikan”.

“Kami tidak meminta Majelis Hakim membuktikan perkara pada tahap Eksepsi. Kami meminta Majelis menilai apakah dakwaannya sudah terang. Laporan audit ataupun pembuktian di persidangan tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ketidakjelasan konstruksi dakwaan.”

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026 - Teropong RakyatJPU sendiri dalam jawabannya menyatakan bahwa persoalan status dana, kerugian negara dan hubungan kausal akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Selain itu, seorang Advokat Senior dan Mediator Non Hakim : Dr. ANDRI BUDIMAN: “UANG CSR BUKAN OTOMATIS MENJADI UANG NEGARA”

Dr. ANDRI BUDIMAN menyoroti konstruksi dana CSR yang menjadi salah satu titik penting dalam perkara.

“Kami tidak menyangkal adanya kewajiban administrasi Desa. Tetapi kewajiban mencatat atau memasukkan dana ke mekanisme APBDes tidak otomatis menjadikan seluruh dana CSR perusahaan sebagai keuangan negara.”

Menurutnya, harus ada dasar hukum yang jelas mengenai status dana, perubahan statusnya, pihak yang memiliki hak atas dana tersebut, serta bagaimana kerugian negara secara konkret terjadi.

Baca Juga:  Warga Antusias, DPC SAS Kota Bambu Salurkan 17 Ekor Sapi Kurban pada Idul Adha 1446 H

“Tidak masuk Rekening Kas Desa, tidak tercatat dalam APBDes, atau adanya persoalan penatausahaan tidak boleh secara otomatis dikonversikan menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,37 miliar. Harus ada konstruksi hukum dan hubungan kausal yang jelas.”

JPU dalam jawabannya menyatakan bahwa dana CSR yang diterima Pemerintah Desa wajib dikelola sesuai ketentuan pengelolaan keuangan Desa, sedangkan status hukum dana dan kerugian negara disebut sebagai materi pembuktian.

PUTUSAN SELA 17 SEPTEMBER 2026

Majelis Hakim selanjutnya akan bermusyawarah untuk mempertimbangkan Eksepsi Terdakwa dan Jawaban Penuntut Umum. Putusan Sela dijadwalkan dibacakan pada 17 September 2026.

Dr. ANDRY CHRISTIAN menegaskan:
“Kami menghormati kewenangan Majelis Hakim. Apa pun putusan sela nanti, kami siap menghadapinya secara hukum. Tetapi posisi kami tetap jelas: kami tetap pada seluruh dalil dan petitum Eksepsi.”

Dr. ANDRI BUDIMAN menambahkan:
“Intinya sederhana: jangan sampai ketidakjelasan Surat Dakwaan baru ditutupi dengan pembuktian di pokok perkara. Terdakwa berhak mengetahui secara jelas, sejak awal, tindak pidana apa yang secara konkret didakwakan kepadanya dan bagaimana konstruksi hukumnya.”

MAHANAIM LAW FIRM & PARTNERS menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada Terdakwa dan menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan.

Red

Berita Terkait

SPPG Diperkuat, Manfaat MBG Meluas ke UMKM, Pedagang, Petani hingga Pekerja Lokal
Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI
Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum
Awas, Anggaran Porprov Agam Rawan
Hari Kesaktian Pancasila, Generasi Muda Didorong Menjadikan Pancasila sebagai Nilai Hidup dan Jati Diri Bangsa
Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang Audiensi dengan Gubernur Banten, Dorong Penguatan 8 Program Prioritas dan Ketahanan Keluarga
Kelurahan Utan Panjang Bersama Anggota Komisi A Bagikan 500 Masker Gratis untuk Warga di Tengah Abu Vulkanik
Lewat 8 Lagu, Bona Paputungan Sampaikan Pesan Rakyat: Berantas Korupsi, Hapus Ketimpangan, Sejahterakan Seluruh Bangsa!

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

SPPG Diperkuat, Manfaat MBG Meluas ke UMKM, Pedagang, Petani hingga Pekerja Lokal

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 11:09 WIB

Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI

Selasa, 8 September 2026 - 20:29 WIB

Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Selasa, 8 September 2026 - 16:10 WIB

Awas, Anggaran Porprov Agam Rawan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Mahasiswa UB Terjatuh dari Lantai 6 Gedung FBiPK

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:34 WIB