Korban Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Dorong Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2018 kembali diminta untuk dilanjutkan. Korban bernama Budi melalui kuasa hukumnya menilai perkara tersebut terhenti terlalu lama tanpa kepastian hukum.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya agar proses hukum terhadap perkara tersebut kembali berjalan.

“Benar, kami secara tegas mendorong agar perkara ini dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini pernah berjalan, namun kemudian mandek hampir tujuh tahun tanpa kejelasan. Kami menilai masih ada hak keadilan klien kami yang belum terpenuhi,” kata Faomasi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12).

Menurut Faomasi, dorongan hukum tersebut bukan tanpa alasan. Ia menegaskan, terlapor dalam perkara ini, Suhari alias Aoh, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak awal penanganan kasus.

Baca Juga:  Polsek Rawalumbu Gelar Patroli KRYD di Wilayah Bekasi dan Rawalumbu

Kronologi Singkat Perkara

Faomasi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 14 September 2018, di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Sekitar pukul 11.00 WIB, Suhari alias Aoh diduga menyebarkan foto keluarga korban disertai tulisan “WANTED” melalui aplikasi WhatsApp dan media sosial Facebook.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 11.43 WIB, terlapor kembali mengirimkan foto korban yang berbeda ke dalam grup WhatsApp Muara Baru & Muara Angke dengan narasi bernada ancaman bertuliskan “orang ini masih hidup?”.

Merasa nama baik dan keselamatannya terancam, korban mendatangi terlapor untuk meminta klarifikasi. Pertemuan tersebut berlangsung di seberang Toko Muara Teknik milik terlapor, sekitar pukul 18.40 WIB.

Namun pertemuan itu justru berujung pada dugaan penganiayaan. Korban diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh Suhari alias Aoh.

Baca Juga:  Sinergi Kuat: Apel KRYD Polsek Kelapa Gading Padukan Kekuatan Polri dan Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah

“Klien kami mengalami pencekikan, pemukulan, hingga tindakan diludahi. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh seorang saksi bernama Arif Winata,” ujar Faomasi.

Lebih lanjut Faomasi mengungkapkan, kasus ini sebelumnya ditangani oleh Unit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Terlapor Suhari alias Aoh telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4928/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 September 2018.
Meski demikian, hingga saat ini perkara tersebut belum juga diselesaikan.

“Kami berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat melanjutkan kembali proses hukum perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Faomasi.

Ia menambahkan, kelanjutan penanganan perkara lama merupakan bentuk tanggung jawab aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Berita Terkait

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru