Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian 12 Electronic Control Unit (ECU) di Tanjung Priok

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA UTARA,
teropongrakyat.co – Polisi menangkap seorang mekanik berinisial FF yang telah mencuri 12 (dua belas) Electronic Control Unit (ECU) head unit pada truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan selama dua bulan untuk menangkap pelaku ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP A. A. Ngurah Made Pandu Prabawa di Jakarta Utara, Selasa, (15/9/2026).

Ia mengatakan pelaku FF ditangkap pada Rabu (26/8) setelah petugas melakukan penyelidikan kasus pencurian ECU yang terjadi 19 kali di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

“Pelaku mengaku bahwa 12 kejadian memang dilakukan dirinya seorang. Ini pelaku tunggal,” kata Pandu.

Baca Juga:  Santa Klaus Satgas Yonif 323 Kostrad Buaya Putih Hadir Membawa Kebahagian di Jantung Pedalaman Papua

Setelah mencuri, pelaku menjual barang curiannya tersebut di marketplace seharga Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta. Sementara untuk harga ECU ini dalam kondisi baru mencapai Rp25 juta hingga Rp35 juta.

Saat dilakukan pemeriksaan di ponsel pelaku, terdapat foto-foto ECU hasil pencurian yang dilakukan pelaku dan dijual secara online.

“Pelaku ini melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan kehilangan ECU truk trailer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari 19 lokasi kehilangan hanya delapan laporan yang masuk ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan patroli di jam-jam sibuk.

Baca Juga:  Sports and Cultural Day Jadi Puncak Kebersamaan Prajurit Multinasional SGS 2026

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melibatkan Port Facility Security Officer (PFSO) Pelindo Pelabuhan Tanjung Priok untuk ikut memantau pergerakan pelaku.

“Pelaku ini kerap melakukan aksi di jam rawan, yakni pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB serta kerap masuk ke kawasan pelabuhan,” kata dia.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengantongi ciri pelaku dan menangkap pelaku pada Rabu (26/8).

Pelaku FF ini dijerat pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang Undang Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa.
“Pelaku diancam pidana penjara tujuh tahun,” kata Pandu.

Berita Terkait

Gempa M5 Guncang Selatan Malang, Polisi Pastikan Tak Ada Kerusakan
HUT Ke-81 TNI Dimeriahkan TNI Fair hingga Parade dan Defile Alutsista
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI
Panglima TNI Tandatangani Nota kesepahaman Dengan Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Panglima TNI Bersama Menko Polkam Lepas Satgas Terpadu Port Visit 2026 JAKARTA,teropongrakyat.co – (Puspen TNI
TNI Kerahkan Alutsista dan Pasukan Khusus TNI AL Intensifkan Pencarian Korban KM Virgo Transport 8
Kabel Diduga Korslet, Gudang Material di Singosari Terbakar
Dokkes Polres Malang Turun ke Lokasi Karhutla, Bantu Petugas yang Kelelahan dan Terluka

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:20 WIB

Polisi Tangkap Mekanik Spesialis Pencurian 12 Electronic Control Unit (ECU) di Tanjung Priok

Selasa, 15 September 2026 - 09:12 WIB

Gempa M5 Guncang Selatan Malang, Polisi Pastikan Tak Ada Kerusakan

Senin, 14 September 2026 - 22:32 WIB

HUT Ke-81 TNI Dimeriahkan TNI Fair hingga Parade dan Defile Alutsista

Senin, 14 September 2026 - 22:27 WIB

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI

Senin, 14 September 2026 - 22:19 WIB

Panglima TNI Tandatangani Nota kesepahaman Dengan Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa

Berita Terbaru

TNI – Polri

Gempa M5 Guncang Selatan Malang, Polisi Pastikan Tak Ada Kerusakan

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:12 WIB