BOGOR, Teropong rakyat. Co– Persoalan integritas pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Bogor menjadi perhatian Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengatakan berbagai informasi dan pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat perlu disikapi secara serius oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum maupun persoalan etika pejabat publik harus ditempatkan secara proporsional dan diverifikasi melalui mekanisme yang berlaku.
“Jangan sampai berbagai isu yang berkembang menjadi bola liar. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif. Sebaliknya, jika tidak terbukti, pihak yang dituduh juga harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Tubagus Rahmad Sukendar Melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/9)
Ia menilai persoalan integritas tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyangkut transparansi dalam pengelolaan pemerintahan, proses rotasi dan mutasi aparatur, pengadaan barang dan jasa, serta keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran publik.
BPI KPNPA RI juga menyoroti munculnya berbagai informasi mengenai dugaan ketidakwajaran dalam proses pengelolaan proyek pemerintah dan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut-sebut memiliki pengaruh terhadap proses pengadaan. Namun demikian, BPI menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diverifikasi dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti maupun hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.
“Kalau ada informasi mengenai pihak tertentu yang diduga bermain dalam proyek pemerintah, jangan hanya menjadi rumor. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman apabila terdapat indikasi dan bukti permulaan yang memadai,” katanya.
Soroti Transparansi Kekayaan Pejabat
Selain persoalan tata kelola pemerintahan, BPI KPNPA RI mendorong agar laporan harta kekayaan penyelenggara negara menjadi bagian dari instrumen transparansi publik.
Tubagus mengatakan perubahan nilai kekayaan pejabat dari tahun ke tahun tidak semestinya langsung ditafsirkan sebagai indikasi pelanggaran. Namun, apabila terdapat perubahan yang dinilai signifikan dan menimbulkan pertanyaan publik, menurutnya hal tersebut dapat diklarifikasi melalui mekanisme pemeriksaan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.
“LHKPN adalah instrumen penting untuk membangun transparansi. Kalau masyarakat memiliki pertanyaan terhadap perubahan kekayaan seorang penyelenggara negara, mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan harus dikedepankan, bukan berdasarkan asumsi,” jelasnya.
Dorong Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Bertindak
BPI KPNPA RI juga meminta pemerintah daerah Kabupaten Bogor memperkuat komunikasi publik dan keterbukaan informasi agar berbagai isu yang berkembang tidak semakin memperburuk kepercayaan masyarakat.
Menurut Tubagus, pemerintah harus menunjukkan bahwa setiap proses pemerintahan berjalan berdasarkan aturan, profesionalitas, dan kepentingan masyarakat.
“Pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang menutup diri terhadap kritik. Justru pemerintah yang berintegritas adalah pemerintah yang berani membuka ruang klarifikasi dan mempertanggungjawabkan kebijakan kepada masyarakat,” tegasnya.
BPI KPNPA RI selanjutnya mendorong aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk menindaklanjuti setiap laporan atau informasi yang disertai data dan bukti sesuai kewenangan masing-masing.
Terkait berbagai kabar mengenai operasi tangkap tangan maupun proses hukum terhadap pihak tertentu, BPI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mengambil kesimpulan sebelum adanya keterangan resmi dari lembaga penegak hukum.
“Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan komitmen kuat terhadap pemberant



























































