JAMBI, Teropong rakyat. Co-– Dugaan pemerasan yang menyeret oknum anggota Sat Reskrim Polres Merangin, Jambi, kembali menjadi sorotan. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi tidak menghentikan pemeriksaan hanya karena telah terjadi perdamaian antara pihak yang mengadu dengan pihak yang dilaporkan.
Persoalan semakin mendapat perhatian setelah BPI menyebut uang sebesar Rp75 juta yang sebelumnya dilaporkan telah diserahkan disebut sempat diamankan oleh Paminal Propam Polda Jambi, sebelum kemudian dikembalikan kepada pihak yang menyerahkan uang tersebut setelah terjadi perdamaian.
Bagi BPI KPNPA RI, titik persoalannya bukan semata-mata apakah uang tersebut sudah dikembalikan atau laporan telah dicabut.
Yang dipertanyakan adalah komitmen institusi Polri dalam membersihkan internalnya dari oknum anggota yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Dr. (Hc) Tb. Rahmad Sukendar, S.H., M.H., meminta Propam Polda Jambi tetap melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kode etik, disiplin maupun dugaan tindak pidana.
“Ini bukan semata-mata soal uang Rp75 juta dikembalikan atau sudah terjadi perdamaian. Yang kami pertanyakan adalah komitmen Kepolisian untuk bersih-bersih dari oknum anggota yang diduga nakal dan menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan, baik etik, disiplin maupun pidana apabila unsur pidananya terpenuhi,” tegas Rahmad. Uang Rp75 Juta Disebut Sempat Diamankan Paminal
Kasus ini bermula dari pengaduan seorang warga bernama Iskandar kepada BPI KPNPA RI.
Dalam pengaduannya, Iskandar menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp150 juta, yang kemudian setelah negosiasi disebut menjadi Rp75 juta.
Uang tersebut berdasarkan isi pengaduan disebut telah diserahkan secara tunai.
BPI kemudian meneruskan pengaduan melalui jalur resmi kepada Divisi Propam Polri. Surat BPI KPNPA RI Nomor 115/DPN-BPI/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026 dilayangkan kepada Karo Paminal Divisi Propam Polri untuk meminta bantuan dan perlindungan hukum.
Pengaduan tersebut kemudian diteruskan kepada Bid Propam Polda Jambi melalui Surat Nomor B/2879-b/VII/WAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 15 Juli 2026 untuk ditindaklanjuti oleh Subbid Paminal sesuai kewenangannya.
Dalam proses penanganan tersebut, BPI menyebut uang Rp75 juta yang berkaitan dengan pengaduan tersebut sempat diamankan oleh Paminal Propam Polda Jambi.
Namun, perkembangan berikutnya menjadi pertanyaan BPI.
Setelah terjadi perdamaian, uang tersebut disebut kemudian dikembalikan kepada Iskandar.
BPI: Perdamaian Tidak Semestinya Menghapus Pemeriksaan Internal
Menurut Rahmad Sukendar, pengembalian uang merupakan satu bagian dari rangkaian peristiwa yang justru perlu dijelaskan secara objektif.
Jika benar uang Rp75 juta pernah diserahkan, kemudian diamankan dalam proses penanganan Paminal, lalu dikembalikan setelah adanya perdamaian, maka menurut BPI terdapat sejumlah pertanyaan yang harus dijawab.
Untuk kepentingan apa uang tersebut diminta? Siapa yang meminta? Dalam kapasitas apa permintaan dilakukan? Kepada siapa uang diserahkan? Mengapa jumlahnya mencapai Rp75 juta? Dan apa dasar pengembalian uang tersebut setelah perkara masuk dalam penanganan Propam?
Rahmad menegaskan, pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan mekanisme pengawasan internal Polri berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami tidak sedang menghakimi anggota Polri yang dilaporkan. Tetapi ketika ada pengaduan masyarakat, ada dugaan permintaan uang, uang disebut telah diserahkan, bahkan kemudian diamankan dalam proses Paminal, maka rangkaian peristiwa tersebut harus diperiksa secara profesional. Jangan sampai perdamaian justru mengubur substansi persoalan,” ujar Rahmad.
Komitmen Bersih-Bersih Internal Polri Dipertaruhkan BPI menilai persoalan ini menjadi salah satu ujian bagi komitmen Polda Jambi dalam melakukan pembenahan internal.
Menurut Rahmad, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa anggota Polri yang diduga menyalahgunakan kewenangan tidak otomatis terbebas dari pemeriksaan hanya karena pihak pelapor mencabut pengaduan atau para pihak memilih berdamai.
“Kalau setiap dugaan pelanggaran berhenti hanya karena ada perdamaian, lalu bagaimana dengan tanggung jawab etik seorang anggota Polri sebagai aparat penegak hukum? Ini yang harus dijawab Propam Polda Jambi,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan internal harus mampu membedakan antara persoalan pribadi para pihak dengan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan integritas dan kewenangan seorang anggota kepolisian.
“Perdamaian antara pihak yang bersengketa adalah satu hal. Tetapi dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri adalah hal lain yang harus dinilai berdasarkan aturan dan hasil pemeriksaan,” tegasnya.
BPI Minta Sanksi Etik, Disiplin dan Pidana Jika Terbukti Melalui Surat Nomor 146/DPN-BPI/LT.P.MERANGIN/IX/2026, BPI KPNPA RI secara resmi meminta Bid Propam Polda Jambi melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum anggota Polres Merangin yang dilaporkan.
BPI meminta apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka proses penegakan kode etik dan disiplin dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPI juga meminta dugaan aspek pidana ditindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan dan alat bukti menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Dengan demikian, BPI menekankan bahwa permintaan pemeriksaan bukan berarti menyatakan oknum yang dilaporkan telah bersalah.
Status bersalah atau tidak bersalah tetap harus ditentukan melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum yang sah.
Jangan Ada Kesan Uang Dikembalikan, Perkara Selesai Rahmad Sukendar kembali menegaskan bahwa tujuan BPI bukan untuk mencari kesalahan anggota Polri, tetapi memastikan pengaduan masyarakat ditangani secara transparan.
“Kami ingin institusi Polri semakin bersih. Kalau memang tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terang kepada publik. Tetapi kalau terbukti ada pelanggaran, jangan ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Kalau unsur pidananya terpenuhi, proses pidana juga harus berjalan,” ujarnya.
Menurut Rahmad, langkah tegas terhadap oknum justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa uang dikembalikan, berdamai, lalu semuanya selesai. BPI mempertanyakan komitmen Kepolisian untuk benar-benar melakukan bersih-bersih internal. Oknum yang terbukti menyalahgunakan jabatan harus diproses, bukan dilindungi,” tegasnya.
Kini perhatian tertuju kepada Bid Propam Polda Jambi. Publik menunggu apakah dugaan tersebut akan diperiksa sampai tuntas untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik, disiplin maupun pidana.
BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah yang diambil institusi Kepolisian.
Hukum dan kode etik harus tetap menjadi ukuran. Bukan semata-mata apakah uang telah dikembalikan atau para pihak telah berdamai.
(*)

























































