Korban Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Dorong Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2018 kembali diminta untuk dilanjutkan. Korban bernama Budi melalui kuasa hukumnya menilai perkara tersebut terhenti terlalu lama tanpa kepastian hukum.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya agar proses hukum terhadap perkara tersebut kembali berjalan.

“Benar, kami secara tegas mendorong agar perkara ini dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini pernah berjalan, namun kemudian mandek hampir tujuh tahun tanpa kejelasan. Kami menilai masih ada hak keadilan klien kami yang belum terpenuhi,” kata Faomasi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12).

Menurut Faomasi, dorongan hukum tersebut bukan tanpa alasan. Ia menegaskan, terlapor dalam perkara ini, Suhari alias Aoh, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak awal penanganan kasus.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Ke Pihak Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, Aktivis 98: Polsek Tambora Harus Klarifikasi

Kronologi Singkat Perkara

Faomasi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 14 September 2018, di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Sekitar pukul 11.00 WIB, Suhari alias Aoh diduga menyebarkan foto keluarga korban disertai tulisan “WANTED” melalui aplikasi WhatsApp dan media sosial Facebook.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 11.43 WIB, terlapor kembali mengirimkan foto korban yang berbeda ke dalam grup WhatsApp Muara Baru & Muara Angke dengan narasi bernada ancaman bertuliskan “orang ini masih hidup?”.

Merasa nama baik dan keselamatannya terancam, korban mendatangi terlapor untuk meminta klarifikasi. Pertemuan tersebut berlangsung di seberang Toko Muara Teknik milik terlapor, sekitar pukul 18.40 WIB.

Namun pertemuan itu justru berujung pada dugaan penganiayaan. Korban diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh Suhari alias Aoh.

Baca Juga:  BPKN: “PERLUNYA AUDIT TOTAL TATA KELOLA MINYAK KITA”.

“Klien kami mengalami pencekikan, pemukulan, hingga tindakan diludahi. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh seorang saksi bernama Arif Winata,” ujar Faomasi.

Lebih lanjut Faomasi mengungkapkan, kasus ini sebelumnya ditangani oleh Unit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Terlapor Suhari alias Aoh telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4928/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 September 2018.
Meski demikian, hingga saat ini perkara tersebut belum juga diselesaikan.

“Kami berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat melanjutkan kembali proses hukum perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Faomasi.

Ia menambahkan, kelanjutan penanganan perkara lama merupakan bentuk tanggung jawab aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang
Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak
Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan
Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi
DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan
Rahmad Sukendar Desak Polisi Usut Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:04 WIB

Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:47 WIB

Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:12 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Jadi Sorotan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:14 WIB

Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*

Berita Terbaru