Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Utara – Teropongrakyat.co – Kamis, 10 September 2026 – Kuasa hukum Prianto Bin Samsuri secara tegas menyatakan tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang dinilai belum memihak kebenaran dan keadilan atas sengketa lahan adat seluas 140 hektare. Sebagai langkah hukum terakhir, tim hukum resmi mengajukan permohonan kasasi secara elektronik ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, diterima dan dicatat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni, S.H., M.H., pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 14:09:25 WIB, permohonan ini ditujukan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tanggal 15 Juli 2026.

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri - Teropong Rakyat

Melalui tim kuasa hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm — di antaranya Boyamin Bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati — Prianto menempuh jalur kasasi sebagai upaya penegakan hukum yang paling tinggi.

“Kami mengajukan kasasi ini karena hak klien kami atas lahan seluas 140 hektare yang digarap PT Nusa Persada Resources (PT NPR) belum mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh yang layak dan adil. Putusan Pengadilan Tinggi dinilai belum tepat dan belum memenuhi rasa keadilan. Akta ini adalah bukti sah bahwa proses hukum berjalan hingga pintu terakhir di Mahkamah Agung,” tegas Ardian Pratomo, S.H., perwakilan tim kuasa hukum Prianto.

Baca Juga:  Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke -78 Kapolres Jakarta Utara Gelar Turnamen Sepak Bola Piala Kapolres Usia 9 - 13 Antar SSB

KASETASI TIDAK HANYA MENYASAR PERUSAHAAN, JUGA OKNUM & INSTANSI NEGARA
Dalam permohonan kasasi ini, tim hukum tidak hanya menjadikan PT NPR sebagai Termohon utama, tetapi juga melibatkan Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Menteri Kehutanan, serta Menteri Lingkungan Hidup sebagai pihak terkait yang dinilai memiliki peran dalam sengketa lahan adat tersebut.

Dokumen resmi yang terdaftar melalui sistem SIPP dan E-Court ini membuktikan keseriusan, keabsahan, dan transparansi langkah hukum yang ditempuh.

John Kenedy, pengamat hukum yang memantau perkara ini, menilai langkah tim hukum Prianto menjadi tonggak penting akses keadilan bagi masyarakat adat.

Baca Juga:  Fitur Raya Paylater Hadir di Raya App, Bayar Non-tunai Semakin Mudah dan Fleksibel

“Keteguhan Prianto dan tim hukumnya mengirimkan pesan kuat: masyarakat tidak akan diam jika keadilan belum terwujud. Pencatatan kasasi secara elektronik ini bukti bahwa hak rakyat tetap diperjuangkan meski berhadapan dengan pihak korporasi maupun instansi negara,” ujarnya.

PERJUANGAN HAK TANAH ADAT BELUM USAI
Sengketa ini bermula dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Karendan yang diduga telah merampas sumber penghidupan warga tanpa penyelesaian hukum yang tuntas dan ganti rugi yang layak. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT NPR belum memberikan tanggapan resmi atas langkah kasasi yang baru saja didaftarkan.

Kini mata publik tertuju pada Mahkamah Agung RI. Kuasa hukum Prianto menegaskan: perjuangan belum selesai, dan akan terus diperjuangkan hingga ke tingkat tertinggi demi keadilan yang sesungguhnya bagi warga adat.

Tim Hukum Prianto – Tegas, Konsisten, Menegakkan Keadilan!

Sesuai UU Pers No.40 tahun 1999, Redaksi menerima Hak Jawab atau Koreksi bagi pihak – pihak terkait dalam pemberitaan ini. (tim /red).

Berita Terkait

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan
Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit
Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Selasa, 8 September 2026 - 18:39 WIB

ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian

Berita Terbaru

Pemerintahan

Oven Korslet, Home Industri Tusuk Sate di Turen Terbakar

Jumat, 11 Sep 2026 - 07:15 WIB

TNI – Polri

Manuver Pertempuran Darat Memperkuat Interoperabilitas di SGS 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:55 WIB