Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Kondisi Kanal Banjir Timur (BKT) di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, kini menjadi sorotan. Jalur Inspeksi Kanal Timur yang semestinya menjadi bagian penting dari fungsi pengendalian dan pemeliharaan kawasan BKT justru terlihat memprihatinkan.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi jalan di kawasan tersebut sudah mengalami kerusakan. Debu juga menjadi persoalan tersendiri, terlebih dengan aktivitas kendaraan berat yang melintas di jalur tersebut.
Ironisnya, kawasan yang seharusnya mendukung fungsi BKT sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir Jakarta kini justru semakin ramai dilalui kendaraan bertonase besar.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pemanfaatan jalur inspeksi. Apakah penggunaan jalur tersebut oleh kendaraan berat memang diperbolehkan? Jika diperbolehkan, apakah terdapat pengaturan terkait tonase, jam operasional, hingga dampaknya terhadap kondisi jalan?
Tak hanya persoalan jalan, sejumlah bangunan yang berdiri di pinggir jalur juga menjadi perhatian. Beberapa bangunan tampak dijaga dan menimbulkan pertanyaan mengenai peruntukannya.
Publik tentu berhak mengetahui apakah bangunan-bangunan tersebut memiliki izin dan dasar pemanfaatan lahan yang jelas, terlebih karena lokasinya berada di kawasan yang berkaitan dengan infrastruktur pengendalian banjir.
Di sisi lain, terdapat pula tulisan “Milik BULOG” yang menandai kawasan tersebut sebagai bagian dari aset atau fasilitas yang berkaitan dengan Perum BULOG. Kawasan tersebut juga disebut sebagai objek vital nasional.
Namun, yang menjadi perhatian, di bagian belakang area tersebut terlihat adanya aktivitas pengurukan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang layak dijawab oleh pihak berwenang: apakah aktivitas pengurukan tersebut telah diketahui dan diawasi oleh pemerintah? Bagaimana status lahannya, peruntukannya, serta dasar perizinannya?
Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan karena aktivitas pembangunan maupun pengurukan di kawasan strategis harus memiliki kejelasan status dan dasar hukum.
Apalagi, apabila kawasan tersebut berkaitan dengan aset negara, fasilitas BULOG, maupun ruang yang berhubungan dengan sistem BKT, pengawasan seharusnya tidak dilakukan setelah persoalan menjadi sorotan publik.
BKT Jangan Sampai Kehilangan Fungsi
BKT dibangun bukan sekadar sebagai jalur lalu lintas alternatif. Infrastruktur tersebut memiliki fungsi strategis dalam sistem pengendalian banjir Jakarta.
Karena itu, kondisi jalan yang rusak, berdebu, dipenuhi aktivitas kendaraan berat, ditambah munculnya berbagai bangunan serta aktivitas pengurukan di sekitar kawasan, patut menjadi perhatian serius pemerintah.
Jangan sampai infrastruktur yang dibangun dengan anggaran besar dan memiliki fungsi strategis justru perlahan berubah menjadi kawasan dengan pemanfaatan yang tidak jelas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi teknis terkait perlu turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan. Mulai dari status dan fungsi bangunan, legalitas pemanfaatan lahan, aktivitas pengurukan, hingga penggunaan jalur inspeksi oleh kendaraan berat.
Pertanyaannya sederhana: apakah pemerintah benar-benar mengetahui kondisi BKT Marunda saat ini?
Sebab, jika kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama namun pengawasan tidak terlihat, publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap salah satu infrastruktur penting Jakarta tersebut.
BKT Marunda jangan hanya diingat ketika banjir datang. Fungsi, kondisi fisik, serta kawasan di sekitarnya juga harus dijaga sebelum persoalan menjadi lebih besar.


























































